VALAS

Kurs

Beli

Jual

USD9125.00 9200.00 
SGD6416.55 6493.55 
AUD7797.95 7897.95 
JPY83.1984.53 
27-Agt-2008 10.15 WIB


 
Dapatkan account e-mail gratis @sindotechno.net
Perlu Komitmen Pemerintah Memerangi Korupsi
Thursday, 27 December 2007

Memenangi peperangan melawan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),kepolisian, dan kejaksaan. Semua instansi pemerintah dan lembaga negara harus terlibat.

Ini antara lain disebabkan aturan birokrasi yang ada tidak efisien sehingga korupsi hadir karena penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap nilai-nilai yang unggul.Apalagi kasus megakorupsi yang melibatkan keluarga Cendana, BLBI, anggota DPR,TNI, dan aparat penegak hukum belum ditangani secara serius dan tuntas.

Pertanyaan yang menggelitik, apakah KPK sebagai lembaga supervisor kepolisian dan kejaksaan, dengan pimpinan baru, bisa membawa harapan baru? Ada empat hal yang menyuburkan korupsi akibat amburadulnya sistem di Indonesia.

Korupsi sebagai Produk Hukum

Sistem perundang-undangan yang ada melahirkan dan menyuburkan korupsi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi melalui pendekatan represif tidak bisa lagi menggunakan pembuktian secara konvensional. Bebas dan kaburnya Adelin Lis, tersangka kasus pembalak- an liar di Sumatera Utara merupakan bukti konkret.

Apalagi pelapor merasa takut karena belum ada kepastian jaminan perlindungan, sekalipun sudah ada undang-undangnya. Jika kontrol publik lemah, lembaga penegak hukum kurang mendapat sokongan moril. Apalagi peradilan juga sudah dijangkiti percaloan perkara. Kehadiran KPK dan Pengadilan Tipikor merupakan suatu terobosan meskipun mungkin 25 tahun baru ada hasilnya.Selama tahun 2007,semua kasus yang diadili Pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman. Sementara kasus korupsi yang diadili di pengadilan umum banyak yang membebaskan terdakwanya sehingga sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Komitmen Politik Kurang

Dari aspek represif,muncul harapan karena ada aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa yang ditahan,bahkan dijatuhi hukuman karena terlibat tindak pidana korupsi. Sayangnya, dari aspek pencegahan, khususnya reformasi birokrasi, kemauan dan komitmen politik pemerintah masih rendah.

Sampai 2007, hanya Departemen Keuangan, MA, BPK dan Meneg PAN yang mulai melakukan reformasi birokrasi,khususnya di sektor kompensasi dan manajemen kinerja.Padahal,Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi sudah diterbitkan sejak 2004.Tragisnya, banyak instansi pemerintah yang belum paham substansi dari Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Infrastruktur Pemerintah Lemah

Dengan infrastruktur yang lemah, negara mendekati situasi di mana gaji merupakan penyebab utama korupsi. Akibatnya, terjadi proses molekulisasi yang menurut Daniel Sparingga merupakan suatu keadaan dengan titik kekuasaan berdiri secara terpisah sehingga sewaktu-waktu bisa melakukan sabotase dalam pemerintahan.Daniel Sparingga menunjuk proses molekulisasi di bidang legislatif,yaitu kekuasaan berada pada pimpinan DPR, kemudian fraksi, disusul partai,dan akhirnya ke pribadi.

Selanjutnya, budaya materialisme dan konsumerisme subur karena merupakan status sosial sehingga uang menjadi satu-satunya ukuran hidup. Akhirnya, sukar dibedakan antara daerah publik dan daerah pribadi. Contoh paling konkret, 77% kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Lalu,KPK mengampanyekan model e-procurement dan e-announcement dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hasilnya cukup signifikan.Terjadi penghematan 18–62% biaya pengadaan sehingga triliunan rupiah uang negara bisa diselamatkan. Dalam konteks ini, instansi penegak hukum harus membangun divisi yang kuat untuk melakukan pengkajian terhadap tren molekulisasi dan budaya materialisme/ konsumerisme di instansi pemerintah serta lembaga negara. Bagi KPK, optimalisasi dan sinergitas fungsi dan peran Direktorat Litbang dan Monitor sangat menentukan keberhasilan reformasi birokrasi

Korupsi sebagai Produk Budaya

Dalam masyarakat, ada pemahaman, setiap memperoleh sejumlah uang hal itu dianggap sebagai rezeki meskipun cara memperolehnya ilegal. Tragisnya, uang tersebut dianggap dapat diputihkan dengan cara menyumbangkan sebagian kepada masyarakat atau menggunakannya untuk kegiatan ibadah.Timbul kesalahpahaman tentang masalah agama,yaitu koruptor bisa menghapuskan dosanya dengan menyumbangkan sebagian hasil korupsinya.

Kasus Rokhmin Dahuri merupakan salah satu fenomena karena penerima sumbangan beralasan, mereka tidak tahu bahwa uang yang diterima adalah hasil korupsi.Menyedihkan kalau hal itu dilakukan oleh ulama karena khalifah Umar Ibnu Khattab,setiap mau makan,bertanya lebih dahulu kepada pembantu rumah, dari mana sumber makanan yang disajikan?

Program Prioritas

Merujuk hasil penelitian Transparency International, upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Kepolisian dan peradilan tercatat sebagai instansi terkorup. Angka IPK 2,3 padahal tahun 2006 IPK Indonesia adalah 2,4.Namun,ditinjau dari reformasi birokrasi, sudah ada perubahan signifikan. Penyelesaian paspor,KTP, SIM, STNK sudah lebih cepat dari biasanya meskipun belum seragam untuk seluruh daerah.

Secara sosiologis,mulai tumbuh rasa takut di kalangan pejabat dan PNS untuk berbuat curang. Gaung kampanye antikorupsi sudah memasuki seluruh sektor masyarakat. Murid SD sampai mahasiswa, anakanak sampai orangtua mulai melek apa itu korupsi.Sayang,penyelamatan uang negara dalam jumlah besar, baik di sektor represif maupun pencegahan belum optimal.

Pada 2008, lembaga penegak hukum harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang berhubungan langsung dengan kegiatan pasar, investasi, lapangan kerja. Lembaga penegakan hukum di bidang bisnis juga harus mendapat prioritas. Untuk KPK, supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan harus meningkat porsinya, apalagi terhadap kasus megakorupsi yang melibatkan keluarga Cendana, BLBI, perbankan, DPR, dan TNI. Untuk itu, KPK harus mempertahankan integritas, nilai-nilai, dan budaya kerja yang dibangun selama ini. (*)

Abdullah Hehamahua
Penasihat KPK