|
||||||||||||||||||
| PT Harus Lahirkan Negarawan |
|
|
| Thursday, 02 September 2010 | |
|
PERGURUAN tinggi (PT) seharus- nya menjadi kawah candradimuka bagi perubahan di TanahAir.Karena itu, lulusan perguruan tinggi harus mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat ataupun negara. Termasuk dalam memperbaiki masyarakatnya, menangkap aspirasi mereka, merumuskannya dalam bahasa yang dapat dipahami setiap orang dan mencarikan strategi alternatif pemecahan masalah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan seharusnya perguruan tinggi (PT) melahirkan para negarawan atau intelektual- cendekiawan. Negara ini banyak sekali PT yang hanya menghasilkan orang yang menyandang gelar sarjana, tetapi sebenarnya tidak dapat berbuat signifikan dengan ilmu yang dimilikinya bagi negaranya. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam Kuliah Umum Perdana Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB).Yang memprihatinkan, dia menilai, banyak PT melahirkan sarjana yang justru terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, misalnya korupsi setelah mereka menduduki jabatan-jabatan publik. Menurut Mahfud, sarjana adalah gelar yang dicapai seseorang setelah menamatkan pendidikan perguruan tinggi.Sementara, intelektual atau cendekiawan bermakna seseorang yang cerdas,berakal, berpikiran jernih berlandaskan ilmu pengetahuan. Cendekiawan bukanlah sarjana yang hanya telah menamatkan pendidikan tingginya, namun orang yang terpanggil untuk memperbaiki masyarakatnya, menangkap aspirasi mereka,merumuskannya dalam bahasa yang dapat dipahami setiap orang dan mencarikan strategi alternatif pemecahan masalah. ”Inilah yang dimaksud orang yang cerdas dalam pembukaan UUD 1945. Cerdas bukan hanya otaknya, namun kehidupannya. Cerdas yang dimaksud lebih mengarah kepada mengetahui serta mampu memilah mana yang baik dan benar, mana yang buruk,” papar Mahfud. Dia menambahkan,kehidupan seorang cerdas itu menuntut kesadaran atas harga diri, tanggung jawab, kejujuran, kemandirian, tahan uji, kreatif, produktif dan emansipatif. Lebih lanjut Mahfud menyampaikan terkait dengan konsepsi konstitusi tentang mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut,maka dijumpai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan dalam pendidikan kita, semestinya dikembalikan berdasarkan tiga dasar prinsip keilmuan.Ketiga prinsip itu pertama adalah ilmu itu bersifat integral,tidak dikotomis. Kedua, ilmu di dalam penerapannya harus memihak atau tidak netral.Terakhir atau ketiga adalah kebenaran ilmiah bukan berdasarkan otak dan logika belaka, sebab bisa saja bersumber dari hal-hal yang tidak logis. Dia menyebutkan, ilmu tidak dikotomis, artinya pengembangan iptek integral antara ilmu agama dan ilmu umum. Semua ilmu bersumber dari agama sehingga tidak seharusnya terjadi pemisahan antara ilmu agama dan nonagama. Ilmu harus memihak, maksudnya iptek harus memihak kepada keselamatan dan kesejahteraan umat manusia. ”Kebenaran ilmiah bukan berdasarkan otak atau logika saja.Banyak fakta kebenaran itu berasal dari hal-hal di luar logika atau gaib.Tidak semua hal bisa dihitung secara matematika dan eksak, sebab akal manusia terbatas,” ujar Mahfud. Dalam kesempatan itu,Mahfud menegaskan kembali alasan membatalkan UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Dalam UU tersebut tersimpan potensi terjadinya komodifikasi pendidikan yaitu pendidikan menjadi suatu komoditas atau barang untuk diperdagangkan atau dikomersialkan demi mendapatkan keuntungan. ”Jika hal ini terjadi dalam pendidikan tinggi, dikhawatirkan memangkas akses pendidikan kelas menengah ke bawah.Padahal, pemenuhan pendidikan adalah kewajiban negara dan hak seluruh warga negara,” tegasnya. Komodifikasi pendidikan, Mahfud menilai, sebagai dampak globalisasi dan kompetisi global perguruan tinggi. (hermansah) |