VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Aturan Ormas Asing Akan Diperketat PDF Print
Thursday, 02 September 2010
JAKARTA(SINDO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang beroperasi di Indonesia. Pengaturan ini diperlukan karena Undang-Undang (UU) Nomor 8/1985 tentang Ormas belum mengatur secara khusus keberadaan ormas asing.

“Kita sudah selesai menyusun draf revisi UU Ormas yang akan dibahas bersama DPR pada Prolegnas 2011. Salah satu yang diatur adalah tentang ormas asing yang prinsipnya tetap berpegang pada kebebasan berorganisasi sebagai hak asasi,”tegas Direktur Fasilitas Organisasi Politik dan Keamanan Kemendagri Suhatmansyah di Jakarta kemarin.

Suhatmansyah mengatakan, dalam draf revisi UU Ormas tersebut dinyatakan bahwa ormas asing yang boleh beroperasi hanyalah ormas dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dalam menjalankan misinya, ujarnya, ormas asing tersebut harus menggandeng satu atau beberapa ormas dari Indonesia.

Selain itu, diatur bahwa ormas asing tidak boleh melakukan aktivitas menghimpun dana publik serta tidak bertentangan dengan asas Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia.“Aturan tentang ormas asing ini kami masukkan dalam draf revisi UU No 8/1985.RUU ini kami susun bersama pakar,melibatkan ormas-ormas, serta dari Kemendagri,”jelasnya.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Andi Tanribali Lamo mengatakan,revisi terhadap UU Ormas memang sudah mendesak. Sebab, UU Ormas terlalu represif dan banyak yang tidak cocok dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai contoh, ujarnya, UU Ormas menegaskan bahwa ormas yang terdaftar harus memakai ideologi Pancasila.

Adapun dalam revisi nanti, ormas tidak diharuskan berideologi Pancasila, melainkan tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila. “Kemudian penegasan bahwa ormas itu adalah salah satu pilar demokrasi sehingga akan menjadi mitra bagi pemerintah, ”paparnya. Yang jelas,tandas Tantri,draf revisi UU Ormas ini sudah selesai disusun dan selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri. (mohammad sahlan)