|
||||||||||||||||||
| Saatnya Kaum Perempuan Dihargai |
|
|
| Tuesday, 31 August 2010 | |
|
Pelecehan seksual di dalam angkutan umum semakin
memprihatinkan.Peluncuran kereta khusus perempuan oleh PT Kereta Api
(KA) diharapkan meredam aksi tak senonoh tersebut.
PENGADAAN kereta api khusus wanita (KKW) sudah dioperasikan oleh pemerintah.Kamis (19/8) lalu Menteri Perhubungan Freddy Numberi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari resmi meluncurkan kereta khusus perempuan di Stasiun Depok. Kereta tersebut bukanlah terdiri atas satu rangkaian yang diperuntukkan khusus bagi wanita, melainkan hanya mengambil dua gerbong yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong kedelapan. Jenis kereta yang memberlakukan pemisahan jenis kelamin pada dua gerbong itu pun terbatas hanya pada kereta AC ekspres dan AC ekonomi. Untuk membedakan dengan gerbong lain, penumpang bisa melihat tanda khusus di sisi pintu kereta yakni berupa stiker merah muda dengan ikon perempuan dan ikon larangan bagi penumpang nonperempuan. Meski baru diluncurkan,keberadaan KKW telah menjadi buah bibir di mana-mana. Sosialisasi melalui media massa dan sarana promosi lain telah menyadarkan masyarakat akan keberadaan kereta khusus tersebut. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia (SINDO) pada 22-24 Agustus lalu menggambarkan fenomena itu. Saat para responden diajukan pertanyaan mengenai keberadaan KKW, mayoritas mengaku sudah mengetahuinya. Hanya sebagian kecil yang belum mendapat informasi (lihat tabel). Masyarakat antusias dalam menyikapi peluncuran KKW ini. Mereka berharap KKW dapat berdampak positif terhadap upaya meminimalkan tingkat pelecehan seksual terhadap kaum perempuan di kendaraan umum yang semakin hari semakin memprihatinkan. Sebelumnya pelecehan terhadap perempuan sering terjadi di berbagai angkutan umum yang padat penumpang antara lain bus dan kereta api. Namun, saat ditanya mengenai efektivitasnya, tidak seluruh responden yakin bahwa kebijakan itu akan efektif.Dalam hasil jajak pendapat SINDO tercatat ada 48% responden yang menyatakan keyakinannya bahwa operasionalisasi kereta yang melayani penumpang jurusan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Serpong itu akan berjalan efektif. Sedangkan 37% responden lain justru menjawab sebaliknya. Selama satu minggu setelah KKW diluncurkan, berbagai kekurangan kerap terjadi salah satunya pelanggaran dari kaum pria.Meski dengan jelas terdapat tanda khusus larangan masuk bagi penumpang pria, mereka tetap nekat menerobos masuk.Kondisi itu diperparah dengan ketiadaan petugas penjaga. Walhasil, pemberlakuan aturan pun kandas dengan sendirinya. Sebagian responden juga meragukan efektivitas program ini, apakah akan berlaku konsisten atau hanya program sesaat.Seperti program-program yang telah ada sebelumnya,semua hanya berlaku di awal. Lambat laun program itu pun terlupakan. Salah satu contoh adalah program pemisahan antrean penumpang buswayantara kaum laki-laki dan perempuan. Meski gencar di awal, realisasi program tersebut kini tak berjalan efektif.Berdasarkan pengamatan SINDO, antrean buswaykembali bercampur antara pria dan wanita. Peluncuran KKW diyakini mampu mengurangi tingkat pelecehan seksual terhadap perempuan di kendaraan umum. Dalam hasil jajak pendapat,77% responden menyatakan hal tersebut. Meski demikian, tak sedikit pula responden yang berpendapat bahwa tingkat pelecehan seksual tak akan serta merta menurun hanya dengan diluncurkannya KKW. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi. Pertama terkait dengan cakupan penerapan gerbong khusus perempuan. Seperti diketahui, KKW hanya diberlakukan pada kereta ekspres AC dan ekonomi AC. Sementara potensi pelecehan seksual terbesar justru ada di kereta ekonomi yang memiliki tingkat kepadatan luar biasa. Gerbong khusus tersedia bagi perempuan pun hanya berjumlah dua unit. Sementara di gerbong lainnya, penumpang pria dan wanita campur menjadi satu dan berdesak- desakan.Dengan demikian, jikalau terjadi penurunan angka pelecehan, itu hanya berlaku di gerbong khusus,tapi tidak dengan gerbong lainnya. Berangkat dari alasan ini pulalah, 78% responden menuntut ada penambahan gerbong khusus wanita. Alasan lain yang melatarbelakangi