TEMANGGUNG (SINDO) – Empat orang komplotan pelaku pencurian dengan
kekerasan (curas) atau perampok spesialis rumah warga terpaksa ditembak
aparat Polres Temanggung.
Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur saat digelandang petugas menuju Mapolres.Selain itu, mereka selama ini dikenal sadis dalam memperdaya para korbannya. “Mereka tak segan melukai para korbannya. Saat kami tangkap, ada yang berusaha memukul petugas, kabur. Bahkan saat sudah diborgol pun, salah satu tersangka berusaha kabur lewat jendela,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino saat jumpa pers kasus tersebut kemarin.
Keempat tersangka itu, yakni Rohmadi alias Madi, 43, warga Desa Bandunggede, Kedu, Temanggung; Wahyudi alias Yudi, 30, warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang; Mulyono alias Muli, 40,warga Desa Jlegong, Bejen, Temanggung; dan Edi Kusparyanto alias Didik bin Darmorejo, 33, warga Desa Jogonegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dalam komplotan itu, Edi merupakan penadah hasil kejahatan. Kasat Reskrim AKP Andis Arfan Tofani menambahkan,para tersangka sudah beraksi sejak dua tahun silam, tepatnya pada 2008. Selama dua tahun itu mereka sudah merampok 17 rumah warga dan mencuri di 52 lokasi berbeda.
Modusnya, mencongkel jendela atau pintu kemudian melumpuhkan penghuni rumah. Pelaku selalu menutupi wajahnya dengan penutup kepala atau skebu. Hal inilah yang sempat membuat polisi kesulitan melacak identitas para pelaku. “Setelah penangkapan gembong komplotan ini,Prayitno alias Prayit, 39, dan rekannya Sumedi alias Medi, 52, kami mulai menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyidikan intensif, kami tangkap mereka secara berturutturut di tempat yang beda,”beber Andis.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan, di antaranya enam kendaraan roda dua,sebilah parang, skebu, linggis, tang, uang tunai Rp800.000, dan sejumlah ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (agus joko)
|