|
BI Masih Berwenang Awasi Bank |
|
|
|
Thursday, 02 September 2010 |
JAKARTA (SINDO) – Pengamat ekonomi dari Sustainable Development
Indonesia (SDI) Drajad H. Wibowo menilai Bank Indonesia (BI) masih
berwenang mengawasi perbankan meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
terbentuk.
”Selama pasal 7 dan 8 tentang Undang- Undang Bank Indonesia tidak diubah atau dicabut.Kedua pasal itu tentang tujuan dan tugas BI yang dikonstruksikan satu kesatuan,”katanya dalam seminar ”Solusi Terbaik Kompromi Pembentukan OJK”,di Jakarta,kemarin. Tugas BI pada pasal itu adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Drajad menegaskan pasal 34 UU BI tidak mengamanatkan pembentukan sebuah otoritas namun lembaga pengawasan lembaga keuangan. Menurut dia, lembaga pengawasan itu tidak otomatis memiliki kekuasaan untuk mengatur namun dapat mengeluarkan ketentuan yang artinya bisa dipahami sebagai penjabaran peraturan.”DPR perlu memutuskan apakah membentuk OJK atau Lembaga Pengawas Jasa Keuangan eperti dalam UU BI.Jika OJK, maka UU BI tidak menjadi konsideran fundamental,”ujarnya.
Direktur Hukum Bank Indonesia Agus Santoso mengingatkan, jika disain baru mengharuskan pembentukan OJK, maka harus sesuai dengan konstitusi.Yaitu makin memperkuat posisi bank sentral ”Ini aturannya sebagaimana diamanatkan UUD45 dan bukan mengebiri atau malah memperlemah posisi bank sentral,”katanya. Lebih lanjut Agus menegaskan, reformasi sistem keuangan tidak boleh keluar dari format sistem ketetanegaraan yang telah disusun dalam konstitusi. (rakhmat b/vitrianda s/ant)
|