keraguan para responden terhadap kemampuan KKW dalam mengurangi angka pelecehan seksual di kendaraan umum berangkat dari kenyataan bahwa kereta tak menjadi satu-satunya moda transportasi yang “rawan”aksi pelecehan. Kendaraan umum lainnya juga berpotensi dijadikan tempat melakukan aksi tak terpuji tersebut. Sebut saja salah satunya di bus Transjakarta.Sama halnya dengan kereta api, pelecehan seksual di bus Transjakarta juga kerap kali terjadi. Kebanyakan korbannya adalah mahasiswi serta karyawati. Jam-jam padat seperti jam berangkat dan jam pulang kerja menjadi momen-momen yang berpotensi memunculkan aksi tersebut. Hal itu dibuktikan melalui hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam survei yang dilakukan pada Maret 2010 terlihat, dari 3000 responden yang dilibatkan, 1,24% di antaranya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat menumpang bus Transjakarta. Dalam beberapa bulan terakhir saja media massa kerap menyoroti aksi pelecehan seksual di Transjakarta salah satunya kasus yang menimpa seorang karyawati bernama Foni. Perempuan berusia 31 tahun itu mendapat perlakukan tak senonoh dari Anton Susanto saat dirinya menumpang bus Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota. Selang beberapa waktu kemudian, aksi serupa kembali berulang. Korbannya kali ini adalah mahasiswi dari dua universitas swasta di Jakarta. Mereka mengalami pelecehan di atas bus Transjakarta koridor Pulo Gadung-Harmoni. Pelakunya tercatat berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain Foni dan dua mahasiswi tersebut, masih banyak lagi korban-korban pelecehan seksual lainnya yang tak terungkap ke publik. Maraknya berbagai kasus pelecehan terhadap perempuan di kendaraan umum membuat masyarakat pun memberikan rapor merah bagi kinerja pemerintah terkait masalah transportasi.Selain kaum perempuan, pemerintah juga dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan manula dan penyandang cacat akan sarana transportasi yang aman dan nyaman. Hasil jajak pendapat SINDOmenunjukkan ketidakpuasan masyarakat tersebut. Dari 400 responden yang disurvei, 53% responden menilaiupaya pemerintahdalammemberikan perlindungan terhadap perempuan di kendaraan umum masih belum memuaskan. Sementara responden yang memberikan nilai “cukup” dan “baik” masingmasing sebesar 23% dan 11%. Rapor merah yang diberikan masyarakat seyogianya bisa dijadikan sebagai alarm bagi pemerintah untuk segera menyediakan transportasi umum yang aman,nyaman,dan terjangkau bagi semua kalangan. Pertama menyangkut kuantitas. Minimnya armada yang tersedia menyebabkan terjadi penumpukan penumpang terutama pada jam-jam sibuk.Dengan kondisi itu, potensi terjadi aksi pelecehan sangat besar. Akhirnya penambahan armada transportasi publik menjadi jawaban atas persoalan ini. Begitu pula dengan langkah pengetatan jadwal perjalanan.Upaya ini perlu ditempuh lantaran kepadatan penumpang juga terjadi akibat jadwal yang tidak pasti. Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, penempatan petugas dengan jumlah yang memadai juga menjadi solusi yang tepat. Untuk Transjakarta misalnya bisa dimulai dengan penempatan petugas di halte-halte. Begitu pula dengan kereta api khusus perempuan. Namun di antara sekian upaya tersebut, langkah yang terpenting adalah memupuk kewaspadaan dari diri para perempuan sendiri. Dalam hal ini, partisipasi perempuan dibutuhkan untuk menciptakan efek jera pada kaum lelaki dengan berani melaporkan aksi mereka pada pihak berwajib. Pasalnya dari apa yang terjadi selama ini,korban pelecehan acapkali enggan untuk melaporkan perlakukan yang mereka terima. Hal itu pun bisa dipicu oleh beberapa faktor seperti malu atau merasa siasia karena penanganan pihak kepolisian yang kurang memuaskan. Alasan kurang bukti memang seringkali terjadi dalam kasus pelecehan sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.Pelaku dengan mudahnya bisa bebas setelah menerima nasihat dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang lagi perbuatannya. Hukuman tersebut tak mampu menciptakan efek jera. Dari situlah, polisi diharapkan bisa memaksimalkan upaya perlindungan terhadap perempuan dengan menerapkan hukuman yang tegas terhadap para pelaku pelecehan. (Litbang SINDO) |