VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
KPK Minta 26 Tersangka Suap Dicekal PDF Print
Friday, 03 September 2010
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 26 politikus tersangka kasus dugaan penerimaan cek perjalanan (traveller’s cheque).

Permohonan disampaikan KPK segera setelah 26 mantan anggota Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) DPR periode 1999–2004 itu ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, sesuai standard operating procedure(SOP) KPK,penetapan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri. “Jika ditetapkan sebagai tersangka, selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri,“ ujar Jasin ketika dihubungi wartawan kemarin.

Namun,hingga kemarin,Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Bambang Catur Edi mengaku belum menerima surat permohonan cegah ke luar negeri atas nama ke-26 tersangka tersebut.Kendati demikian, jika surat itu diterima, Ditjen Imigrasi segera memprosesnya. “Sampai saat ini kami belum terima permohonan cegah ke luar negeri,“ kata Bambang. KPK, Rabu (1/9), mengumumkan penetapan 26 politikus anggota Komisi IX DPR periode 1999– 2004 sebagai tersangka kasus suap.

Mereka diduga menerima traveller’s cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Juni 2004, yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Dari 26 tersangka itu,10 orang merupakan politikus Partai Golkar,14 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan 2 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Langkah KPK yang menetapkan 26 tersangka baru itu direspons beragam oleh anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai penanganan kasus dugaan suap tersebut ganjil lantaran hingga kini KPK belum menyentuh pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.“Ini memang aneh dan menjungkirbalikkan logika,” ujar Priyo di Gedung DPR Jakarta kemarin. Dia mengatakan, lembaga antikorupsi itu harus dapat menjelaskan kebijakannya.

Sebab, seharusnya semuapihakyangterlibatdalam suatu kasus diusut tuntas.“Ini dapat menjadi pertaruhan bagi KPK,”tegas politikus Partai Golkar itu. Priyo mengatakan, meski beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kader partainya, Golkar tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan itu.Namun, kata dia,ada rasa tidak adil jika dalam satu kasus ternyata hanya satu pihak saja yang dibidik.

Karena itu, pihaknya sangat memegang betul pernyataan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang akan membabat habis orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus suap cek perjalanan. “Pak Bibit sudah keluarkan bahasa yang seram.Saya harap itu bisa ditepati karena kalau tidak reputasi KPK bakal jatuh,”ujarnya. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menghormati proses hukum di KPK yang menetapkan sejumlah politisi PDIP sebagai tersangka.

Namun, dia mempertanyakan kebijakan KPK yang hingga saat ini belum menyentuh orang yang diduga memberikan suap tersebut. “Kita mempertanyakan KPK kenapa yang memberi tidak diproses? Itu yang masih menjadi pertanyaan besar bagi kita,”kata Trimedya. Anggota Komisi III DPR ini mencurigai ada aroma politis dalam penanganan kasus suap itu.

“Apa ini bagian upaya meningkatkan citra KPK atau intervensi kekuasaan? Tidak menutup kemungkinan intervensi kekuasaan, apalagi dengan oposisi. Kami sudah menduga dipukul- pukuli seperti ini,”ujarnya. Terhadap proses hukum yang dihadapi kader PDIP, lanjut dia, pihaknya akan memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara. Namun, partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di KPK.

Hanya saja, PDIP berharap KPK bisa memberikan rasa adil bagi semua warga negara dengan memberikan perlakuan sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terkait kasus tersebut, DPP PDIP juga membentuk tim resmi untuk mempertanyakan secara detail masalah tersebut ke KPK. Menurut Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo, tim yang akan menyambangi KPK hari ini dipimpin Gayus Lumbun dengan beranggotakan Trimedya Panjaitan dan M Nurdin yang merupakan anggota Komisi III DPR.

Selain itu,ada juga beberapa nama dari luar DPR yang menguasai masalah hukum. “Esok hari (hari ini) kami kirim tim untuk mempertanyakan bagaimana perjalanan kasus tersebut. Kami ingin tahu bagaimana proses hukum kasus tersebut dari akarnya, ”ungkapnya. Menurut Tjahjo, tim yang dikirim ke KPK bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.Tim hanya akan meminta kejelasan agar semua jelas dan tidak ada informasi simpang siur di publik.

“Mendudukkan sebagai tersangka terhadap anggota DPR aktif dan sudah tidak aktif tanpa memperhatikan ketentuan khusus adalah tindakan prematur dalam penegakan hukum. KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya secara independen tanpa intrik politik,”katanya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy menilai KPK tendensius dalam menetapkan 26 anggota DPR periode 1999–2004 sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

“Ini tendensius.Kesan tebang pilih tak terelakkan.Banyak orang yang secara hukum, baik unsur subjektif maupun objektif, memenuhi (syarat) untuk dijadikan tersangka, karena dia memiliki kedekatan dengan partai penguasa tertentu,bisa berlindung di balik itu,”kata Romahurmuzy. Dia menuturkan, korupsi di tubuh eksekutif dan yudikatif juga sangat banyak.Namun KPK sering kali memberikan kesan yang berlebihan terhadap korupsi di legislatif.“

Partai politik terus terang tersudutkan karena seolah korupsi itu hidup di partai politik. Ini karena ketendensiusan tadi,”katanya. Romahurmuzy menilai KPK seringkali berlomba dengan para penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. “Kalau berkonteks seperti itu seolah-olah menunjukkan keelokannya,”katanya.

Padahal, menurutnya, selain fungsi penindakan korupsi,KPK juga memiliki fungsi dalam pencegahan korupsi. Menurut dia, saat ini fungsi pencegahan tersebut belum dilaksanakandenganbaik.“Iniyang saya kira juga perlu didorong (fungsi pencegahan), jangan sampai KPK hanya berasyik-masyuk berkontes dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,”katanya. (rd kandi/adam prawira/ rahmat sahid/ant)