|
Bupati Kulonprogo Akui Teledor |
|
|
|
Thursday, 02 September 2010 |
|
KULONPROGO (SINDO) – Bupati Kulonprogo Toyo Santoso Dipo mengaku tidak
bisa berbuat menangani masalah normalisasi sungai. Adanya penjualan
material di sungai,sudah di luar kewenangan kabupaten.
“Itu proyek provinsi dan balai besar sungai,kami tidak bisa berwenang,”ujarnya. Selama ini Pemkab Kulonprogo hanya sebatas mengusulkan untuk dilakukan penanganan. Tujuannya mengatasi banjir dan abrasi yang terjadi di sekitar aliran sungai. Selebihnya, Pemkab tidak terlibat lebih jauh.“Saya juga sudah mendengar, katanya penjualan itu untuk menutup biaya bahan bakar,” kata Toyo Santoso Dipo. Permasalahan yang mendasar normalisasi sungai adalah proyek, bukan aktivitas penambangan. Untuk kegiatan ini diperlukan pembuangan dari material yang diangkat.
Jika penjualannya mencapai ratusan ribu, tentu sudah mengarah kepada komersial yang tidak bisa dibenarkan. Bupati mengaku teledor tidak membuat perencanaan atas galian yang muncul. Semestinya material ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan uruk di beberapa rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Kulonprogo. “Itu keteledoran saya, nanti untuk tahap selanjutnya akan saya arahkan,”ujarnya. Staf pengajar SMK 1 Panjatan Khomarudin berharap ada kebijakan dari Pemkab untuk melanjutkan pembangunan sekolahnya.
Alangkah lebih tepat jika material itu diberikan ke SMAnya yang masih butuh puluhan meter kubik tanah. “Kami berharap tanah uruk dibawa ke sini karena bisa meninggikan kompleks sekolah,”ujarnya. (kuntadi)
|