VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Kejagung Diminta Hentikan Rekayasa PDF Print
Thursday, 02 September 2010
JAKARTA (SINDO) – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) kemarin berunjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka mendesakKejagungsegeramenghentikan rekayasa beberapa kasus hukum, termasuk kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). “Kasus sisminbakum menunjukkan parahnya penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum saat ini masih amburadul dan sarat rekayasa demi kepentingan oknum tertentu di lingkungan Kejagung,” ujar koordinator lapangan Ampuh, Paulus Nico, kepada wartawan di sela-sela orasinya kemarin.

Paulus mengatakan, salah satu kasus di Kajagung yang sarat rekayasa adalah kasus sisminbakum. Bukti-bukti rekayasa sudah muncul ke permukaan publik.“Hal itu dimulai dari penangkapan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita yang ganjil terkait surat perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Departemen Kehakiman dan HAM pada 25 Juli 2001,”katanya.Anehnya,sambung Paulus, mantan Dirjen AHU Itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

“Kemudian baru satu kali diperiksa langsung ditahan,” ungkapnya. Fakta lainnya, kata dia, ketika mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat perjanjian tertanggal 25 Juli 2001 antara PT SRD dan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Padahal, surat perjanjian itu adalah dasar untuk memidanakan Romli.

“Herannya kenapa Basuki mau memalsukan surat perjanjian tersebut. Sementara Basuki juga tersangka dalam kasus ini. Ini terlihat ada pihak-pihak yang merekayasa kasus ini. Yang paling kuat terindikasi adalah oknum Kejagung,”tandasnya. Fakta lainnya adalah tersebarnya berita acara pemeriksaan (BAP) Romli dan tersangka lainnya di kalangan wartawan untuk membangun opini publik bahwa kasus sisminbakum adalah salah satu kejahatan hukum.

“Rekayasa ini diduga dilakukan oleh Jaksa Faried Haryanto selaku ketua tim penyidik kasus sisminbakum pada awal kasus ini terjadi,”kata dia lagi. Menurut Paulus, dugaan keterlibatan Faried semakin jelas karena jejaknya berhubungan dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) pada saat kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).“Rumor yang beredar kalau Faried mendapatkan uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan kasus JORR,”bebernya.

Dia juga mengatakan, Faried sering berhubungan dengan Robert Bono yang dulu terlibat dalam kasus pemailitan TPI. “Robert Bono ini operator dalam rangka merebut TPI dari Hary Tanoesoedibjo,” ucapnya. Jaksa Faried sebelumnya membantah terlibat kasus JORR. Dia juga mengaku tidak mengenal Tutut.Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menegaskan,kasus sisminbakum sarat rekayasa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahab mengatakan, dirinya menghormati sejumlah pihak yang menginginkan agar kasus sisminbakum dihentikan. Namun, institusinya tidak akan begitu saja menerima desakandesakan tersebut. “Kita bekerja kansesuai aturan dan fakta hukum yang ada. Jadi kita bekerja tidak berdasarkan desakan atau intervensi atau kepentingan oknum tertentu. Pengadilan yang akan membuktikan salah atau tidaknya mereka,”kata Babul. (m purwadi)