VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
BUMD Harus Direstrukturisasi PDF Print
Thursday, 02 September 2010
SURABAYA (SINDO) – Rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memantik reaksi keras DPRD Jatim.


Mereka mendesak segera dilakukan restrukturisasi pada perusahaan daerah itu. Komisi C DPRD Jatim menilai,restrukturisasi sangat diperlukan karena bukan hanya sejumlah BUMD terus menanggung kerugian. Namun, rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat Pemprov Jatim telah melanggar Pasal 26 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota dewan menengarai sejumlah pejabat Pemprov menjabat komisaris lebih dari satu BUMD. Selain itu, sejumlah pejabat komisaris diketahui telah lama pensiun dari PNS sehingga kurang tepat menjabat. Manajemen seperti itu dikhawatirkan akan memperparah kinerja BUMD Jatim.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayat mengungkapkan, misi pendirian BUMD yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Jatim itu adalah untuk mencari keuntungan dengan jalan berbisnis. Tujuannya, menambah pendapatan asli daerah (PAD).Dengan demikian, pengelolaan yang dilakukan tidak boleh sembarangan, termasuk dalam menempatkan orang. “Karena BUMD bertindak sebagai unit usaha,prinsipnya selalu didasarkan pada bisnis dan dijalankan dengan aspek transparansi serta profesionalitas. Menilik kondisi beberapa komisaris BUMD di Jatim,dinilai tidak mewakili aspek profesional sehingga perlu direstrukturisasi,” papar Kartika kemarin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim itu juga menyoroti kelemahan beberapa pejabat komisaris BUMD dari sisi profesionalitas. “Di Pemprov ini kan banyak pegawai, kok ada satu-dua pejabat menjabat di banyak BUMD.Seharusnya untuk pemerataan serta penguatan aspek pengawasan BUMD,satu pejabat menjabat satu jabatan komisaris BUMD agar lebih efektif,”ungkapnya. Di sisi lain,Kartika menyoroti, dari 12 BUMD milik Pemprov Jatim diketahui ada beberapa posisi komisaris yang dijabat oleh oknum pensiunan PNS sebagai wakil Pemprov selaku pemegang saham. “Bila pejabat komisarisnya pensiunan PNS, sepertinya tidak memiliki hubungan struktural dan emosional dengan Pemprov,” tukasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Surabaya Dendi Rahmad Sutrisno mengatakan, UU No 5/ 1999 mengatur agar seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Lebih jauh Dendi menjelaskan pula, pelanggaran atas Pasal 26 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No 5/1999.Di dalamnya diatur pidana denda serendah- rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

Seperti diberitakan, beberapa pejabat Pemprov diketahui menjabat komisaris di lebih dari satu BUMD. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Jatim Fatah Yasin yang menduduki Komisaris Utama PT BPR Jatim dan anggota komisaris PT JGU, PT Panca Wira Usaha, dan Perusahaan Daerah Air Bersih.

Sementara beberapa pejabat komisaris BUMD yang dijabat pensiunan PNS di antaranya MA Amirrullah Soerjolelono (Komisaris Utama PT Panca Wira Usaha, anggota Komisaris PT Jatim Marga Utama), Agus Syamsudin (Komut PT Jatim Krida Utama), Choirul Djaelani (Komut di PT Bank Jatim,PT Jatim Grha Utama,dan PD Air Bersih). Pejabat komisaris pensiun lainnya, yakni Cahyono Soetjahjono sebagai Komut PT Petrogras Jatim Utama, I Made Sutarya sebagai anggota komisaris PT PJU, Budi Susilo sebagai anggota komisaris PD Air Bersih.

Pemprov Jatim memiliki 12 BUMD, yakni PT Bank Jatim, PT BPR Jatim,PT SIER,PT Jatim Graha Utama, PT Petrogras Jatim Utama, PT Jatim Marga Utama, PT Jatim Krida Utama, PT Jatim Invesment Management,PT Panca Wira Usaha, PD Air Bersih, PT Jaminan Kredit Daerah,dan PT Askrida. (aan haryono)

 
coverjatim