VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
”Siaga Satu” Bandara Ahmad Yani PDF Print
Sunday, 05 September 2010
SEMARANG(SINDO) – Silang pendapat terkait keberadaan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang terus mengemuka.DPRD Jateng ngotot minta bandara dipindah.

Namun,Gubernur Jateng Bibit Waluyo ngototmempertahankannya. Kalangan Dewan bependapat,bandara tersebut sudah tidak representatif, dan wajib ”siaga satu”. Apalagi keberadaannya dinilai menggangu sejumlah rencana pembangunan di Kota Semarang. Selain itu, jika bandara tersebut dipindah, juga bisa memperlebar wilayah perkotaan, sehingga bisa terjadi pengembangan kawasan.

Sejumlah lokasi alternatif juga telah ditawarkan para wakil rakyat. Antara lain di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak. Khusus Kabupaten Kendal, keberadaannya juga bakal bisa menyatu dengan sejumlah potensi perekonomian yang ada di daerah tersebut. Sebab, saat ini telah ada terminal besar di kawasan Mangkang yang berada di perbatasan Semarang- Kendal.

Sementara tak jauh dari kawasan terminal, juga terdapat terminal kayu terpadu serta kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berada di Kabupaten Kendal. Karena itu,Dewan menilai keberadaan bandara di kawasan itu bisa klop dan bisa saling mendukung. Menilik sejarahnya, Bandara Ahmad Yani Semarang merupakan Pangkalan Udara Angkatan Darat.

Seiring berjalannya waktu, dibentuklah Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai realisasi atas perubahan status pelabuhan udara Kalibanteng dengan surat keputusan bersama Panglima Angkatan Udara,Menteri Perhubungan dan Menteri Angkatan Darat,sesuai dengan Nomor : KEP- 932/9/1966, 83/1966 dan S2/1/-PHB tanggal 31 Agustus tahun 1966,tentang Status Pelabuhan Udara Bersama Kalibanteng Semarang.

Sejalan dengan peningkatan frekuensi penerbangan sipil,maka untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pegelolaan bandara Ahmad Yani diserahkan kepada PT (Persero) Angkasa Pura I.terhitung tanggal 1 Oktober 1995. Kepemilikan dan pengoperasian Bandara Ahmad Yani diserahkan pada PT (Persero) Angkasa Pura I dengan pembinaan teknis tetap dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Seiring dengan perkembangan arus global, pengguna jasa menghendaki adanya penerbangan internasional. Akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2004 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 64 Th 2004 yang mengatur pelayanan Angkatan Udara ke atau dari luar negeri melalui Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Pelayanan internasional itu telah diresmikan Oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah pada 31 Agustus 2004.

Anggota Komisi D DPRD Jateng Kamal Fauzi mengatakan,mengacu pada sejarah bandara tersebut, jika ke depan dilakukan pemindahan bandara, maka kebaradaan Bandara Ahmad Yani dapat kembali difungsikan sebagai bandara penerbangan militer. Sebab, selama ini Kodam IV Diponegoro, maupun Penerbad TNI AD juga berada di Kota Semarang.”Jadi keberadaan bandara untuk militer masih dibutuhkan.

Namun untuk penerbangan komersial, perlu dipikirkan lagi masalah pemindahan itu,”ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jateng Prajoko Haryanto mengemukakan, pemindahan bandara Ahmad Yani tidak bisa dielakkan,jika gubernur menginginkan Kota Semarang berkembang menjadi kota metropolitan. ”Sebab selama bandara masih berada di lokasi sekarang, kondisinya akan tetap seperti itu dan sulit dikembangkan.

Selain itu bandara ini menghalangi berdirinya gedung yang lebih tinggi,” sebutnya. Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jateng Bibit Waluyo tak memungkiri Bandara A.Yani sudah sangat tertinggal dibanding provinsi lain. Namun bukan berarti Bibit menyerah, untuk mengembangkan bandara tersebut.

Mantan Pangkostrad itu menegaskan, keberadaan bandara tersebut merupakan salah satu sarana transportasi yang vital untuk masyarakat Jawa Tengah. Sebab keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan publik.”Karena itu, kita berharap ada konsistensi pemerintah pusat dalam mendukung upaya pengembangan bandara ini,”tandasnya. (muh slamet)           

 
coverjateng