VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Indonesia Bangkit dan Bersikaplah PDF Print
Thursday, 02 September 2010
Menghadapi tahap penyelesaian sengketa-sengketa di masa mendatang, pantaslah bilamana kita kenali diri kita sendiri sebagai bangsa-negara yang merdeka dan berdaulat.

Usaha mengenal diri kita itu harus dimulai dengan meneliti sejarah perolehan kemerdekaan kita yang melalui penuh penderitaan, korban- korban jiwa yang tidak diketahui jumlahnya.Perjuangan para pendahulu yang keluar-masuk penjara atau diasingkan perlu selalu tersimpan dalam ingatan kita demi memantapkan sikap-tindakan menghadapi berbagai tantangan dalam-luar negeri.

Begitu juga di lingkup sengketa fisik,pengalaman sejak 1945 (bahkan juga di zaman Pangeran Diponegoro, Tjut Nyak Dien,Imam Bonjol, Sultan Agung, Sultan Hasanudin, dan lain-lain dalam menghadapi gerakan penjajahan Belanda selama 350 tahun). Pada era perjuangan fisik tahun 1945–1950, kita menghadapi serangan-serangan militer penjajahan Belanda yang dibantu oleh kekuatan militer Inggris dengan pasukan-pasukan India-Pakistan-Gurkha dan Jepang yang berpengalaman fisik-militer selama Perang Dunia II 1940–1945.

Kecuali bambu runcing, tanpa diperlengkapi senjata apa pun, hanya berbekal semangat juang “merdeka atau mati”yang diwariskan pelopor pendahulu kita.Belum lagi terjadinya rongrongan berulang kali di dalam negeri semasa perjuangan fisik dari DI-TII, PKI, dan sebagainya. Kemudian sengketa bersenjata PRRI-Permesta/ dengan bantuan asing berupa senjata, personel, bahkan dengan pesawat-pesawat pengebom B-29 (ingat Alan Pope), juga Republik Maluku (yang dibantu Belanda), pemberontakanWesterling (1950), berikutnya Kahar Muzakar, Ibnu Hajar,GAM,dan seterusnya.

Cukuplah kiranya bila kejadian bersenjata itu telah memberi kita pengalaman dalam dua segi, yakni “how to fight a battle and win the war” sekaligus. Belum lagi pengalaman pasukan-pasukan TNI membantu PBB di Kongo, Lebanon, Timur Tengah, Yugoslavia, dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman terdahulu merupakan pengalaman bangsa Indonesia melakukan operasi- operasi fisik bersenjata.

Diplomasi dan Ketegasan

Bagaimana pengalaman kita di bidang diplomasi internasional dapat dicatat beberapa kejadian yang cukup memesonakan.Dalam media revolusi fisik tahun-tahun 1948: Konferensi-konferensi Linggarjati, bantuan beras untuk India, Meja Bundar, serta Irian Barat. Berbagai kejadian sengketa fisik bersenjata dan pengalaman berdiplomasi tersebut terdahulu seyogianya memberi dan menanamkan kepercayaan diri kepada bangsa- negara Indonesia yang jumlahnya +230 juta manusia,bahwa kita cinta damai, tetapi kita lebih mencintai kemerdekaan dan harga diri kita sebagai bangsa dan negara.

Tindakan-sikap pelecehan musuh dari mana pun patut kita hadapi dengan cara tegas dan berani. Selanjutnya dalam rangka diplomasi, kita sama-sama mengetahui bahwa bila kita terjun ke meja/ wilayah diplomasi, perlu ada persiapan- persiapan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang ampuh dan pernah dilakukan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Kita mampu menghadapi tekanantekanan dari luar. Kita kini berada dalam era kekuasaan ilmu-teknologi dan hukum.

Untuk memanfaatkan ketiga kesatuan tiga bidang tersebut menghendaki kemampuan memanfaatkan brain power-smart power (kemampuan memanfaatkan kecerdasan otak yang jelas-jelas kita kuasai).Contoh kemampuan Indonesia memanfaatkan brain power dapat diketengahkan ketika Indonesia memantapkan Deklarasi Djoeanda 1958 yang menghasilkan bentuk Wawasan Nusantara (UNCLOS 1982). Kemudian perjuangan Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa/UNCOPUOS Bidang Orbit Geostationer dengan akhir bahwa GSO itu milik bersama kemanusiaan (ITU 1982).

Malaysia-Indonesia

Untuk itu marilah kita teliti masalah terkait insiden perairan Indonesia-Malaysia baru-baru ini. Banyak pendapat para ahli (hukum) yang memberikan pandangan- pandangan yang satu sama lain sangat berbeda, bahkan bertolak belakang. Kita mengalami beberapa kejadian terkait dengan wilayah antara lain Sipadan-Ligitan dan kemudian kemungkinan wilayah perairan Ambalat.

Dalam hal ini marilah diteliti kembali kasus Pulau Miangas (Las Palmas) 1929,sengketa antara AS dan Belanda (Hindia Belanda) yang melalui putusan Permanent Court of Arbitration, the Hague, dimenangi oleh Belanda/Hindia Belanda dan kini merupakan wilayah pulau Indonesia. Ada beberapa prinsip hukum internasional yang dapat diamati di dalamnya berkaitan dengan wilayah yang ditetapkan di dalam putusan arbitrase tersebut, yakni occupation(pendudukan),prescription (preskripsi/kedaluwarsa), conquest (penaklukan), accretion (aanslibbing/pertambahan/gabung an), cession (sesi/berhenti/penyerahan), serta abandonment (penelantaran).

Prinsip-prinsip tersebut telah melahirkan beberapa doktrin internasional, yakni “occupation and effective control (pendudukan dan pengawasan efektif)”yang ternyata menjadi inti putusan Pulau Miangas dan Sipadan/Ligitan. Bilamana prinsip-prinsip hukum internasional ini berhasil kita terapkan dalam usaha mempertahankan wilayah perairan di laut perbatasan dengan Malaysia misalnya.

Kenyataan ini pula telah dimanfaatkan oleh AS dengan Air Defense and Identification Zone (ADIZ),CADIZ oleh Kanada, dan PADIZ oleh Filipina.Kita lihat juga sikap Singapura memanfaatkan pasir Indonesia dan ternyata menimbulkan abrasi luas sehingga menghilang bagian-bagian tertentu dari beberapa pulau Indonesia dekat perbatasan (perairan) dengan Singapura.

Perlu disadari bahwa walaupun Singapura sampai hari ini belum/ tidak mengakui UNCLOS 1982, semua negara terikat oleh prinsipprinsip hukum kebiasaan internasional. Ini setidak-tidaknya seperti ditetapkan oleh Pasal 38 (1) Statuta Pengadilan Internasional yang dalam ayat c berkata mematuhi principles of law recognized by civilized nation. Negara-negara beradablah yang mengikat diri pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku sejak berabad- abad lamanya.

Maka dari sinilah kita menganalisis putusan kasus Pulau Miangas di pengadilan arbitrase internasional tahun 1929 dengan menerapkan berbagai prinsip/doktrin tersebut dalam hukum internasional menghadapi kegiatan Malaysia yang melakukan perluasan wilayah di perairan yang berbatasan/ mungkin masuk ke wilayah Indonesia. Pelajaran telah diberikan,yakni jangan sampai malapetaka Sipadan- Ligitan terulang. Bangkitlah dan terapkan inti ketentuan-ketentuan hukum internasional yang diberikan Pulau Miangas.(*)

H Priyatna Abdurrasyid
Ketua Dewan Guru Besar
STHM, Jakarta