|
||||||||||||||||||
| Polres OI Amankan 40 Warga Perusak Gudang |
|
|
| Thursday, 09 February 2012 | |
![]() Lokasi eks gudang beras di Desa Babatan Saudagar, Pemulutan, Ogan Ilir yang dirusak massa, kemarin. Perusakan terkait sengketa kepemilikan lahan. INDRALAYA (SI) – Polres Ogan Ilir mengamankan 40 warga yang diduga terlibat perusakan eks gudang beras di Desa Babatan Saudagar,Pemulutan, Ogan Ilir, kemarin. Perusakan terkait sengketa kepemilikan antara Gofar,45,warga Jalan Rajawali Palembang dengan Wahidin, 55, yang tidak lain pamannya. Kapolres Ogan Ilir AKBP Deny Dharmapala melalui Kasatreskrim AKP Yuskar Efendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan mengatakan,40 orang yang diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut merupakan massa dari pihak Wahidin. Karena itu, pengamanan dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan dari kemungkinan adanya aksi balasan dari massa Gofar. “Gofar sendiri sudah dimintai keterangan, sedangkan Wahidin yang sedang berada di Jakarta sedang dipanggil ke Polers,”ujarnya di Indralaya, kemarin. Yuskar melanjutkan, 40 massa yang diangkut dengan lima mobil ke Mapolres OI, sedang dimintai keterangan secara maraton terkait peristiwa perusakan yang menggunakan alat berat tersebut. Masih menurut Yuskar, pihaknya belum dapat memutuskan siapa tersangka, karena semuanya masih belum jelas, dan hanya sebatas memintai keterangan sebagai saksi dan melakukan pengamanan. Peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 09.00Wib sampai 10.00Wib,kemarin.Akibatnya, gudang yang berukuran sekitar 500 meter persegi hancur dan rata dengan tanah. Yuskan menambahkan, sebenarnya peristiwa perusakan sudah mulai terjadi sejak Minggu (5/2) sekitar pukul 21.30Wib - 23.30Wib. “Mungkin karena bangunan masih bersisa, perusakan dilanjutkan kemarin dengan menggunakan alat berat.Padahal, kita sudah memasang police line setelah mendapatkan laporan dari perusakan pertama di hari Minggu. Ya, ini yang kita sesalkan,”tuturnya. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa perusakan gudang tersebut berlatarbelakang saling klaim kepemilikan gudang ex beras, yang menurut Gofar miliknya,berdasarkan surat hibah dari almarhum Deny Setiawan yang dibuktikan dengan namanya yang tercantum pada IMB gudang. Deny Setiawan sendiri sudah meninggal. Sementara Wahidin, mengaku pemilik tanah tempat berdirinya gudang yang diperoleh dari warisan orangtuanya bernama Wahid, yang pernah bermitra usaha dengan Gofar. Merasa tidak senang, sehingga Wahidin diduga menyuruh puluhan massa untuk merusak gudang tersebut. Gofar sendiri yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Mapolres Ogan Ilir dan dari pantauan hingga pukul 18.30 Wib kemarin, terlihat Gofar sudah dipanggil dan mendatangi Mapolres dengan didampingi seorang pengacara. Keduanya enggan memberikan komentar. Salah satu massa pengrusakan Sy,40, mengaku hanya diajak oleh temannya yang menjadi kepercayaan Wahidin.“ Aku sebenarnya hendak ke Kayuagung, tetapi mendapat telpon teman yang meminta bantuan,”katanya. Sy enggan berkomentar terkait dugaan bahwa mereka mendapatkan bayaran dari pihak Wahidin untuk mengamankan proses perusakan. Namun, informasi dari massa lainnya, mengaku memperoleh imbalan dari jasa mengamankan proses penghancuran gudang. muhlis |