VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Angelina Pintu Masuk Tersangka Lain PDF Print
Saturday, 04 February 2012
ImageJAKARTA– Penetapan Angelina Sondakh  sebagai tersangka dugaan suap  pembangunan Wisma Atlet SEA Games  Palembang 2011 akan menjadi pintu  masuk untuk mengungkap pelaku lain  yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Abraham Samad  bahkan memberi sinyal  mengenai kemungkinan penetapan  tersangka lain.  ”AS (Angelina Sondakh) ini  pintu masuk kita untuk kembangkan  lebih jauh,insya Allah  ada tersangka lain.Yang jelas semua  sama kedudukan di depan  hukum, penguasa, pengusaha,  dan ketua partai,”ungkap Abraham  Samad saat jumpa pers di  Kantor KPK Jakarta kemarin.  

KPK kemarin resmi menetapkan  perempuan yang akrab  disapa Angie itu sebagai tersangka  kasus Wisma Atlet.Penetapan  Angie sebagai tersangka  ini berdasarkan pengembangan  penyidikan kasus  dugaan suap Wisma Atlet  yang menjerat mantan Bendahara  Umum DPP Partai Demokrat  Muhammad Nazaruddin.  Istri Adjie Massaid (alm) itu diduga  menerima pemberian  hadiah atau janji terkait proyek  yang berada di Palembang,  Sumatera Selatan itu.  Walaupun sudah menetapkan  Angie sebagai tersangka,  KPK belum memutuskan untuk  menahan politikus Partai  Demokrat ini.

Penahanan akan  dilakukan jika dibutuhkan  untuk proses penyidikan. Namun,  menurut Abraham, seorang  tersangka KPK pasti  akan ditahan jika berkas pemeriksaannya  akan dilimpahkan  ke tahap penuntutan.”Ada tradisi  di KPK, kalau mau dilimpahkan  ke tahap penuntutan,  harus dilakukan penahanan  untuk mempermudah penyidikan,”  katanya.  Sebelum menetapkan tersangka,  KPK kemarin juga melayangkan  surat pencegahan  ke Dirjen Imigrasi Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkum  HAM) terhadap Angie  dan politikus Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) I  Wayan Koster.

”Suap Wisma  Atlet ada pengembangan lebih  jauh sehingga dipandang perlu  kasus tersebut menemukan  fakta-fakta hukum baru, menemukan  dua alat bukti berdasarkan  KUHAP sehingga  kita berkesimpulan bahwa dalam  kasus ini ditemukan tersangka  baru,”kata Abraham.  Wakil Menteri Hukum dan  HAM (Wamenkum HAM) Denny  Indrayana membenarkan  ada permintaan KPK untuk  mengeluarkan surat cegah terhadap  Angie dan Wayan Koster.  Menurut dia, permintaan  cegah keduanya dimohonkan  untuk jangka waktu satu tahun.  Atas permintaan dari KPK  tersebut, Denny langsung menindaklanjutinya.  

”Atas permintaan  tersebut, saya langsung  memerintahkan Dirjen  Imigrasi untuk melaksanakannya  efektif mulai hari ini,”  ucapnya.  Angie hingga kemarin  belum bisa dikonfirmasi  langsung mengenai  penetapannya sebagai  tersangka. Sejumlah wartawan yang  menunggu di kediamannya di  Taman Cilandak II,Jakarta Selatan  tidak berhasil menemui  Putri Indonesia 2001 tersebut.  Perempuan asal Manado itu  kemarin juga tidak datang ke  DPR karena izin istirahat selama  lima hari.  Namun, lewat sahabatnya,  Muhammad Kahfi Siregar,  yang juga pengurus Divisi Komunikasi  Publik DPP Partai  Demokrat,dia menegaskan kesiapannya  menghadapi langkah  hukum KPK dan menyatakan  tidak pernah berniat melarikan  diri.

Dia pun menuturkan,  akibat dijadikan sebagai  tersangka, rencana untuk  mengajak anak-anaknya umrah  pada Maret nanti bisa jadi  tidak terwujud.  ”Saya di Jakarta, saya perlu  waktu untuk menjelaskan kepada  anak-anak saya terutama  Zahwa dan Aaliyah, kenapa  kita tidak bisa umrah.Saya juga  sedang mempersiapkan satu  tahun meninggalnya Mas  Adjie. Berikan saya waktu untuk  bisa menjelaskan kepada  anak-anak saya.Tidak mudah  bagi mereka untuk menjalani  ini.Saya perlu membangun ‘ketegaran’  hati mereka,”katanya.  

Perempuan kelahiran 28  Desember 1977 itu juga kemudian  menandaskan dirinya sama  sekali tidak melakukan apa  yang dituduhkan. Namun, sebagai  warga negara yang taat  hukum, Angie menghormati  keputusan KPK tersebut. Sebaliknya  dia berharap semua  pihak tetap menjunjung dan  menghormati asas praduga  tidak bersalah. “Sejak awal  saya selalu katakan bahwa baik  Nazar maupun Rosa tidak pernah  bicara kepada saya mengenai  Wisma Atlet.Saya tidak  pernah membicarakan, mengatur  Wisma Atlet.Apalagi meminta  dan menerima aliran  dana Wisma Atlet,”ucapnya.  

