|
||||||||||||||||||
| Eks Satpam Saphir Square Tempuh Jalur Hukum |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
YOGYAKARTA(SINDO) – Mantan satuan pengamanan (satpam) korban pemutusan
kontrak kerja oleh PT Prima Nusa yang ditempatkan di Saphir Square
berencana mendaftarkan persoalan mereka ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengingkaran pemenuhan tuntutan oleh perusahaan. Langkah hukum yang dilakukan mantan satpam di Saphir Square didasarkan hasil audiensi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kemarin.Mereka meminta bantuan pemkot untuk memastikan mereka mendapatkan haknya sebagai korban pemutusan kontrak kerja. ”Kami akan mendaftarkan persoalan kami ke Pengadilan Hubungan Industrial agar bisa mendapatkan hak-hak kami,” kata Lincha Andri Vito Pardede,koordinator mantan satpam di Saphir Square,saat mengadukan nasib ke Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta kemarin. Kedatangan satpam didampingi sejumlah aktivis buruh seperti Persatuan Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). Mereka ditemui oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Usrotin, Kasi Hubungan Industrial Wahyu Widayati, Kasi Pengawasan Haryono, dan staf Dinsosnakertrans Irwantono. Sebenarnya PT Prima Nusa telah menyepakati tuntutan mantan satpam di Saphir Square, yakni membayar gaji 1,5 bulan, tunjangan hari raya,dan pesangon 42 mantan satpam dengan nilai Rp57,812 juta.Sesuai keputusan dalam surat kesepakatan bersama,hak mantan satpam tersebut akan dibayarkan pada Selasa (7/9). ”Mungkin mereka bayar, tapi kalau besarannya tidak sesuai dengan tuntutan kami, bagaimana. Kami harus menyiapkan langkah antisipasi,” kata Lincha Andri. Pada audiensi tersebut diketahui bahwa mantan satpam yang rata-rata telah bekerja selama empat tahun di Saphir Square itu bekerja selama 12 jam sehari, tidak mendapatkan Jamsostek, dan diputus kontrak sepihak sebelum masa kontrak habis. Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Usrotin menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada manajemen Saphir Square dan PT Prima Nusa untuk menghimpun keterangan terkait persoalan tersebut. Baru manajemen Saphir Square yang datang, sedangkan perwakilan dari PT Prima Nusa belum memenuhi panggilan. ”Kami tidak mengetahui alamat Kantor PT Prima Nusa, jadi surat kami alamatkan ke Saphir Square,” paparnya. Manajer Customer Service Saphir Square Leo Hartono mengatakan, masa kontrak PT Prima Nusa dengan Saphir Square telah habis pada 31 Agustus 2010. Pihaknya berusaha meneruskan kerja sama tapi tidak menemui kesepakatan harga kontrak. Sehingga Saphir Square menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa tenaga kerja lain, yakni PT Total Scurity. ”Kami memang mendapatkan penawaran lebih murah,”ungkapnya. Sebenarnya pihak Saphir Square telah berhasil mengupayakan agar PT Total Security juga merekrut satpam lama. Mereka akan ditempatkan di Pemkot Yogyakarta, Kebun Raya Kebun Binatang (KRKB) Gembira Loka, dan Borobudur.” Namun,para satpam menolak dan ingin tetap bekerja di Saphir Square. Padahal PT Total sudah memiliki satpam baru yang ditempatkan di Saphir Square,” ungkapnya. (abdul malik mubarak) |