VALAS

Kurs

Beli

Jual

USD9125.009200.00 
SGD6443.20 6520.20 
AUD7887.95 7988.95 
JPY83.06 84.40 
28-Agt-2008 10.57 WIB


 
Dapatkan account e-mail gratis @sindotechno.net
Wawancara Taufiequrachman Ruki, Masih Ada Pohon Besar yang Belum Ditebang
Thursday, 27 December 2007

Iming-iming suap, uang kontan atau langsung ke rekening ditolaknya. Taufiequrachman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih teguh dalam sikapnya yang antisuap. ”Duit saya tidak doyan, fasilitas tidak gua makan, santet juga tidak mempan,” kata Ruki  tegas.

Baginya, tidak lagi menjadi pimpinan KPK bukan berarti medan pertempuran sudah  tertutup. Dia termasuk percaya bahwa lidah, tangan atau hati dengan kemauan kuat dibutuhkan dalam perang melawan korupsi. ”Kalau Anda-Anda ini kemampuan memberantas korupsi hanya dengan tulisan, ya tidak apa. Do it!” katanya kepada kami dalam sebuah wawancara pertengahan Agustus lalu. Berikut ini petikannya.

Anda merasakan beratnya tugas memimpin KPK?

Memimpin KPK saya ibaratkan permainan basket. Ada lima pimpinannya, yaitu kita masing-masing dalam permainan itu bergantian menyerang, maju, mundur. Hanya mungkin saya itu pemain serangan dan pengatur pertahanan. Jadi bahwa ada satu pemain favorit, itu adalah hak penonton untuk menilainya. Tapi yang jelas, seseorang dalam permainan basket itu tidak akan bisa menembak tanpa ada umpan dari kawannya. Apa pun yang saya peroleh, apa pun yang dinilai oleh masyarakat sebagai sebuah  perolehan, itu bukan kerja saya pribadi. Itu adalah sebagai hasil kerja tim yang bernama komisioner pada KPK. Sesungguhnya penghargaan itu diberikan kepada lima pimpinan KPK, berikut semua organisasi pendukung.

Ketika ditunjuk sebagai pengatur pertahanan dan penyerangan, apa yang Anda bayangkan pertama kali?

Surprise. Saya tidak pernah memprediksi akan menjadi ketua. Saya pikir dengan menjadi salah satu pimpinan saja sudah sangat bagus. Dan tentu saja berpikir, sebagai komisioner saya mesti berbuat yang terbaik, sebagai ketua pun saya akan berbuat lebih baik. Kalau bicara kepuasan, saya sendiri pun belum puas karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan saya. Tapi saya mesti mampu mengukur potensi dan kekuatan yang mampu saya gerakkan untuk mencapai sasaran itu. Kalau masyarakat menghendaki saya lari dengan kecepatan 180 km/jam, ibaratnya saya ini pembalap, terus terang saja mobil yang saya kendarai belum bisa mencapai kecepatan 180 km/jam. Tapi saya terus memacu mobil itu secepat mungkin dan sejauh mungkin. Belum puas secara capaian dan belum puas dengan kondisi Indonesia sekarang.

Saat pertama kali ditunjuk, semua berangkat dari nol. Kantor pun belum diberikan. Apa yang Anda susun pertama kali?

Pertama kali menyamakan platform, visi, persepsi antara kita berlima. Apalagi kita berangkat dari latar belakang, pendidikan, dan karakter yang berbeda. Banyak sikap saya berasal dari latar belakang Akademi ABRI. Kemudian dididik dan hidup bergerak di dalam dunia-dunia yang pada awalnya adalah lurus, kemudian masuk dalam pergaulan politik.

Kita menemukan sebuah platform yang sama, yaitu ingin memberantas korupsi di republik ini. Setelah sama, baru merancang strategi, kemudian menyusun kerja sama itu. Setelah itu baru kita pikirkan menyusun kekuatan dan pasukan.

Waktu itu kejaksaan sudah menyiapkan 30 orang jaksa untuk ditugaskan di KPK, dilatih bersama para hakim. Tapi kenyataannya mereka tidak menempatkan orang-orangnya ke sini. Sebagian mereka gunakan sendiri karena mereka katakan, untuk memberantas korupsi kami butuh jaksa yang andal, polisi tidak menyiapkan. Ya sudah, kami terima apa adanya, seleksi kita tidak terlalu ketat. Setelah tahap-tahap berikutnya kami baru melakukan seleksi yang ketat. 

Ujian di tengah perjalanan pasti ada?

Di TNI terdapat pola subjek, objek, dan metode. Objek kita adalah korupsi, maka kita memerlukan sebuah subjek, kekuatan. Nah kekuatan itu yang kita susun dulu. Metodenya kita ikuti dengan pola apa mereka bekerja.

