|
Tagih Nasabah Nakal, Bank Gandeng Kejari |
|
|
|
Sunday, 05 September 2010 |
KLATEN (SINDO) – Bank Klaten (dulu Bank Pasar Klaten) melimpahkan
tagihan 26 debitor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kejari
diharapkan memberikan pendampingan hukum dalam upaya bank menyelesaikan
kredit hingga proses eksekusi agunan kredit.
Direktur Utama Bank Klaten Untung Sriyanto mengatakan, nilai tagihan pada penghutang tersebut mencapai Rp1,5 miliar.Pihaknya sudah mengupayakan berbagai cara untuk menagihnya,namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. ”Jaksa itukan pengacara BUMD dan pengacara negara, jadi kami minta pendampingan pada kejaksaan,”ujarnya saat dihubungi kemarin.
Kejaksaan,menurutnya sudah diberi kewenangan untuk menyita asset dari nasabah jika memang pada batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak dapat melunasi pinjaman ke Bank Klaten. Selain kejaksaan,Bank pasar juga menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang barangbarang jaminan nasabah.
Menurut Untung, penyitaan dan pelelangan terhadap agunan kredit nasabah adalah langkah terakhir untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang dihadapi Bank Pasar saat ini. Sebelumnya, pihak bank akan mengklasifikasikan jenis tunggakan debiturnya, dengan kategori macet,diragukan,dan kurang lancar. Untung yakin, nilai jaminan kredit nasabah jika dilelang akan cukup untuk menutup kredit yang bermasalah.
Karena dalam proses pengajuan, besaran kredit yang dikucurkan tidak boleh melebihi 80% nilai agunan. Sebelumnya, Kajari Klaten Yulianita juga menyatakan, akan menindaklanjuti permintaan Bank Klaten dalam mengusut masalah kredit macet yang terjadi pada 26 nasabah.”Kami masih terus meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kajian terhadap keterangan yang disampaikan nasabah juga masih dilakukan,”ujarnya. (mn.latief)
|