|
||||||||||||||||||
| Kelanjutan Monorel Diputuskan Pekan Ini |
|
|
| Sunday, 05 September 2010 | |
|
JAKARTA (SINDO) – Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan
memutuskan kelanjutan proyek monorel pekan ini. Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo mengatakan, Pemerintah Pusat sudah berkomitmen untuk
membantu Pemprov DKI mempercepat proses penyelesaian monorel.
Selama ini, persoalan monorel terkendala dalam penyelesaian ganti rugi investasi dari PT Jakarta Monorail (PT JM).”Saya ingin luruskan, sudah ada rencana untuk mengambil alih monorel oleh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat secara bersama-sama,”kataFauzi,kemarin. Untuk itu, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat akan mematangkan skema pengambilalihan proyek monorel ini, termasuk ketentuan pelaksanaan ganti rugi investasi yang diajukan PT JM. Diharapkan, dengan adanya keputusan tersebut rencana pembangunan monorel bisa dilanjutkan. Proyek monorel terhenti sejak Oktober 2007 akibat kesulitan pendanaan. PTJM gagal mendatangkan investor sehingga proyek senilai lebih kurang Rp5,4 triliun itu mangkrak. Kemudian PT JM menuntut ganti rugi investasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp600 miliar. Investasi itu salah satunya untuk pembangunan tiang pancang di Jalan Asia Afrika, Senayan, dan Jalan HR Rasuna Said,Kuningan. Tiang pancang yang bertebaran di sejumlah ruas jalan itu kini menjadi salah satu penyebab kemacetan. Untuk mengakhiri polemik itu,Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Setelah diaudit, terjadi koreksi pada beberapa poin usulan PT JM. Sejumlah poin yang dinilai tidak harus diganti rugi itu, yakni hak cipta properti dan biaya lain di luar proyek fisik. Berdasarkan hasil audit BPKP nilai investasi yang harus diganti maksimal Rp204 miliar. Pemprov DKI Jakarta memiliki kalkulasi tersendiri untuk menentukan besaran ganti rugi mega proyek tersebut di bawah Rp204 miliar. Fauzi Bowo menegaskan,Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menjanjikan apapun kepada investor atau pihak manapun yang bersedia mendanai mega proyek tersebut. Sebab,proyek itu murni milik swasta dan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.Sebaliknya,Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan izin trayek kepada konsorsium investor monorel, yakni PT JM. ”Jadi tidak ada dana sepeser pun dari APBD di proyek monorel,”ujar Fauzi. Sementara itu,Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan,proyek monorel yang ditangani PT JM merupakan proyek swasta murni dan bukan milik Pemprov DKI.Mengenai keinginan investor memberikan investasi terhadap proyek ini, menurut Cucu, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan PT JM. Sebab, yang memberikan jaminan kepastian pengembalian pinjaman ada di tangan Pemerintah Pusat dan PT JM. ”Pemprov DKI hanya memberikan izin trayek saja kepada PT JM.Bukan soal pendanaannya. Karena saya tegaskan kembali ini proyek milik swasta murni,”paparnya. Sebaliknya, lanjut Cucu,Pemprov DKI bisa menuntut PT JM karena tidak bisa melanjutkan proyek ini dengan melakukan wanprestasi. Namun, karena monorel termasuk dalam pola transportasi makro (PTM) dan tidak ingin tiangtiang monorel yang mangkrak menjadi mubazir, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pembangunan proyek tersebut. (ahmad baidowi) |