VALAS

Kurs

Beli

Jual

USD9110.00 9185.00 
SGD6730.60 6811.60 
AUD8837.25 8947.25 
JPY85.36 86.75 

18 Juli 2008 10.22 WIB


 
Dapatkan account e-mail gratis @sindotechno.net
Tantangan di Tengah Hiruk-Pikuk Politik
Thursday, 27 December 2007

Sungguh tidak mudah menjadi seorang menteri di era reformasi di mana euforia demokratisasi dan desentralisasi masih sangat terasa.Apabila di masa Orde Baru peran seorang menteri secara tidak langsung sangat dilindungi presiden, pada era reformasi ini seorang menteri harus siap menghadapi langsung para politisi dan masyarakat umum yang bebas menilai dan mengkritik.

Ketika jabatan menteri tersebut adalah menteri keuangan,tantangannya menjadi lebih berat lagi. Sebab, seorang menteri keuangan (menkeu) diharapkan dapat menjaga dengan baik keuangan negara sekaligus sangat memengaruhi gerak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Bahkan, meskipun di dalam struktur kabinet Indonesia masih ada menteri koordinator perekonomian yang melakukan koordinasi terhadap beberapa menteri bidang ekonomi termasuk menkeu, bukan rahasia lagi bahwa kekuatan dan kekuasaan sesungguhnya ada di tangan menteri keuangan yang memang melakukan kegiatan operasional berkaitan dengan keuangan negara.

Munculnya Dr Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu Kabinet Indonesia Bersatu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, bahkan sudah bisa diprediksi sebelumnya. Setelah mendapatkan tanggung jawab sebagai menkeu,Sri Mulyani tampaknya sangat menyadari bahwa dirinya berada di posisi yang akan menjadi perhatian semua pihak dan implikasinya, harus siap menerima kritik yang terkadang tidak mengenal belas kasihan.

Mempersiapkan dan mengelola APBN jelas merupakan tugas utama seorang menkeu dan apa pun yang sudah tercantum dalam UU APBN akan bersifat mengikat dan dituntut keandalan seorang menkeu untuk memenuhi semua target yang sudah dicanangkan. Tantangan berat lainnya adalah citra yang sudah telanjur melekat di publik terhadap sebagian aparat Departemen Keuangan (Depkeu),terutama yang berada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perbendaharaan.

Sudah sering kita dengar keluhan dari banyak pihak terhadap aparat pajak yang dianggap menyulitkan dan malah menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Keluhan serupa juga sering terdengar berkaitan dengan aparat Bea Cukai dan Perbendaharaan (Kantor Kas Negara). Citra buruk ini jelas mempersulit pencapaian kinerja APBN karena penerimaan negara sangat bergantung pada pajak dan bea cukai, sedangkan kelancaran pemakaian APBN akan bergantung pada kelancaran di Kantor Perbendaharaan Negara.

Becermin dari citra yang belum ”kinclong” di mata masyarakat, Sri Mulyani memulai reformasi fiskal atau keuangan negara dari dalam dengan melakukan penataan organisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Depkeu. Pihak yang setuju dengan kebijakan ini akan berpendapat bahwa sudah saatnya birokrasi Indonesia mendapat perlakuan yang sama dengan profesional di sektor swasta.

Pihak yang tidak setuju akan berargumen bahwa tidak ada jaminan perbaikan pelayanan birokrasi dan pengurangan korupsi hanya dengan memperbaiki sistem kompensasi mengingat budaya birokrasi yang berlaku saat ini sudah berlangsung sangat lama. Perlu ada penjelasan kepada publik bahwa reformasi birokrasi yang dimulai dari Depkeu dan ketiga lembaga negara lainnya adalah suatu proses yang akan berlangsung terus dan komprehensif meliputi semua unit birokrasi negara.

Peran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara harus lebih jelas dalam proses ini agar tidak terjadi salah sangka bahwa kebijakan ini hanyalah keinginan Depkeu semata sebagai pihak yang menjadi bendahara keuangan negara. Disiplin anggaran tampaknya merupakan gebrakan penting lainnya dari Sri Mulyani, seperti tercermin dari pemberitaan mengenai penertiban rekening liar pemerintah.

Adanya disiplin dalam pencatatan keuangan negara dapat menjadi penangkal awal terjadinya manipulasi keuangan negara di samping disiplin dalam proses pengadaan barang dan jasa. Langkah penertiban ini menjadi sangat penting terutama setelah berlakunya UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara di mana langkah tersebut tidak lain adalah implementasi dari kedua UU tersebut.

Menjadi menkeu di era desentralisasi sangatlah berbeda dengan menkeu era sentralisasi di mana putusan belanja anggaran sepenuhnya dikendalikan pusat. Saat ini menkeu harus menghadapi kenyataan bahwa sepertiga dari belanja APBN langsung disalurkan ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah praktis mempunyai kewenangan penuh dalam membelanjakan uang tersebut.

Selain itu,pemerintah daerah menuntut pemerintah pusat untuk melakukan alokasi belanja daerah yang adil baik adil dari segi pembagian kewenangan pusat dan daerah maupun adil dari segi keberagaman kekuatan ekonomi setiap daerah di Indonesia. Meskipun tidak terlalu dipublikasikan, Sri Mulyani telah berhasil melaksanakan sebagian dari amanat UU 33/2004 seperti pembagian dana alokasi umum (DAU) yang lebih mencerminkan pemerataan kemampuan fiskal antardaerah, dana alokasi khusus (DAK) yang lebih besar sekaligus menertibkan kerancuan antara dana dekonsentrasi dan DAK, pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dapat lebih menjamin arus kas daerah, serta yang tidak kalah penting, memaksa daerah untuk lebih disiplin dalam mengesahkan APBD-nya sesuai waktu yang ditentukan.

Tantangan besar yang masih harus diselesaikan Depkeu, dan aparat pemerintah lainnya, adalah masih cukup banyaknya dana daerah yang parkir di SBI sebagai akibat lambannya pencairan APBD. Perlu ada upaya koordinasi serius antara Depkeu, Bappenas, dan aparat hukum agar lambatnya pencairan APBN dan APBD ini segera dicari jalan keluarnya. Pada akhirnya, setiap tindakan menkeu akan berdampak pada kinerja ekonomi makro nasional.

Perbaikan yang menyeluruh dan kontinu pada APBN, terutama disiplin anggaran, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi stabilitas makro nasional seperti tercermin pada pengendalian defisit anggaran, pengelolaan utang negara yang hatihati, pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran,serta stimulan anggaran sendiri terhadap kegiatan ekonomi.

Dengan perekonomian dunia yang makin terbuka serta ketidakpastian yang makin tinggi, tidaklah mudah melakukan pengelolaan APBN yang bisa memuaskan semua pihak. Sayangnya, tugas-tugas ini harus dilakukan melalui hiruk-pikuk politik yang terkadang tidak memprioritaskan hal-hal di atas, tapi itulah tugas seorang Sri Mulyani.(*)

Prof Bambang PS Brodjonegoro, Ph.D
Gurubesar dan Dekan FE UI