VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Pembekuan KPUD Dinilai Belum Layak PDF Print
Friday, 03 September 2010
BANDUNG(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Jawa Barat menilai usulan pembekuan KPUD Kabupaten Bandung dan pengambilalihan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung belum layak dilaksanakan.


”Kami belum dapat memenuhi permintaan lima pasangan calon dan para pendukungnya untuk membekukan KPUD Kabupaten Bandung dan pengambilalihan penghitungan suara.Namun, kami akan terus mengawasi proses penghitungan yang dilakukan KPUD Kabupaten Bandung,” ujar Ketua KPUD Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah kemarin. Pihaknya belum bisa mengambil alih proses penghitungan suara pilkada, karena permohonan pembekuan dan pengambilalihan tersebut belum memenuhi syarat. Dia menjelaskan, pembekuan atau pengambilalihan bisa dilakukan jika lima anggota KPUD Kabupaten Bandung terbukti tidak netral.

Ditanya adanya oknum PNS yang diberhentikan KPUD Kabupaten Bandung karena dianggap curang, Ferry menegaskan itu hanya dilakukan oknum PNS tanpa keterlibatan anggota KPUD. ”Proses pilkada ini sudah masuk dalam tahapan penghitungan suara tingkat PPK, ini tinggal dilakukan pleno. Kami tetap mempercayakan penghitungan ini kepada KPUD Kabupaten Bandung,”ungkap Ferry. Kemarin, 20 warga Kabupaten Bandung yang mengatasnamakan Forum Rakyat Menggugat (FRM) Kabupaten Bandung mendatangi kantor KPUD Provinsi Jabar.Mereka menginginkan audiensi dengan KPUD Jabar. Hanya, kedatangan mereka tidak diterima KPUD karena dianggap di luar jam kerja.

”Kedatangan kami ke sini untuk audiensi dengan ketua KPUD, namun kami tidak diterima karena dianggap di luar jam kerja. Kami akan datang ke sini lagi hari ini sampai bisa diterima ketua KPUD,” ujar Deni Abdulah,koordinator rombongan. Pihaknya meminta KPUD Jabar segera membekukan KPUD Kabupaten Bandung sekaligus memecat ketuanya Osin Permana. Ketua KPUD Kabupaten Bandung ini dianggap tidak netral sehingga merugikan calon bupati dan wakil bupati lainnya. Ketua KPUD Kabupaten Bandung Osin Permana menjelaskan, proses penghitungan suara sementara bertujuan memberikan pelayanan kepada publik terkait kebutuhan informasi hasil pilkada.

”Makna sementara adalah pergerakan angka atau data dari PPK ke KPUD dan bukan dari hasil rapat rekapitulasi di tingkat PPK, sehingga PPK masih dapat berkalikali mengirim data ke KPUD untuk di-update,”terangnya. Menurut dia, program penghitungan suara sementara yang ditampilkan di KPUD ini direncanakan satu hari yakni Minggu, 29 Agustus.Namun, praktiknya program ini berlangsung dua hari karena belum semua PPK mengirimkan informasi perolehan suara dan terjadi pemadaman listrik tanpa unsur kesengajaan. Dia menjelaskan, proses penghitungan suara sementara dilakukan dengan meminta informasi cepat tentang perolehan suara sementara dari setiap PPK melalui beragam alat komunikasi seperti telepon, faksimile, dan SMS.

Data yang diperoleh melalui alat komunikasi, kemudian di-entry oleh operator dan ditayangkan melalui infocusoleh media center KPUD. ”Jadi, tampilan data itu sama sekali tidak terpengaruh oleh kerusakan software di beberapa kecamatan sebagaimana dikeluhkan tim kampanye pasangan calon nomor urut 8, pada Minggu, 29 Agustus di Kantor KPUD,”kilahnya. Osin menegaskan, perolehan suara sementara yang hasilnya diumumkan dan ditutup resmi oleh KPUD tidak akan pernah menjadi patokan dalam menetapkan kepala daerah terpilih.

Kepala daerah terpilih hanya akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD Kabupaten Bandung untuk merekapitulasi perolehan suara berdasarkan Rapat Rekapitulasi Suara di tingkat PPK. ”Rekapitulasi di KPUD akan digelar 6 September pukul 10.00 WIB di Pusdik Kompleks Polri, Kecamatan Kutawaringin,” tambahnya. Calon Bupati Bandung Yadi Srimulyadi menyayangkan Panwaslu Kabupaten Bandung tidak cepat tanggap terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang muncul sedari awal pelaksanaan pilkada.

Hal ini membuat peserta pilkada saling berlomba untuk meraih simpati dan suara masyarakat dengan menghalalkan berbagai cara. Dia juga berharap KPUD Kabupaten Bandung tetap menunjukkan kinerja maksimal dan netral tanpa ada indikasi lebih memihak ke salah satu pasangan calon. ”Jadi, kalau memang masyarakat menginginkan perubahan yang lebih baik,mari kita kawal pilkada agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen untuk membangun dan melakukan perubahan di Kabupaten Bandung,”paparnya.

Audit Anggaran TI KPUD

Kacaunya penghitungan suara sementara hasil Pilkada Kabupaten Bandung akibat rumus penghitungan suara yang direkayasa oleh oknum staf KPUD berinisial TM,berbuntut tuntutan audit anggaran pengadaan Teknologi Informasi (TI) KPUD. Dana yang dialokasikan KPUD untuk TI mencapai Rp700 juta. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Asep Syamsudin mengatakan, anggaran TI harus diaudit terbuka.

Menurut dia, merupakan hal ganjil jika dengan dana sebesar itu,tapi penghitungan suara malah kacau, bahkan tidak ada situs resmi. KPUD malah menggunakan blog wordpress yang gratisan untuk mengumumkan perolehan suara calon bupati dan wakil bupati. Sebelumnya,Ketua KPUD Kabupaten Bandung Osin Permana mengatakan keterlibatan oknum staf yang melakukan rekayasa program penghitungan suara.Oknum operator TI itu berinisial TM dan sudah diberhentikan oleh KPUD. (tantan sulthon/ iwa ahmad sugriwa)

 
coverjabar