|
||||||||||||||||||
| Sidang Perdana Johanes Amping Situru Ricuh |
|
|
| Friday, 03 September 2010 | |
|
MAKASSAR (SINDO) – Sidang perdana dugaan korupsi APBD dengan terdakwa
Bupati Tana Toraja Johanes Amping Situru di Pengadilan Negeri (PN)
Makassar siang kemarin ricuh.
Akibatnya, dua mobil panitera pengadilan rusak terkena lemparan. Sebelum dimulai sidang, ratusan pendukung Amping sudah memadati halaman depan gedung PN Makassar sekitar pukul 08.00 Wita.Kemudian beberapa di antaranya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang tidak berjauhan dengan gedung pengadilan. Di Kejari Makassar pengunjuk rasa berorasi dan mempertanyakan sikap Kejari Makassar yang tidak menahan Wakil Bupati Tana Toraja Andiarias Palino Popang. Padahal dugaan korupsi tersebut dilakukan bersamasama. “Pak Amping dan Popang satu paket, kenapa hanya Pak Amping yang ditahan,” kata Kepala Desa Batusura P Misi. Selain mempertanyakan alasan Kejari Makassar yang tidak menahan AP Popang, pengunjuk rasa juga meminta Kejari Makassar menangguhkan penahanan Amping. “Bulan September nanti Pak Amping akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati.Tidak mungkin dia membuat laporan dalam Rutan,”katanya. Beberapa menit berunjuk rasa, massa bergeser menuju pengadilan. Saat sebagian massa Amping masuk halaman pengadilan, sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan diri Forum Mahasiswa Toraja dan Makassar Law Advocation Centre menghadang pendukung Amping sehingga terjadi adu jotos. “Saya tidak tahu, tiba-tiba dari arah luar meluncur batu dan mengenai lengan kanan saya,” kata pendukung Amping Yulianus Sesandi. Karena diserang, massa Amping balik melempar.Untung saja pihak kepolisian cepat menutup pagar belakang dan depan pengadilan sehingga bentrok tidak berlanjut. “Saya nyaris terkena lemparan saat akan masuk ke pengadilan. Saya sempat melihat ada dua mobil hancur terkena lemparan,” kata salah satu kuasa hukum Amping Risaldi. Saat pagar terkunci, puluhan mahasiswa hanya bisa berunjuk rasa di depan pagar pengadilan dengan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk. “Mendesak pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Amping Situru. Mengecam keras kedatangan oknum PNS, pendeta, pejabat Tana Toraja yang mendukung koruptor,” kata Jenderal Lapangan Cristian. Menanggapi keributan tersebut, Humas PN Makassar Parlas Nababan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkordinasi dengan kejaksaan untuk pengamanan sidang. “Tentu untuk sidang berikutnya, pengamanan sidang akan ditambah karena dikhawatirkan akan terjadi hal serupa,”katanya. Sesuai dengan agenda,Amping menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Kanna. Sedangkan hakim yang memimpin sidang adalah Tardi dan hakim anggota Janverson Sinaga serta Mas’ud. “Sesuai dengan dakwaan,Amping tidak bisa mempertanggung jawabkan sejumlah dana APBD tahun 2003-2003,” pungkas salah seorang jaksa Amir Syarifuddin. (umran la umbu |