Persamaan persepsi, platform, visi, dan misi itulah yang memudahkan kita untuk berjalan. Tinggal persoalannya adalah kuatkah kita menahan berbagai tekanan, tarikan, dan dorongan? Tekanan politik, tarikan kepentingan, dan dorongan yang tidak baik? Jujur saya akui, iming-iming tidak sedikit, intervensi diikuti iming-iming tidak sedikit. Tolong jangan begini dong, ini, ini. Intervensi diikuti dengan ancaman juga tidak sedikit. Paling tidak ancamannya yang bersifat moral.

Ada yang mengatakan bahwa dia punya massa 26.000 yang bisa dikerahkan, saya bilang silakan. Ini membuat kita terus tegar dalam prinsip yang sudah kita gariskan. Godaan-godaan itu berat sekali, tapi karena kita berlima, kita saling mengingatkan. Kalau saya sendirian menjadi Ketua KPK ini, terus terang saya sudah tidak tahu bagaimana nasib KPK ini. Mungkin sudah ambruk.

Apa kiat untuk menghindari godaan?

Kita semua saling mengingatkan. Kepemimpinan kolektif, sekali lagi kita tidak bisa mengklaim bahwa KPK itu hasil kerja si ini atau itu. Semuanya bekerja dengan baik. Penindakan itu nonsens jika tidak didukung sekretariat jenderal, tidak didukung informasi dan data. Dan semuanya akan berantakan seandainya kita tidak menyatukan pendapat lewat pencegahan. Apa yang kita peroleh ini adalah sebuah hasil kerja maksimal yang bisa kita lakukan dari kondisi yang minimal dan dilakukan secara bersama-sama.

Kalau diibaratkan korupsi di Indonesia seperti hutan rimba, mulai dari mana memberantasnya?

Waktu itu saya katakan kepada teman-teman, sudahlah kita punya apa untuk masuk belantara korupsi ini? Kita hitung. Pisau, punya. Kapak, punya. Parang, punya. Chainsaw (gergaji mesin), tidak punya. Kita tebang apa yang bisa kita tebang dengan alat yang kita punya. Yang penting kelihatan dulu petanya. Hutan belantara itu kita tidak tahu apa isinya. Nah, kalau kita punya chainsaw, gua tidak peduli. Langsung dedededed gitu, rata dengan tanah. Tapi sekarang kita tidak punya chainsaw, tidak punya pasukan banyak. Kita mau masuk hutan, tapi tidak boleh diterkam harimau, tidak boleh digigit ular. Yah sudah kita tebas aja apa yang bisa kita tebas. Saya tahu masih ada pohon besar dalam korupsi itu yang belum kita tebang. Tapi mari kita jujur, punyakah kita kemampuan untuk menebang itu? Sekarang sudah punya, kemarin belum punya.

Artinya Anda merasa sudah punya landasan untuk melangkah ke depan?

Duit sudah ada, personel sudah ada, sistem sudah ada. Tinggal apakah ada larangan kita menebang pohon itu? Ada juga. Ada limitasi. Anda tidak sadar bahwa ada pembatasan dalam UU KPK. KPK itu tidak boleh menyidik korupsi yang tidak ada penyelenggara negaranya, yang tidak ada penegak hukumnya. Pada kasus BLBI dulu, penyelenggara negaranya siapa? Apakah menteri keuangan masa lalu atau itu memang kelakuannya konglomerat hitam? Kalau kelakuan konglomerat hitam, KPK tidak bisa megang. Karena di situ tidak ada penyelenggara negaranya, tidak ada penegak hukumnya. Sebetulnya itu pembatasan yang sangat luar biasa. Belum lagi masanya. BLBI itu jatuhnya pada UU No 3 Tahun 1971, bukan UU No 31 tahun 99. Kalau dia tunduk pada UU No 3 Tahun 1971, maka KPK tidak boleh pegang. KPK bolehnya hanya UU No 31/1999. BLBI kejadiannya kan 1995, 1996, 1997. KPK mulai terbentuk tahun 1999, itu hanya boleh menangani kasus yang terjadi sejak 1999. Banyak orang yang setelah dikasih penjelasan itu paham, tetapi ngomong-nya tetap begitu-begitu.

Soal tuduhan tebang pilih?

