VALAS

Kurs

Beli

Jual

USD9105.009180.00 
SGD6676.80 6756.80 
AUD8683.85 8792.85 
JPY84.58 85.95 
25-Jul-2008 10.24 WIB


 
Dapatkan account e-mail gratis @sindotechno.net
Ingin Jadi Warrior, Bukan Gladiator
Thursday, 27 December 2007

Nama Taufiequrachman Ruki, dalam empat tahun terakhir, telah menjadi satu catatan sejarah bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. Bagaimana tidak, sejak 2003 lalu, Ruki dipercaya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga yang menjadi ”musuh” nomor satu bagi para koruptor.

Ketika saya menjabat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1999) dan Ruki menjadi anggota Komisi III DPR, di situlah saya kenal dia. Perkenalan kami diperkuat ketika pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika pembahasan sampai kepada pasal usulan fraksi PPP tentang pembentukan KPK, sebagai usulan kompensasi dari kehendak pemerintah untuk memasukkan ketentuan mengenai pembuktian terbalik, Ruki sebagai Wakil Ketua Fraksi TNI/Polri ikut mendukung. Pemerintah pun menyetujui pembentukan KPK dalam jangka waktu dua tahun setelah diberlakukannya UU No 31/1999.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Ruki telah menampakkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Padahal, selama masa dinasnya, dia hampir tidak berpengalaman menangani kasus korupsi. Rekam jejak ini pula yang kemudian saat pemilihan anggota KPK 2002 silam dipertanyakan LSM.

Setelah pembahasan RUU pada 1999 selesai dan ditindaklanjuti pemerintah, selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman, saya telah mengambil inisiatif untuk mempersiapkan pembentukan KPK. Salah satu anggota tim tersebut adalah Ruki, dan beberapa anggota lain seperti Amin Sunaryadi. Kami pun melakukan kunjungan ke beberapa negara (antara lain ke Hong Kong, Malaysia, dan Australia) dengan bantuan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Dalam kunjungan ini,kami dibantu seorang supervisor,mantan komisioner ICAC Hong Kong,Bertrand de Spevile. Persiapan pembentukan KPK telah berhasil menyusun beberapa manual termasuk syarat-syarat seleksi calon pimpinan KPK. Ruki merupakan salah satu figur pelopor pembentukan KPK di samping anggota tim lainnya.

Ketika dilakukan seleksi calon pimpinan KPK pada 2002,Ruki termasuk salah seorang yang mencalonkan diri untuk jabatan pimpinan KPK, dan saya selaku Ketua Pansel akan tetap melihatnya sebagai komitmen moral untuk mengemban tugas yang sangat berat dan mulia itu. Seleksi atas calon-calon pimpinan KPK ketika itu telah berhasil menyusun nominasi 10 calon pimpinan KPK, salah satu di antaranya Ruki.

Ketika disusun UU No 30/2002, khususnya ketentuan tentang pengambilan putusan oleh pimpinan KPK, setelah perdebatan panjang, disetujui jika putusan pimpinan KPK harus dilakukan secara kolektif. Ketentuan tersebut jelas memerlukan figur-figur pimpinan KPK yang matang dan dewasa serta arif dalam mengambil putusan. Ruki adalah salah seorang yang memiliki kepemimpinan yang diperlukan untuk tujuan tersebut.

Memang pimpinan KPK dan terutama Ketua KPK haruslah seorang figur berlatar belakang sarjana hukum di samping perbankan, tetapi latar belakang itu tidaklah cukup sehingga harus diperkuat mental baja untuk tidak takut menangkap dan membawa pejabat negara yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Latar belakang dan profil seperti ini terbukti telah dipenuhi Ruki dan pimpinan anggota KPK lainnya,terbukti kasus pertama KPK adalah kasus korupsi mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dilanjutkan dengan beberapa gubernur/kepala daerah lainnya,termasuk beberapa bupati/wali kota.

Ruki telah berhasil melakukan langkah-langkah ”shock therapy” dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang lebih menitikberatkan kepada penindakan dan penegakan hukum. Sementara kebijakan pencegahan selama KPK Jilid I masih memerlukan persiapan- persiapan dan masih mencari format yang cocok untuk Indonesia sehubungan dengan letak geografis dan jumlah birokrasi serta sistem pemerintahan dari pusat ke daerah.

Sekalipun KPK jilid I dikritik melakukan tebang pilih, mungkin hanya pimpinan KPK itulah yang mengetahui mengapa sampai kritik tersebut terjadi. Meski begitu, Ruki selaku ketua telah berhasil membangun sistem kinerja KPK sekaligus berhasil membuat delegasi wewenang yang sepadan dengan keempat pimpinan KPK lainnya. Friksi di antara Ruki dengan keempat pimpinan lainnya hampir tidak pernah terdengar, kecuali yang tampak belum ada kesepahaman mengenai pendekatan dan metode prainvestigasi dan kriteria peningkatan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Sekalipun secara normatif telah diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun, sering saya dengar keluhan Ruki bahwa dia ingin menjadi seorang ”warrior”, bukan seorang ”gladiator” dalam pemberantasan korupsi; dan sampai saat berakhirnya pimpinan KPK kemarin, saya belum berhasil memecahkan ”teka-teki”tersebut, kecuali Ruki sendiri.

Pertama Ruki menjabat pimpinan KPK, yang menarik adalah ketentuan internal tentang larangan bermain golf sekalipun dia penggemar golf, dan larangan seluruh pimpinan KPK untuk tidak bersedia ditraktir orang lain dan larangan menerima bingkisan dalam setiap perjalanan tugas ke daerah-daerah. Mungkin, oleh sebagian kalangan cara memimpin seperti ini terlihat aneh.

Pimpinan KPK telah menempatkan sebagai ”orang asing”di tengah-tengah masyarakatnya sendiri, karena menurut Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia tidak pernah melakukan hal itu karena mereka berpendapat bahwa hal tersebut harus sudah melekat dalam hati nuraninya. Namun,terbukti untuk kasus Indonesia penegasan pimpinan KPK tersebut ada benarnya karena masalah ”konflik kepentingan” merupakan masalah krusial dan rentan terhadap kolusi dan nepotisme.

Sekalipun dengan ketentuan tersebut, pimpinan KPK menjadi ”terasing” dari lingkungan pergaulan sosialnya; dan itulah risiko psikologis yang harus ditanggung. Langkah KPK di bawah Ruki telah menyurutkan birokrasi untuk berani melakukan korupsi, bahkan telah menimbulkan ”rasa takut” untuk mengambil kebijakan yang rentan di bidang keuangan negara.

Keluhan pimpinan nasional dan pimpinan BUMN tentang ”rasa takut” yang telah menimbulkan hal yang bersifat kontraproduktif tidak harus ditanggapi sebagai resistensi semata-mata, tetapi harus dilihat sebagai suatu keberhasilan menanamkan kesadaran berdisiplin dalam pengelolaan keuangan negara di dalam setiap langkah birokrasi.

Inilah salah satu keberhasilan Ruki dalam membawa KPK sebagai instrumen kontrol kelembagaan supervisi dan koordinasi terhadap lembaga pemerintah lainnya. Semua langkah Ruki dan pimpinan KPK lainnya seharusnya juga menjadi rujukan bagi pimpinan KPK baru. Semoga ga berhasil! (*)

Prof DR Romli Atmasasmita SH LLM
Mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK 2003