|
||||||||||||||||||
| THR 2.400 Buruh Terancam Tak Cair |
|
|
| Sunday, 05 September 2010 | |
|
YOGYAKARTA(SINDO) – Sekitar 2.400 buruh di dua perusahaan di DIY
terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).Hingga kemarin
(H-5 Lebaran),mereka belum juga mendapatkan kepastian dari perusahaan
kapan THR cair.
Sesuai ketentuan,THR paling lambat harus dibayarkan oleh perusahaan pada H-7 Lebaran. Mengacu aturan ini, mestinya para buruh sudah mengantongi uang THR pada Jumat (3/9) lalu. Dua perusahaan yang belum mencairkan THR tersebut bergerak di bidang garmen. Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, berdasarkan aduan yang masuk di posko THR ABY,ada lima perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR. Dari lima perusahaan itu, setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi, akhirnya tiga perusahaan di antaranya bersedia membayarkan THR meski telat. Lima perusahaan tersebut adalah PT Samer Gallery,PT Westa Pratama, Iga Bakar, PT Samku dan PT Gabela Dian Tana. Lima perusahaan tersebut tidak mematuhi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 4/1994 tentang Pelaksanaan Pemberian THR maksimal pada H-7 Hari Raya. ”Mereka membayarkan lebih dari H-7 Lebaran. Itu pun setelah dilakukan negosiasi antara buruh dan perusahaan. Bahkan dua perusahaan sulit untuk membayarkan THR,”ujarnya. Kirnadi mengungkapkan, banyak perusahaan yang membayarkan THR pada hari-hari terakhir sebelum hari raya.Alasannya, perusahaan ingin pekerjannya tetap masuk sehari sebelum hari raya karena pertimbangan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan. ”Sebenarnya secara aturan, jelas melanggar Kepmen Nomor 4/1994 tersebut.Tapi ya tidak apaapalah, masih bisa dimaklumi.Tapi kalau ada perusahaan yang sulit atau tidak mau membayarkan THR itu baru tidak bisa dimaklumi,” jelasnya. Menurut Kirnadi, dua perusahaan yang sulit membayarkan THR kepada buruhnya adalah PT Westa Pratama yang berdomisili di Sleman serta PT PT Gabela Dian Tana yang bertempat di Bantul. Dua perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen (pakaian jadi). PT Westa Pratama memiliki jumlah pekerja sekitar 2.000 orang, sedangkan PT Gabela Dian Tana memiliki sekitar 400 buruh. ”Ada sekitar 2.400 tenaga kerja yang terancam. Setidaknya tidak ada kepastiannya,”katanya. Kasus ini, menurut Kirnadi, tergolong baru.Sebab tahun-tahun sebelumnya,ABY tidak menerima aduan terkait persoalan THR meski posko aduan THR juga dibuka. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Hubungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY,Nuryanto mengatakan,THR wajib diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun juga tetap mendapatkannya, meski jumlahnya tidak satu kali gaji bulanan. ”Tapi bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun,THR-nya minimal satu kali gaji,” katanya, kemarin. Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan atau penangguhan pembayaran THR. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya berupa THR tersebut. ”Kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa lapor ke kantor (Disnakertrans). Nanti kita coba memfaslitasi dan membantunya,” tegasnya. (ridwan anshori) |