VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Oknum Polwan Divonis Empat Tahun PDF Print
Thursday, 02 September 2010
MEDAN(SINDO) – Seorang oknum polisi wanita (polwan) yang bertugas di bagian Bina Mitra Polda Sumatera Utara (Poldasu) Bripka Farida Hanum,38, dihukum penjara empat tahun karena terbukti menipu tiga korbannya senilai Rp565 juta.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai ET Pasaribu menyatakan,perbuatan Bripka Farida merupakan rangkaian pembohongan karena tidak memiliki kapasitasuntukmenentukantesting atau masuk kepolisian.“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum selama empat tahun penjara dan dipotong selama dalam masa tahanan,”ungkapnya. Pasaribu menambahkan, hukuman yang dijatuhkannya itu setelah mereka memeriksa keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siata Hia.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, tindakan Bripka Farida Hanum dilakukan dengan sengaja. Atas putusan itu,majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bripka Farida Hanum untuk mengambil sikap.“Saya keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya. Putusan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan hukuman yang diberikan JPU Siahita Hia yang meminta dihukum empat tahun penjara. Seusai persidangan, keluarga korban memprotes putusan majelis hakim dan tuntutan JPU.

Mereka menilai putusan majelis hakim terlalu ringan.“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung dan MA,”ujar keluarga korban sambil berteriak. Seorang korban Judit P Sinaga sempat melontarkan kata-kata dengan nada mengancam terdakwa. “Seharusnya, hukuman seorang penipu seperti Farida itu 10 tahun, karena maling ayam saja dihukum lima tahun. Saya akan terus mengikuti sampai PT Sumut dan MA agar kau (Farida Hanum) dihukum berat,”paparnya.

Dalam dakwaan JPU,terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Untuk diketahui, peristiwa terjadi Oktober dan November 2007 sampai Januari hingga Februari 2008, Bripka Farida Hanum menjanjikan kepada tiga korbannya, yakni Saimin Purba, Judit P Sinaga,dan Sahat D Sinaga bisa memasukkan anak mereka menjadi Secaba Polri dan Akpol.

Farida mengaku memiliki kedekatan dan mendapatkan kepercayaan dari Mabes Polri bahwa dia bisa mengurus orang yang ingin masuk menjadi Secaba Polri dan Akpol.Untuk mengurus proses tes masuk anak korban, terdakwa meminta uang panjar terlebih dahulu dengan jumlah bervariasi. Sahat Sinaga dikenai Rp150 juta,Yudit P Sinaga dikenai Rp200 juta yang diserahkan dengan cara bertahap untuk memasukkan dua anaknya di Akpol dan Secaba Polri, sedangkan Saiman Purba menyerahkan Rp75 juta dan Rp100 juta. Seluruhnya mencapai Rp565 juta.

Namun,semua yang diurus terdakwa gagal masuk Polri.Para korban kemudian meminta pertanggungjawaban dan menuntut uang mereka dikembalikan.Farida berjanji mengembalikan uang itu, tetapi dia mangkir hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi. Dalam kesaksiannya, pada sidang 19 Agustus lalu,Bripka Farida mengaku tidak bekerja sendiri.

Dia mengaku sejumlah uang yang dia terima dari seluruh korban diserahkan kepada Aiptu Aman My yang juga bertugas di Satuan Bina Mitra Poldasu.Namun,hingga saat ini, berkas Aiptu Aman My tidak kunjung P21. (suharmansyah/dicky irawan)

 
covermedan