|
Surya Paloh Akan Dilaporkan ke Mabes Polri |
|
|
|
Thursday, 02 September 2010 |
BANDUNG (SINDO) – Bos Media Group sekaligus pemilik PT Citragraha
Nugratama, yang menaungi Hotel Papandayan, Surya Paloh akan dilaporkan
ke Mabes Polri oleh para karyawan hotel tersebut.
Pasalnya, pihak Surya Paloh tidak melaksanakan eksekusi dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 22/EKS/2010/PUT/PHI- /PN.BDG JO No 84/G/2010/PHI.- PN.BDG tertanggal 18 Agustus 2010 silam.Kuasa hukum karyawan Hotel Papandayan, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pelaporan ke Mabes Polri tersebut lantaran sepekan sebelumnya laporan ke Polrestabes Bandung tidak ditanggapi. “Setelah kita berkoordinasi di Jakarta, pengacara Hendri Yosodiningrat menyanggupi akan mendampingi kami untuk melaporkan ke Mabes Polri,” ujar Odie di PN Bandung kemarin.
Pelaporan tersebut masih menunggu iktikad baik pihak manajemen hotel untuk membayarkan upah sebesar Rp111,8 juta yang merupakan upah untuk Juni–Juli 2010 bagi 198 pekerja.“Batas waktunya Kamis pukul 15.00 WB hari ini (kemarin). Bila memang tidak ada, sesuai perjanjian akan dilakukan penyitaan aset,”ujar Odie. (yugi prasetyo)
|