VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Busyro Muqoddas Raih Gelar Doktor PDF Print
Monday, 09 August 2010
YOGYAKARTA (SI) – Proses peradilan dalam kasus Komando Jihad (1976–1982) semasa periode pemerintahan Orde Baru (Orba) dinilai sebagai peradilan sesat.


Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas dalam disertasi promosi program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta. Penyampaian disertasi berlangsung di Auditorium Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu,UII,kemarin. Menurut Busyro, kasus Komando Jihad kemunculannya bersifat sistematik,masif,sarat dengan rekayasa serta diikuti dengan penangkapan, penahanan, interogasi oleh aparat militer rezim Orba.Kepada para tersangka dan keluarganya yang dituding terlibat dalam kasus ini mengalami proses peradilan dan eksekusi mati yang tidak transparan.

“Dari hasil penelitian ada tiga aspek yang mendorong peradilan sesat,”tandasnya. Tiga aspek yang dimaksud,kata dia, Kepala Negara dalam hal ini, Soeharto tetap memberlakukan Undang-Undang (UU) No.19/1964 sebagai landasan penyelenggaraan sistem kekuasaan kehakiman yang memberikan peluang campur tangan penguasa dalam pengadilan. Kedua,pemerintah Orba membuka peluang kontrol terhadap yudikatif melalui aspek organisasi dan finansial melalui UU No.14/1970. “Terakhir, aspek hubungan kelembagaan yang diwarnai dengan penempatan mantan pejabat kabinet dan pejabat militer dalam jajaran Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung yang berakibat tidak independen dan tidak transparannya proses peradilan,”paparnya.

Praktik peradilan sesat kasus Komando Jihad ini, lanjut Busyro, membuat lembaga yudikatif tidak berdaya dari pengaruh kekuasaan politik otoriter akibat adanya pemusatan kekuasaan politik, militer dan intelijen pada presiden. Pemusatan kekuasaan itu menyebabkan tidak adanya checks and balances antarpemangku kekuasaan Negara. “Dampak dari pemerintahan otoriter itu mengakibatkan terjadi berbagai macam abuse of power,” tuturnya. Disertasi dengan judul kasus Komando Jihad ditinjau dari perspektif independensi dan transparansi kekuasaan kehakiman ini, dipromotori oleh Prof Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) dengan didampingi enam anggota.

Enam anggota dimaksud di antaranya, Prof Edy Suandi Hamid (Rektor UII),Artidjo Alkostar,Prof Ahmad Syafii Maarif,Prof Adnan Buyung Nasution,Prof Farouk Muhammad dan Prof Muladi. Promotor Disertasi, Prof Mahmud MD menyambut baik hasil penelitian yang telah dilakukan Busyro Muqoddas. (arif budianto)