|
||||||||||||||||||
| Hanya Akui Terima Rp50 Juta |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
MOJOKERTO(SINDO) – Mantan anggota DPRD Kota Mojokerto menampik jika
mereka turut menikmati semua anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang kini
tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka mengaku hanya menerima Rp50 juta/ anggota dewan. Pengakuan itu kembali terlontar dari mulut Tatok Setyadi, salah satu mantan anggota DPRD Kota Mojokerto periode 1999–2004.Menurut Tatok, dia hanya menerima uang untuk tali asih dan tunjangan kesejahteraan anggota dewan sebesar Rp50 juta.Padahal, sedikitnya ada empat pos anggaran lainnya yang diduga ikut dinikmati para wakil rakyat itu. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima pos lain yang dipersoalkan penggunaannya, yakni belanja hasil dan bantuan keuangan untuk anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp774.500.000. Belanja modal tanah sebesar Rp500 juta, anggaran bantuan bencana alam dua termin sebesar Rp1,450 miliar. Tatok mengaku tak tahu menahu tentang empat pos anggaran itu. Tatok menuturkan, dia sama sekali tak mengetahui jika ada beberapa pos anggaran yang dipersoalkan BPK dan diminta untuk dikembalikan lantaran penggunaannya menyalahi aturan. Selama ini eksekutif hanya menagihnya uang tun-jangan kesejahteraan dan tali asih.”Uang yang ditagih hanya itu.Per anggota Rp50 juta,” paparnya. Kendati demikian, mantan anggota dewan dari PKB ini tak berani menyebut bahwa dia dan mantan anggota dewan lainnya ditelikung beberapa orang yang disebut BPK menjadi penanggung jawab atas uang bermasalah tersebut. Salah satu contohnya adalah Satori Suarta, yang ternyata menerima uang sebesar Rp1,85 miliar untuk pengadaan tanah dan bantuan bencana banjir. Begitu pula nama mantan Ketua DPRD Hari Utomo yang disebutkan menerima uang sebesar Rp125 juta untuk bantuan bencana banjir.”Kami tak tahu soal uang di Pak Satori dan Hari Utomo.Setahu saya memang yang bermasalah adalah uang kesejahteraan dan tali asih. Untuk yang lainnya saya tak ikut-ikut,”dalihnya. Dia menampik pula bahwa uang yang diterima itu untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, khusus anggota dewan dari PKB, mereka menyumbangkannya untuk pendirian kantor salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Kendati demikian, dia mengaku tetap akan mempertanggungjawabkannya dengan berupaya mengembalikan. ”Kami memang meminta agar bisa mengembalikan dengan cara mengangsur,” tukasnya. Sementara Tatok hingga kemarin masih belum melakukan pengangsuran. Iwud Widiantoro, koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Mojokerto (AMPM), mengungkapkan bahwa dia dan beberapa elemen masyarakat lainnya telah mengirim surat ke Kejati Jatim pada 31 Agustus lalu. Dalam surat itu mereka meminta agar Kejati mengambil alih kasus ini lantaran Kejari setempat belum menampakkan kinerjanya.”Ada enam lembaga yang bergabung dalam GerakanBersamaRakyat Anti-Korupsi (Gebrak),”tuturnya. Dia akan terus melakukan penekanan agar kasus ini segera ditangani. Sebab,menurut dia,kasus ini telah mengendap selama enam tahun. Selama itu pula aparat hukum tak pernah menyentuh kasus yang berpotensi memenjarakan semua mantanwakilrakyatitu.”Publikmenunggu gerak cepat kejaksaan.Kami akan memantau hingga kasus ini sampai di meja hijau,”tandasnya. Bahkan,beberapa elemen yang tergabung dalam Gebrak ini siap melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penuntasan kasus tersebut. Sebelumnya surat yang sama ke Kejati juga telah dia tembuskan ke KPK dan Satgas Mafia Hukum.”Kami sudah agendakan. Setelah Lebaran, kami akan ke Jakarta,”janjinya. (tritus julan) |