|
||||||||||||||||||
| Pengelola Parkir Minta Kenaikan Tarif |
|
|
| Thursday, 29 July 2010 | |
|
JAKARTA (SI) – Kalangan pengelola parkir meminta kenaikan tarif.
Permintaan ini merespons kewajiban yang dibebankan kepada mereka
terkait kasus kehilangan kendaraan konsumen di areal parkir. Corporate AffairSecureParking Toni Tjuatja mengungkapkan, dengan menggunakan tarif sekarang, pengelola parkir keberatan jika harus mengganti kendaraan yang hilang. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA),Toni berharap Peraturan Gubernur Nomor 48/ 2004 tentang Tarif Parkir direvisi. “Saya kira tidak fair jika tetap menggunakan tarif yang sejak tahun 2004 belum naik kalau harus mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir,” katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) Stefanus Ridwan menilai sudah sewajarnya konsumen membayar parkir lebih mahal. Dia mengusulkan konsumen bersedia membayar asuransi. Dengan demikian nanti ada kejelasan berapa biaya yang harus dikeluarkan pengelola parkir saat menghadapi kasus kehilangan kendaraan sesuai dengan premi asuransi. “Kalau konsumen mau, akan kita bikinkan,”ujarnya. Menurut Stefanus, kewajiban pengelola parkir sebenarnya adalah sebatas menyewakan lahan, sedangkan keberadaan jasa keamanan adalah inisiatif dari pengelola parkir untuk memberi imej yang baik, misalnya pada sebuah mal. “Kalau sebuah mal misalnya sering kehilangan mobil, kan nanti berpengaruh buruk di mata publik,”katanya. Sebelumnya, MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan jasa perparkiran Securindo Packatama Indonesia yang lebih dikenal dengan nama Secure Parking terkait ganti rugi kendaraan hilang. Dengan putusan MA tersebut, Secure Parking harus segera membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan milik konsumen Anny R Gultom yang sudah diperjuangkan sejak mobilnya, Toyota Kijang Super tahun 1994, hilang di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas) pada 1 Maret 2000 lalu. Putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan Secure Parking membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Benyamin Bukit mengaku mulai mengkaji kemungkinan kenaikan tarif parkir sebagai konsekuensi dari putusan MA. Sebab, ganti rugi tidak mungkin dibebankan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kapan kemungkinan tarif parkir dinaikkan, Benyamin belum dapat memastikan. Dia mengungkapkan,pihaknya sebenarnya telah menerapkan sistem asuransi, terutama di lima lokasi, yakni parkir di Monas, Mayestik Blok M, Boulevard Kelapa Gading,Pasar Baru, dan Menteng. Dengan adanya asuransi ini,setiap pengendara berhak memperoleh hak ganti rugi jika kendaraannya hilang. Untuk mobil maksimal Rp40 juta dan motor Rp2,5 juta. “Syaratnya pemilik kendaraan harus menunjukkan tiket parkir dan menunjukkan BPKB dan STNK. Memang lebih mahal dibandingkan lokasi parkir lainnya. Untuk jam pertama Rp.3.000,” sambungnya. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Ismail Rawi mengaku tidak keberatan jika tarif parkir dinaikkan. Namun dia menggariskan, dengan dinaikkannya tarif parkir, pengelola harus memberikan kompensasi. Untuk on street, dia mengusulkan adanya pemberian subsidi terhadap pengguna jasa parkir kelompok ini. Alasannya, parkir telah menjadi kebutuhan warga Ibu Kota. Respons senada juga ditunjukkan sejumlah wilayah di Jabodetabek. Dari Kota Tangerang, Wali Kota Wahidin Halim mendukung keputusan MA agar pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang. Dia mengaku akan menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah Kota Tangerang,termasuk di Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Dalam pandangannya, pengelola memang harus mengganti kendaraan yang hilang. Sebab, kata dia, itu adalah salah satu layanan yang harus dijaga oleh pengelola parkir. Hanya saja, Wahidin melihat implementasi keputusan MA tersebut akan menemui ganjalan.Yang menjadi soal buat Pemkot Tangerang saat ini adalah anggaran yang harus dipersiapkan serta payung hukumnya seperti peraturan daerah (perda)-nya.“Perdanya harus kita susun dulu,”katanya. Adapun Pemkot Bogor bahkan dalam waktu dekat akan membuat surat edaran kepada pengelola parkir agar mengganti kendaraan yang hilang di areanya. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bogor Achmad Syarief mengatakan meski belum mendapatkan salinan putusan MA, pihaknya berjanji segera melayangkan surat edaran kepada pengelola parkir yang berisi imbauan agar menaati putusan MA tersebut. Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bogor. Sebab,menurutnya, sejak Januari 2010 seluruh pendapatan 20% dari pajak pengelola parkir ditangani DPPKAD.“Kalau Dishubkominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir hanya mengelola parkir yang di tepi jalan saja,”jelasnya. Sementara itu, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat- Banten-DKI Jakarta Firman Turmantara Endipraja menilai putusan MA tentang parkir akan membuat masyarakat sebagai konsumen semakin kuat dalam menuntut haknya kepada pengelola parkir.Tapi putusan MA itu akan ompong jika masyarakat tidak berani mengadukan pelaku usaha. (ahmad baidowi/denny irawan/haryudi) |