|
||||||||||||||||||
| Napi Kasus Korupsi Kembali Dibebaskan |
|
|
| Wednesday, 08 September 2010 | |
|
JAKARTA(SINDO) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan
membebaskan sekitar 1.415 narapidana (napi) saat Hari Raya Idul Fitri
2010.Para napi tersebut akan langsung meninggalkan jeruji besi setelah
mendapat remisi khusus II (RK II) di hari raya.
Sisanya,tak kurang dari 41.408 napi di seluruh Indonesia masih harus menjalani hari di penjara meski telah mendapat remisi Lebaran atau RK I. “Remisi ini diberikan khusus kepada napi yang memeluk agama Islam.Tidak semua napi,”jelas Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono di Kantor Kemenkumham, Jakarta,kemarin. Pemotongan masa tahanan atau remisi tersebut juga akan diberikan kepada napi kasus korupsi. Namun, Untung belum bisa merinci berapa jumlah koruptor yang memperoleh remisi Lebaran.“Ya (napi kasus korupsi) termasuk di dalamnya.Itu hak,”kata Untung. Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham juga memberikan remisi kepada 58.400 narapidana (napi) di seluruh Indonesia dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-65 RI, 17 Agustus 2010. Di antara napi tersebut, 11 napi koruptorlangsungdinyatakanbebas setelah menerima remisi umum (RU) II. Ke-11 napi koruptor itu termasuk dalam 4.788 napi di seluruh Indonesia yang menerima RU II. Sedangkan yang menerima RU I, yaitupotonganmasatahananselama 1–6 bulan berjumlah 53.612. Selain langsung membebaskan 11 koruptor dari penjara, Kemenkumham juga menghadiahi remisi kepada 330 koruptor lainnya dari 471 koruptor yang mendekam di penjara. Sementara 53 napi tindak pidana terorisme juga memperoleh RU I dan tidak ada yang langsung bebas,466 napi kasus narkotika dan 22 napi kejahatan transnasional langsung bebas. Bukan hanya remisi,22 koruptor juga mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan enam orang mengantongi grasi. Koruptor yang mendapat PB di antaranya empat terpidana kasus aliran dana Yayasan Pengembangan dan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar Aulia Tantowi Pohan,Maman H Soemantri, Aslim Tajudin,dan Bunbunan EJ Hutapea, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit,mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula yang terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), terpidana kasus pembebasan lahan di Nunukan,mantan Kepala Badan Pertanahan Nunukan Darmin Jumadil,dan terpidana mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin yang merugikan uang negara dalam korupsi pengadaan impor gula putih. SedangkanmantanBupatiKutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais yang telah merugikan negara Rp49,6 miliar dan menderita stroke diberi hadiah grasi. Pemotongan masa tahanan kepada koruptor ini menuai kontroversi. Sejumlah pihak menyebut hal ini melukai rasa keadilan publik dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. (rd kandi) |