|
||||||||||||||||||
| Terdakwa Kredit Fiktif BTN Divonis Bebas |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
MAKASSAR (SINDO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar
membebaskan terdakwa kasus dugaan kredit fiktif BTN Syariah Makassar
senilai Rp44 miliar, Muhammad Nasir, dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) kemarin. Putusan majelis hakim yang dipimpin Mas’ud dan hakim anggota Tardi serta Janverson Sinaga, sangat kontras dengan tuntutan JPU Wahjudi, yakni 13 tahun penjara. Dalam amar putusannya kemarin, hakim menyebutkan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan mantan Kepala Seksi Operasional BTN Syariah Makassar tersebut dalam kasus ini. Salah satu pertimbangannya, saat sidang tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa Nasir pernah memverifikasi data debitur yang diajukan Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA) Jusmin Dawi terkait kredit kepemilikan kendaraan bermotor di BTN Syariah. “Hakim tidak sependapat dengan jaksa karena tidak menguraikan unsur meloloskan dokumen tanpa dilakukan verifikasi,”katanya. Jaksa hanya menguraikan halhal umum seputar perjanjian dengan PT ARA. Karena itu, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider. “Harus dipulihkan harkat dan martabatnya dan diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,”ungkap Mas’ud. Terkait putusan majelis hakim, JPU Wahjudi mengaku pikir-pikir. Sementara terdakwa Muhammad Nasir terlihat senang dan menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah membebaskan dia dari jerat hukum. “Tentu yang pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini,” ujarnya. Dengan bibir bergetar, Nasir mengatakan bahwa di republik ini masih ada keadilan. Buktinya, dia yang tidak bersalah dalam kasus tersebut, kemudian dibebaskan majelis hakim. “Ternyata masih ada keadilan negara ini,”ucapnya. Sementara itu,pakar hukum pidana dari Universitas 45 Makassar Marwan Mas mengatakan, dakwaan jaksa harus secepatnya dieksaminasi. “Dalam eksaminasi tersebut, akan diketahui di mana letak kekurangan dakwaan jaksa, termasuk bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan,”tuturnya. Namun,Marwan mengeluhkan sikap kejaksaan yang selalu tidak melibatkan pihak kampus dalam eksaminasi dakwaan, khususnya kasus korupsi.“Saya tidak tahu apa alasan mereka tidak melibatkan pihak kampus.Jika ada pihak luar tentu ada masukan yang bisa diberikan,”tandasnya. Pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu,Wahjudi mengatakan, Natsir terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni memperkaya orang lain dalam hal ini Jusmin Dawi,dalam proses pengajuan kredit kendaraan bermotor 2005–2008. Akibat perbuatannya, BTN Syariah rugi Rp44 miliar. Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. Saat itu dijelaskan, semua unsur dalam Pasal 2 dapat dibuktikan. (umran la umbu) |