|
||||||||||||||||||
| Kemendiknas Mulai Salurkan DAK SMP |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
JAKARTA (SINDO) – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mulai
menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk jenjang sekolah menengah
pertama (SMP) sebesar Rp3,7 triliun. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan, penyaluran ini dilakukan menyusul selesainya petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK SMP 2010 masing-masing untuk bangunan fisik, alat peraga, dan buku. ”DAK untuk SMP terkait bangunan fisik maupun alat peraga sudah keluar juknisnya. Hari ini (kemarin) mulai disosialisasikan,” tegas Nuh saat sosialisasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 di Kemdiknas, Jakarta, kemarin.
Mendiknas mengatakan,40% DAK untuk jenjang sekolah dasar (SD) juga mulai disalurkan dengan telah selesainya juknis untuk bangunan fisik dan buku. “Dalam waktu secepatnya,finalisasi juknis alat peraga untuk SD juga diselesaikan,” ujarnya.Pemerintah, jelasnya, pada 2010 menyalurkan DAK 2010 sebanyak Rp5,6 triliun lebih untuk SD dan Rp3,7 triliun untuk jenjang SMP.Total anggaran untuk DAK bidang pendidikan mencapai Rp9,3 triliun. “Besaran DAK bisa berubah dikaitkan dengan kapasitas fiskal, jumlah siswa, dan populasi penduduk,” ungkap Nuh. Mendiknas mengatakan, pelaksanaan DAK pada 2010 mengalami beberapa perubahan. Pada 2009, penyaluran DAK menggunakan pendekatan swakelola dan langsung masuk ke rekening sekolah. Namun,mulai 2010, katanya, penyaluran berpatokan pada Peraturan Presiden No 54/2010 sebagai pengganti Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dengan demikian, penyaluran DAK bergeser dari swakelola menjadi mekanisme pelelangan. “Banyak fleksibilitas (di Perpres No 54/2010) dalam menentukan pengadaan jika dibandingkan dengan Kepres 80/2003,” tandasnya. Perubahan lain, menurut Nuh, juknis DAK pada 2009 ditetapkan pemerintah bersama dengan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Meski demikian, ujarnya, mengacu pada UU APBN-P pada Mei 2010, maka juknis DAK harus mendapatkan persetujuan DPR. “Di dalam UU APBN-P secara eksplisit (dinyatakan) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK harus mendapatkan persetujuan dari DPR,”paparnya. Kebijakan DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program Wajib Belajar PendidikanDasar9 Tahunyangbermutu dan merata. Sasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dialokasikan untuk SD/ SDLB dan SMP negeri maupun swasta. DAK ini dibagikan kepada 32 provinsi––khusus DKI Jakarta tidak menerima––dan 451 kabupaten/ kota. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebanyak 10% dari alokasi dana yang diterima. (neneng zubaidah) |