Banyak orang yang menghendaki kita menebang BLBI. Tapi UU tidak mengizinkan kita. Mengenai tebang pilih itu sebenarnya bermula dari penanganan kasus DPRD di Sumbar. Terjadi isu tebang pilih karena anggota DPRD dari parpol diajukan ke pengadilan, anggota dari TNI/Polri tidak. Kemudian tebang pilih itu digulirkan terus. Nah, inilah yang terjadi. Ada LSM dari sebuah kabupaten lapor ke kita; (lantas) kalau KPK tidak melakukan penangkapan terhadap yang dilaporkan berarti KPK tebang pilih? Memangnya semua perkara ditangani KPK? Memangnya laporan itu pasti akan menjadi masalah? KPK tidak akan membuat orang jadi tersangka hanya karena prasangka. Kita akan bermain dengan yang disebut bukti materi dalam sebuah perkara sidang dan ini tidak gampang. KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyelidikan. Kalau kami sudah menentukan seseorang jadi tersangka, kami akan mengambil segala risiko bahwa orang itu harus dihukum. Dan harus ke pengadilan; kalau ke pengadilan tidak boleh kalah. Siapa pun juga yang diajukan ke pengadilan oleh KPK harus dihukum. Sebab kalau sampai bebas, KPK ini dianggap tidak profesional. Yang disidik oleh KPK, saya katakan kepada penyelidik-penyelidik itu, tidak boleh bebas. Dalam rangka pembuktian harus hati-hati, jangan sampai ada yang lolos. Kalau ada berkas-berkas yang saya belum puas, saya kembalikan. Daripada bebas, kita malu.

Yang kedua, isu korupsi dijadikan kampanye negatif untuk menjatuhkan lawan-lawan politik. Buktinya apa, setiap kali terjadi, satu tahun atau enam bulan sebelum pilkada, akan banyak sekali laporan-laporan tentang tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada calon incumbent atau calon lain yang berasal dari luar. Dan setelah pilkada, laporan itu hilang dengan sendirinya. Kalau KPK tidak hati-hati, kemudian terjun memanggil, (itu) sudah akan di-blow-up orang. Wah, bupati ini diperiksa karena korupsi. Padahal belum tentu.

Itulah, susah buat saya untuk membuat jangan sampai KPK itu tergiring menjadi sebuah alat politik. Itu yang terjadi, bahwa ada orang-orang tertentu yang menggiring KPK menjadi alat politik.

Kalau menjaga hubungan dengan pejabat tinggi yang lain, misalnya kasus Bank Indonesia (BI)?

Sudah ada kesepakatan bersama. Saya dengan Burhannudin Abdullah (Gubernur BI) itu teman. Tapi jangan coba-coba dia deketin saya. Kalau deketin saya bisa-bisa dia ditangkap Panggabean (Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan). Karena apa, karena kita berlima. Saya katakan, sori (sorry, maaf) Pak Burhan, saya tidak bisa mengambil keputusan tentang Anda, karena itu melalui rapat pimpinan.

Saya itu berhubungan baik dengan mereka itu, Widjanarko (Puspoyo) dan segala macam.  Jadi kita lempar-lemparan untuk mencegah intervensi.

Kami itu kawannya banyak. Berkawan kan tidak boleh negatif. Siapa tahu kawan kita nanti jadi tersangka korupsi? Tapi ketika dia terkait dengan kasus,  yang menangani adalah rekan kita, saya tidak boleh. Karena ini mekanisme kepemimpinan yang kolektif, tidak boleh ada yang menonjol satu pun.

Apakah tak mungkin ada friksi di antara kelima pimpinan KPK?

Yah, friksi memang ada. Kalau orang Sunda bilang, piring satu rak saja bisa bentrok, ada benturannya gitu. Tapi, itu bisa kita selesaikan secara dewasa. Berbeda pendapat itu ada karena latar belakang berbeda kok.

Lama sebagai polisi, apakah itu yang menjadi bekal Anda dalam memimpin KPK?

Saya pernah menjadi kapolwil di Malang. Saya berusaha banyak mendengar apa yang menjadi kendala bawahan. Contohnya penanganan kasus, jangan (sampai) orang pernah mengatakan, penahanan dan penyelidikan ditentukan oleh Ketua KPK, apalagi pimpinan KPK. Tidak. Apakah sebuah perkara sudah layak disidik, itu ditentukan oleh penyidik. Para penyidik gelar perkara, mereka berdebat semua. Kemudian ada pihak penuntut umum yang menengahi, pemimpin KPK cuma mediator.

Yang menjadi kepuasan Anda, apakah menjebloskan lebih banyak koruptor? Apa banyaknya duit yang diselamatkan?

Dua-duanya tidak. Kepuasan saya dalam memimpin KPK ini adalah apabila rakyat sudah merasakan bahwa korupsi sudah berkurang. Caranya bagaimana? Mereka tidak lagi dijadikan perahan saat pengurusan paspor, KTP, tidak ada lagi pungutan liar, tidak lagi kesulitan saat minta izin bangunan. Sekarang kan masih begitu praktiknya. Itu sebagai sebuah gambaran, sebagai persepsi masyarakat bahwa masih terjadi korupsi yang banyak di negeri ini.

