|
||||||||||||||||||
| Angelina Pintu Masuk Tersangka Lain |
|
|
| Saturday, 04 February 2012 | |
JAKARTA– Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka dugaan suap
pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang 2011 akan menjadi pintu
masuk untuk mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus
tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bahkan memberi sinyal mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain. ”AS (Angelina Sondakh) ini pintu masuk kita untuk kembangkan lebih jauh,insya Allah ada tersangka lain.Yang jelas semua sama kedudukan di depan hukum, penguasa, pengusaha, dan ketua partai,”ungkap Abraham Samad saat jumpa pers di Kantor KPK Jakarta kemarin. KPK kemarin resmi menetapkan perempuan yang akrab disapa Angie itu sebagai tersangka kasus Wisma Atlet.Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Istri Adjie Massaid (alm) itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek yang berada di Palembang, Sumatera Selatan itu. Walaupun sudah menetapkan Angie sebagai tersangka, KPK belum memutuskan untuk menahan politikus Partai Demokrat ini. Penahanan akan dilakukan jika dibutuhkan untuk proses penyidikan. Namun, menurut Abraham, seorang tersangka KPK pasti akan ditahan jika berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.”Ada tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke tahap penuntutan, harus dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan,” katanya. Sebelum menetapkan tersangka, KPK kemarin juga melayangkan surat pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhadap Angie dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster. ”Suap Wisma Atlet ada pengembangan lebih jauh sehingga dipandang perlu kasus tersebut menemukan fakta-fakta hukum baru, menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP sehingga kita berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru,”kata Abraham. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membenarkan ada permintaan KPK untuk mengeluarkan surat cegah terhadap Angie dan Wayan Koster. Menurut dia, permintaan cegah keduanya dimohonkan untuk jangka waktu satu tahun. Atas permintaan dari KPK tersebut, Denny langsung menindaklanjutinya. ”Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini,” ucapnya. Angie hingga kemarin belum bisa dikonfirmasi langsung mengenai penetapannya sebagai tersangka. Sejumlah wartawan yang menunggu di kediamannya di Taman Cilandak II,Jakarta Selatan tidak berhasil menemui Putri Indonesia 2001 tersebut. Perempuan asal Manado itu kemarin juga tidak datang ke DPR karena izin istirahat selama lima hari. Namun, lewat sahabatnya, Muhammad Kahfi Siregar, yang juga pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat,dia menegaskan kesiapannya menghadapi langkah hukum KPK dan menyatakan tidak pernah berniat melarikan diri. Dia pun menuturkan, akibat dijadikan sebagai tersangka, rencana untuk mengajak anak-anaknya umrah pada Maret nanti bisa jadi tidak terwujud. ”Saya di Jakarta, saya perlu waktu untuk menjelaskan kepada anak-anak saya terutama Zahwa dan Aaliyah, kenapa kita tidak bisa umrah.Saya juga sedang mempersiapkan satu tahun meninggalnya Mas Adjie. Berikan saya waktu untuk bisa menjelaskan kepada anak-anak saya.Tidak mudah bagi mereka untuk menjalani ini.Saya perlu membangun ‘ketegaran’ hati mereka,”katanya. Perempuan kelahiran 28 Desember 1977 itu juga kemudian menandaskan dirinya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, Angie menghormati keputusan KPK tersebut. Sebaliknya dia berharap semua pihak tetap menjunjung dan menghormati asas praduga tidak bersalah. “Sejak awal saya selalu katakan bahwa baik Nazar maupun Rosa tidak pernah bicara kepada saya mengenai Wisma Atlet.Saya tidak pernah membicarakan, mengatur Wisma Atlet.Apalagi meminta dan menerima aliran dana Wisma Atlet,”ucapnya. I Wayan Koster saat dikonfirmasi mengaku menghormati keputusan yang menetapkan status cekal bepergian keluar negeri terhadap dirinya dan mengatakan kesiapannya menghadapi proses hukum KPK.Dia mengaku tidak kaget mendengar langkah yang diambil KPK tersebut. ”Saya tidak akan lari. Saya akan hadapi proses hukum ini. Sejak awal kan memang saya kooperatif,” kata Wayan di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Berdasarkan penjelasan KPK,Angie dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Wisma Atlet SEA Games. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis menyebut ada aliran uang ke Angie dan Wayan Koster senilai Rp5 miliar yang dikeluarkan PT Permai Group.Adapun uang tersebut dikeluarkan atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang. ”Bu Mindo bilang, ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga,Wafid Muharam,Paul Nelwan, ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster,” katanya.Yulianis juga mengakui Angelina Sondakh pernah meminta uang Rp5 miliar melalui stafnya,Jefri. Adapun nama Wayan Koster disebut menerima aliran dana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebesar Rp5 miliar dari perusahaan Permai Group milik terdakwa Muhammad Nazaruddin. Lutfi Ardiansyah,supir pribadi Yulianis,mengungkapkan ada uang dari perusahaan Nazaruddin untuk Wayan Koster sebanyak Rp5 miliar, yang diberikan dalam dua kali penyerahan pada hari yang sama.Sebelum diserahkan ke politikus PDI Perjuangan itu, Lutfi mengaku terlebih dulu mengirim pesan ke Mindo Rosalina Manulang, manajer marketing di PT Anak Negeri yang juga anak perusahaan Permai Group. ”Saya kirim SMS ke Bu Rosa, ini titipannya mau dikasih ke siapa. Dijawab ke Wayan Koster di lantai enam (Gedung DPR),”kata Lutfi. Partai Demokrat Prihatin Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan rasa prihatinnya atas penetapan Angie sebagai tersangka dan menganggapnya sebagai ujian untuk partainya. Kendati demikian, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan konsistensi partainya mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang. “ Saya berharap aparat hukum dapat bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti hukum tanpa ada intervensi dan campur tangan pihak luar,”harap anggota Komisi I DPR ini. Ibas mengajak kader Partai Demokrat menghormati keputusan aparat penegak hukum serta berharap situasi di internal partai tetap kondusif dan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing.“Etika politik Partai Demokrat yang sering disampaikan Ketua Dewan Pembina Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan terus kami jaga dengan menjalankan politik bersih, politik cerdas, dan politik santun,”ucapnya. Juru Bicara Dewan Pembina PD dalam kasus Wisma Atlet Andi Mallarangeng juga menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Sudah menjadi tugas KPK untuk mengusut kasus suap ini sampai tuntas.“Kita harapkan prosesnya lebih segera, lebihcepat,danlebihbaik,”ujar Andi di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC). Sebagai menteri pemuda dan olahraga, lanjut Andi, pihaknya bersama jajaran Kemenpora telah siap bekerja sama secara penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini.“Siapa yang salah ya salah, siapa yang tidak salah yatidak salah,”tandasnya. Sementara itu,Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah juga menyatakan partainya menghargai kewenangan KPK untuk memproses dugaan terjadi tindak pidana korupsi kepada siapa pun, termasuk menetapkan status cekal terhadap Wayan Koster.Namun,pihaknya merasa perlu menanyakan lebih lanjut alasan KPK menetapkan status cekal hanya terhadap Angie dan Wayan Koster. ‘’Padahal sudah cukup banyak nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan kasus Wisma Atlet. Jangan sampai KPK terjebak lagi dalam model penegakan hukum ‘tebang pilih’ seperti masa kepemimpinan KPK sebelumnya,” ungkap anggota Komisi III DPR itu. nurul huda/rahmat sahid/dyah ayu pamela/ radi saputro/rarasati syarief |