|
||||||||||||||||||
| Sopir Angkutan Lebaran Dites Urine |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
PALEMBANG(SINDO) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel akan
melakukan tes urine kepada para pengemudi angkutan lebaran.Hal itu
dilakukan untuk memastikan para pengemudi angkutan Lebaran dalam
kondisi sehat sehingga dapat mengangkut penumpang selamat hingga
tujuan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Firman Shantya Budi mengatakan, dalam Undangundang Lalu Lintas,semua pengemudi angkutan dalam kondisi fit dan sadar selama menjalankan kendaraannya. Karena itu, para pengemudi harus bebas pengaruh narkoba dan minuman keras. “Jika berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba, mereka (sopir) tidak dapat memperhatikan jalan dan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan hal itu maka mereka telah melanggar aturan Pasal 106 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”ujar Firman seusai upacara gelar pasukan Operasi Ketupat di lapangan parkir Bumi Sriwijaya kemarin. Jika hasil tes urine ditemukan para pengemudi berada dalam pengaruh alkohol, pihaknya akan meminta pengelola angkutan menggantikan pengemudi tersebut dengan pengemudi lain. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan membahayakan pengendara yang lain. “Jika mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000,”paparnya. Kapolresta Palembang Kombes Pol Cahyo Budisiswanto menjelaskan, rencananya pelaksanaan tes urine akan dilaksanakan mulai hari ini (Jumat, 3/9) dengan mendatangi sejumlah terminal dan tempat keberangkatan bus penumpang. “Sementara untuk jumlah posko di dalam Kota Palembang sebanyak 10 titik,seperti Bundaran Air Mancur, Palembang Square,Pasar Cinde,Terminal Alang-Alang Lebar, Terminal Karya Jaya,”katanya. Selain harus bebas pengaruh narkoba dan alkohol, para pengemudi juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, dan lampu tanda batas dimensi badan kendaraan. Juga lampu gandengan, lampu rem,lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban,kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumsel Sarimuda mengatakan, untuk kesiapan Lebaran, pihaknya telah menyiapkan berbagai armada untuk angkutan, seperti bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan 12.201 yang berkapasitas 764.976 tempat duduk, untuk angkutan kereta api disiapkan 14 rangkaian dengan kapasitas 12.088 tempat duduk. Kemudian, angkutan pe-nyeberangan disediakan 7 kapal dengan kapasitas 808 tempat duduk, angkutan laut ada delapan kapal dengan kapasitas 2.185 tempat duduk dan angkutan udara disediakan 29 kali penerbangan per hari dengan kapasitas 3.111 tempat duduk. “Diperkirakan jumlah penumpang, armada, dan tempat duduk, selama angkutan Lebaran 2010 dibandingkan angkutan Lebaran pada 2009,kenaikan rata-rata pada seluruh moda mencapai 10%,” ujarnya. Penumpang Berkendaraan Dibatasi Kepala Kantor Adpel Palembang Sugiono mengatakan,saat ini cuaca untuk arus mudik terbilang aman. Di mana, ombak di Selat Bangka dalam keadaan normal. Tetapi,jika ombak tinggi,pihaknya mengimbau kapal penyeberangan untuk berangkat pada malam hari. Jadi, ketika di Selat Bangka, kondisi ombak sudah surut. “Cuaca saat ini aman.Tetapi, kita harapkan nakhoda tetap waspada,” ujar Sugiono dalam kesempatan yang sama. Agar kapal penyeberangan aman, pihaknya juga akan membatasi penumpang yang menggunakan kendaraan bermotor. Dengan begitu, diharapkan beban kapal tidak akan terlalu berat sehingga membahayakan. “Kita akan batas kendaraan bermotor. Pembatasan ini jangan sampai kapal kelebihan muatan,”ujar dia. Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dishub Kota Palembang HS Albar menambahkan, pembatasan kendaraan bermotor setiap perjalanannya hanya diperbolehkan mencapai 20 unit setiap perjalanan. Dengan begitu, tidak akan terjadi overkapasitas sehingga membuat kapal tenggelam. “Setiap perjalanan kita awasi agar kendaraan tidak mengalami overkapasitas. Di mana, persyaratan rutin seperti pemeriksaan kelaikan kendaraan selalu kita lakukan,” ujarnya. Untuk penyeberangan ini, menurut Albar,pihaknya menyiapkan tujuh armada, di mana peningkatan diprediksikan mencapai 5,8%. (yopi cipta raharja/ yayan darwansah) |