Bicara soal penegakan hukum di negeri ini, sepertinya masih jauh dari harapan?

Masih jauh dari harapan. Kenapa? Saya betul-betul menyimak kata-kata Prof Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung), (bahwa) pengadilan kita ditelantarkan. Saya ingin mengatakan bahwa hukum itu harus menjadi penyelesai masalah. Kalau ada sengketa, katakanlah pencemaran nama baik, tidak boleh demo. Gugat, ajukan ke pengadilan, hakim nanti yang memutuskan.

Ada perselisihan politik, misalkan pilkada. Yang kalah tidak puas, gugat. Jangan masing-masing mengerahkan pasukannya, berkelahi, tawuran. Hukum harus menjadi penyelesai semua masalah. Hukum harus memberi kepastian. Hukum yang memberikan iklim yang sangat bagus bagi investasi. Itu belum, sampai sekarang. Penegakan hukum kita belum bergerak sangat cepat yang mampu melandasi semua masalah.

Apakah itu karena mafia peradilan?

Mafia peradilan itu sebagai sebuah akibat, mari kita benahi. Polisi, masyarakat, pengacara harus membenahi dirinya. Sudah berapa kali kita buktikan pengacara bermain dalam mafia peradilan? Mereka tidak lagi berperan sebagai pembela, tetapi sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan. Itu bukan kerjaan pengacara, itu  mafia. Penyidik, jaksa, dan hakim juga harus membenahi dirinya.

Hakim yang lebih independen, lebih berhati nurani, lebih sejahtera, dan lebih cerdas. Banyak yang harus dibenahi. Kesejahteraan saja masih kurang, kecerdasannya masih kurang, hati nuraninya masih rusak amburadul.

Penegakan hukum adalah urusan yudikatif, bagaimana peran pemerintah atau eksekutif, terutama terhadap pemberantasan korupsi?

Dukungan dari pemerintah ada. Buktinya kami tidak kesulitan mencari pegawai, kami tidak kesulitan mendapatkan gedung, kami tidak kesulitan mendapatkan anggaran. Tidak pernah kami mengajukan anggaran Rp100 miliar dikurangi pemerintah. Artinya mereka secara formal memberikan dukungan. Di negara mana pun, tanpa dukungan eksekutif yang kuat, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Di Singapura, dukungan Lee Kuan Yew terhadap pemberantasan korupsi itu luar biasa. Malaysia, Mahathir Mohammad, itu luar biasa kenceng-nya. Korea, luar biasa, sampai mereka berani mengajukan dua mantan presidennya sebagai tersangka. Di Indonesia, sudah cukup bagus. Mereka tidak pernah intervensi. Yang namanya presiden dan wakil presiden tidak pernah melarang dalam melakukan penyelidikan. Paling mereka menanyakan. Cuma memang masyarakat sudah tidak sabar. Harapan masyarakat cukup tinggi. Ada gap antara ekspektasi dengan kemampuan. Kita harusnya lebih cepat lagi.

Artinya eksistensi KPK harus dipertahankan?

Oh, ya. Harus. Pertanyaannya, sudah tercapaikah pemberantasan korupsi di Indonesia? Kalau masyarakat ngomong belum, jangan bubarkan KPK dong. Kalau mereka mengatakan saya tidak mampu, ganti saya. Kalau nanti pemimpin yang baru tidak mampu ya ganti. Tapi KPK-nya jangan dibubarkan. Jangan-jangan yang mengusulkan (KPK) dibubarkan itu sebenarnya orang yang takut sama KPK. Mungkin saja itu yang disebut corruptor fight back. Saat ini saya melihat itu dengan jelas ada corruptor fight back. Sejak awal saya katakan, ada perlawanan balik dari pelaku-pelaku korupsi.

Katanya Anda keras terhadap anak buah?

Kerasnya saya itu bukan dalam artian kasar. Saya ingin sesuatu berjalan sesuai dengan peraturan.

Ada beberapa kasus belum selesai, sementara KPK sudah berganti pimpinan. Bagaimana itu?

Jadi akan ada catatan khusus untuk pimpinan yang baru. Kasus yang menarik perhatian itu, kasusnya sampai di mana? Nanti perkara ini sudah disidik, yang lain tersangkanya belum ditahan, ini sudah ditahan, saya jawab satu per satu. Jadi semuanya nanti jelas, tidak ada yang tersembunyi.

Tapi apa ada skala prioritas buat pimpinan baru nanti?

Tentunya bukan prioritas ya, (tetapi) kasus yang jadi perhatian masyarakat. Misalnya kasus BI, kita berikan catatan khususnya. (*)