VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa PDF Print
Thursday, 02 September 2010
YOGYAKARTA (SINDO) – Persidangan kasus pemalsuan hak cipta merek produk kecantikan Natasha Skin Care (NSC) kemarin siang, kembali digelar di PN Yogyakarta.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diketuai M Lutfi memutuskan menolak eksepsi terdakwa Then Gek Tjoe alias Andre, 35,dalam kasus pemalsuan itu. Hakim beralasan,eksepsi yang disampaikan tim pengacara terdakwa dinilai telah memasuki pokok perkara. ”Kami nyatakan menolak esksepsi terdakwa karena sudah memasuki pokok perkara,” tegas hakim. Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksisaksi yang akan diajukan jaksa pada Selasa (7/10) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan merek dilakukan terdakwa Andre yang beralamatkan di Kelurahan Tawangsari Semarang Barat secara berulang. Terdakwa memasarkan sebuah produk kosmetik melalui PT Pesona Mutiara Indonesia dengan memanfaatkan logo Natasha tanpa sepengetahuan Fredi Setiawan pemilik sah logo perusahaan tersebut. Terdakwa atas nama PT Pesona Mutiara miliknya mengumumkan seni logo Natasha melalui sebuah tabloid mingguan Gennie edisi 44 tanggal 10-16 Mei 2010. Selain itu terdakwa juga memperbanyak logo Natasha pada produk cream yang dijual di toko Puspa Jalan Jogonegaran 24 Yogyakarta.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa dengan memperbanyak logo yang sama pada produk cream nightyang dijualnya pada 18 Mei 2010. Padahal, logo Natasha tersebut secara hukum milik korban Fredi Setiawan. Sidang pelanggaran hak cipta logo perusahaan Natasha tersebut merupakan sidang pertama di Yogyakarta yang menangani persoalan pelanggaran hak cipta. (moh fauzi)

 
coverjateng