VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Sahal Mahfudh Kembali Pimpin MUI PDF Print
Wednesday, 28 July 2010
JAKARTA (SI) – KH MA Sahal Mahfudh kembali terpilih menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2010–2015 sesuai hasil keputusan tim formatur yang terdiri atas 17 orang.


Posisi Wakil Ketua Umum diisi oleh Din Syamsuddin yang selama ini juga menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sementara jabatan Sekjen adalah Ichwan Sam,Bendahara Umum Yuniwati,dan ada sembilan dewan penasihat.“Pemilihan jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan MUI telah berlangsung sejak semalam dan hari ini (kemarin) sekitar pukul 07.00 pagi (WIB) dan berhasil merumuskan susunan kepengurusan yang baru,” kata Ichwan Sam yang juga menjabat Formatur saat mengumumkan kepengurusan Dewan Pimpinan MUI di Jakarta kemarin.

Susunan Dewan Pimpinan MUI periode 2010–2015 juga menetapkan 14 ketua yang membidangi 14 bidang.Terdiri dari bidang Fatwa, Ukhuwah Islamiah,Dakwah,Pendidikan dan Kaderisasi,Pengkajian dan Kaderisasi,Pengkajian dan Penelitian, serta Hukum dan Perundang- undangan. Lainnya,bidang Perekonomian dan Produk Halal,Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga dan Perlindungan Anak, Remaja dan Seni Budaya, Kerukunan Umat Beragama, Hubungan dan Kerja Sama Internasional, Informasi dan Komunikasi, serta bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Sementara itu,Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memberikan selamat dan menyatakan duet KH MA Sahal Mahfudh dan Din Syamsuddin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Umum MUI sangat cocok. “Sebagai wakil ketua DPR, saya ucapkan selamat kepada mereka, dan keduanya sangat pas untuk memimpin MUI,”katanya kemarin. Menurut dia,keduanya mampu mewakili umat Islam di Indonesia yang cukup beragam.

“Kiai Sahal dari NU yang notabene organisasi massa Islam terbesar dan Pak Din juga dari organisasi massa besar Muhammadiyah,” ujarnya. Dia mengharapkan,di bawah kepemimpinan keduanya, MUI semakin responsif terhadap tuntutan zaman. (ant)