|
||||||||||||||||||
| 16 September Pemkot Siap Usir Pedagang Turi |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
SURABAYA (SINDO) – Tenggat waktu bagi pedagang Pasar Turi segera
berakhir. Pada 16 September 2010, Pemkot Surabaya akan merobohkan
bangunan pasar yang terbakar tersebut. Karena itu, pedagang diminta pindah paling lambat 14 September mendatang. Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin menuturkan, pembongkaran sebenarnya sudah terlambat. Seharusnya seluruh bangunan lama telah diratakan dengan tanah pada akhir Agustus lalu. Namun, lantaran pedagang masih nekat bertahan, rencana pembongkaran akhirnya kembali molor. ”Sekarang tidak ada toleransi lagi.Apapun yang terjadi,pada 16 September nanti bangunan akan kami bongkar. Jadi, jangan anggap kami semena-mena kalau pedagang kami usir,” tegas Muhlas kemarin. Ini karena sosialisasi atas rencana pembongkaran sudah jauh hari disampaikan. Bahkan beberapa waktu lalu,15 perwakilan pedagang juga sudah diundang Pemkot Surabaya atas rencana ini. ”Terakhir kami minta mereka pindah ke tempat penampungan sementara (TPS) pada 31 Agustus lalu. Jadi, kalau ternyata mereka tetap bertahan, itu salah mereka sendiri,”tandasnya. Muhlas menyatakan, pertama kali pedagang menolak pindah karena TPS yang belum selesai. Sekarang,TPS sudah siap dipakai. Bahkan, sebagian pedagang mulai berjualan di TPS. ”Karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk bertahan di bangunan lama,” tuturnya. Apalagi sejumlah pedagang yang tidak mendapat jatah TPS juga sudah diberi ganti rugi Rp1 juta/orang.”Saya lupa total pedagang yang menerima. Namun, yang pasti semua sudah dibagikan. Karena itu, pada 16 September mendatang bangunan akan dibongkar,” paparnya. Terkait persoalan hukum yang saat ini diadukan pedagang,Muhlas mengaku tidak ada masalah. Proses hukum akan jalan terus dan tidak akan menghalangi proses pembongkaran maupun pembangunan Pasar Turi. Ini karena tidak ada status quo dalam proses tersebut. ”Selama tidak ada putusan sela atau status quo, proses pembangunan akan jalan terus. Bahkan kami pun siap menjalani pemeriksaan. Beberapa kali kami dipanggil Polda Jatim atas masalah ini dan kami selalu kooperatif,” ungkapnya. Pernyataan sama dilontarkan Kepala UPTD Pasar Turi Achmad Basori.Jadwal pembongkaran bangunan pada 16 September telah final. Tidak ada tawar menawar lagi karena sebagian besar pedagang sebenarnya juga menunggu. ”Dari total 3760 pedagang, 90% sudah masuk TPS. Sisanya masih bertahan di dalam bangunan terbakar. Mereka inilah yang akan kami paksa keluar,”tegasnya. Minta TPS Layak Sementara itu,Ketua Tim Pemulihan Pasca-Kebakaran Pasar Turi (TPPK-PT) Arif Budiman menuturkan, pedagang bukan tidak mau keluar dari gedung lama.Pedagang bersedia keluar jika ada tempat berdagang baru.”TPS tidak bisa disebut tempat berdagang yang layak. Fasilitas-fasilitas penunjang seperti toilet, parkir, dan tempat bongkar muat tidak tersedia. Bagaimana kami mau berdagang dengan kondisi itu?”tuturnya. TPPK juga menyesalkan jika pemerintah tetap membongkar sisa bangunan lama. Pembongkaran itu dapat disebut penghilangan barang bukti. ”Sampai sekarang, masih ada garis polisi di salah satu bagian bangunan lama. Kalau bagian itu dibongkar juga, berarti ada kesengajaan penghilangan bukti penyelidikan yang sedang berjalan,”paparnya. Arif menegaskan, pedagang bukan ingin menghalangi pembangunan ulang. Pedagang hanya ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Kewajiban berupa cicilan dan retribusi harian telah dibayar selama bertahun-tahun. ”Kami tidak ingin mengalami nasib seperti sebagian pedagang di pasar lain. Pedagang lama tidak dapat tempat di bangunan baru,” pungkasnya. (ihya’ ulumuddin) |