I Wayan Koster saat dikonfirmasi  mengaku menghormati  keputusan yang menetapkan  status cekal bepergian keluar  negeri terhadap dirinya  dan mengatakan kesiapannya  menghadapi proses hukum  KPK.Dia mengaku tidak kaget  mendengar langkah yang diambil  KPK tersebut. ”Saya  tidak akan lari. Saya akan hadapi  proses hukum ini. Sejak  awal kan memang saya kooperatif,”  kata Wayan di Gedung  DPR,Jakarta,kemarin.  Berdasarkan penjelasan  KPK,Angie dijerat Pasal 5 Ayat  2 atau Pasal 11 atau Pasal 12  huruf a Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.  

Anggota Badan Anggaran  (Banggar) DPR itu diduga  menerima pemberian hadiah  atau janji terkait proyek Wisma  Atlet SEA Games.  Dalam persidangan di Pengadilan  Tipikor sebelumnya,  mantan Wakil Direktur Keuangan  Permai Grup Yulianis  menyebut ada aliran uang ke  Angie dan Wayan Koster senilai  Rp5 miliar yang dikeluarkan PT  Permai Group.Adapun uang tersebut  dikeluarkan atas pengajuan  Mindo Rosalina Manulang.

”Bu Mindo bilang, ada yang ke  Sekretaris Menteri Pemuda dan  Olahraga,Wafid Muharam,Paul  Nelwan, ada juga yang ke  Angelina Sondakh dan Wayan  Koster,” katanya.Yulianis juga  mengakui Angelina Sondakh  pernah meminta uang Rp5  miliar melalui stafnya,Jefri.  Adapun nama Wayan Koster  disebut menerima aliran  dana proyek pembangunan  Wisma Atlet SEA Games sebesar  Rp5 miliar dari perusahaan  Permai Group milik terdakwa  Muhammad Nazaruddin.  

Lutfi Ardiansyah,supir pribadi  Yulianis,mengungkapkan  ada uang dari perusahaan Nazaruddin  untuk Wayan Koster  sebanyak Rp5 miliar, yang diberikan  dalam dua kali penyerahan  pada hari yang sama.Sebelum  diserahkan ke politikus  PDI Perjuangan itu, Lutfi  mengaku terlebih dulu mengirim  pesan ke Mindo Rosalina  Manulang, manajer marketing  di PT Anak Negeri yang juga  anak perusahaan Permai  Group. ”Saya kirim SMS ke Bu  Rosa, ini titipannya mau dikasih  ke siapa. Dijawab ke Wayan  Koster di lantai enam (Gedung  DPR),”kata Lutfi.  

Partai Demokrat Prihatin  

Sekretaris Jenderal Partai  Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono  (Ibas) menyampaikan  rasa prihatinnya atas penetapan  Angie sebagai tersangka dan  menganggapnya sebagai ujian  untuk partainya. Kendati demikian,  putra Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono ini menegaskan  konsistensi partainya  mendukung aparat penegak  hukum untuk menuntaskan  kasus ini secara terang benderang.

“  Saya berharap aparat  hukum dapat bekerja profesional  berdasarkan fakta dan bukti  hukum tanpa ada intervensi dan  campur tangan pihak luar,”harap  anggota Komisi I DPR ini.  Ibas mengajak kader Partai  Demokrat menghormati keputusan  aparat penegak hukum  serta berharap situasi di  internal partai tetap kondusif  dan tetap menjalankan tugas  dan tanggung jawabnya masing-  masing.“Etika politik Partai  Demokrat yang sering disampaikan  Ketua Dewan Pembina  Bapak Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) akan terus kami  jaga dengan menjalankan  politik bersih, politik cerdas,  dan politik santun,”ucapnya.  

Juru Bicara Dewan Pembina  PD dalam kasus Wisma Atlet  Andi Mallarangeng juga menyatakan,  pihaknya menyerahkan  kasus ini sepenuhnya kepada  KPK. Sudah menjadi tugas  KPK untuk mengusut kasus  suap ini sampai tuntas.“Kita harapkan  prosesnya lebih segera,  lebihcepat,danlebihbaik,”ujar  Andi di Plenary Hall Jakarta  Convention Center (JCC).  Sebagai menteri pemuda  dan olahraga, lanjut Andi, pihaknya  bersama jajaran Kemenpora  telah siap bekerja  sama secara penuh dengan  KPK untuk menuntaskan kasus  ini.“Siapa yang salah ya salah,  siapa yang tidak salah yatidak  salah,”tandasnya.

Sementara itu,Wakil Sekjen  DPP PDIP Ahmad Basarah juga  menyatakan partainya menghargai  kewenangan KPK untuk  memproses dugaan terjadi  tindak pidana korupsi kepada  siapa pun, termasuk menetapkan  status cekal terhadap  Wayan Koster.Namun,pihaknya  merasa perlu menanyakan lebih  lanjut alasan KPK menetapkan  status cekal hanya terhadap  Angie dan Wayan Koster.  

‘’Padahal sudah cukup banyak  nama-nama lain yang  muncul dalam fakta persidangan  kasus Wisma Atlet. Jangan  sampai KPK terjebak lagi dalam  model penegakan hukum  ‘tebang pilih’ seperti masa kepemimpinan  KPK sebelumnya,”  ungkap anggota Komisi  III DPR itu.  nurul huda/rahmat  sahid/dyah ayu pamela/  radi saputro/rarasati syarief