VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Waspadai Minuman Tanpa Label ML PDF Print
Saturday, 15 May 2010
MEDAN(SI)– MasyarakatSumatera Utara diimbau lebih jeli saat membeli produk makanan dan minuman, terutama produk luar negeri.Pasalnya, saat ini di Medan beredar produk minuman berenergi asal luar negeri tanpa label sah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Produk jenis minuman berenergi asal Thailand ini bisa dibeli di grosir dengan mudahnya. Selain tanpa izin edar, produk ini juga menyalahi standar kadar kafein yang sudah ditentukan dunia internasional. Jika dikonsumsi, produk itu akan memacu jantung dan dapat menyebabkan sakit jantung, bahkan kematian.

Kadar kafein sebuah produk minuman yang diperbolehkan maksimal 50 mg. Namun nyatanya di lapangan, menurut pantauan wartawan, produk asal Thailand yang berharga Rp6.000 tersebut memiliki kadar zat trimethyixanthine alias kafein mencapai 80 mg. Kemarin,seorang pemuda yang membeli minuman berenergi tersebut di sebuah grosir di Medan berkonsultasi dengan BBPOM.

”Sebab,saya sebelumnya tahu produk ini sempat dilarang edar dan dimusnahkan.Jadi enggak sempat diminum, saya konsultasi apakah benar yang saya maksud,” ujar pemuda bernama Arafat,28,ini. Kepala Seksi (Kasi) Sertifikasi dan Lembaga Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara Sacramento Tarigan memastikan bahwa produk tersebut ilegal.

Pasalnya,setiap produk makanan, minuman, serta kosmetik yang berasal dari luar harus memiliki kode ML(makanandanminumandariluar negeri) barubisaberedardilingkungan masyarakat.”Jika tidak ada label ini,tidak akan lolos dari bandara atau pelabuhan laut.Namun,kami juga tidak tahu apakah itu memang produk luar negeri atau hanya pemalsuan,” ujar Sacramento Tarigan.

Jika sebuah produk terdaftar di negaranya, pihak Bea Cukai akan mengonfirmasi ke negaranya,baru boleh lewat atau masuk Indonesia setelah mendapatkan nomor registrasi. ”Peluang untuk terjadi penyeludupan di Indonesia sangat besar. Sebab, kita termasuk negara kepulauan, mungkin produk ini satu di antara yang masuk dari proses itu. Setiap petugas Bea Cukai pasti tahu soal label registrasi,jika melalui jalur resmi bisa lolos juga, ya saya tidak tahu,”ungkapnya.

Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Tentang Obat BBPOM Provinsi Bali ini memaparkan, label tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, juga untuk produk dalam negeri dengan kode MD (makanan dan minuman dalam negeri), seperti juga CD untuk kosmetik dalam negeri. ”Sebab,jika tanpa label ini,berarti kami belum meneliti zat-zat yang ada di dalam produk, bisa jadi semuanya berbahaya,termasuk zat pewarna dan kafein yang berlebihan atau di atas 50 mg,”tuturnya.

Alumni ITB ini menambahkan, kadar kafein 80 mg dapat memacu jantung. ”Terutama untuk orang yang memiliki sakit jantung bawaan. Yang belum ada sakit jantungnya, ini akan memicu sakit jantung. Kadar 50 mg itu sudah hasil analisis keamanan untuk produk secara internasional,”ungkapnya. Sacramento Tarigan memaparkan, jika sebuah produk terdaftar, berarti sudah menjalani penelitian mikro biologi.

”Kalau yang sudah terdaftar kami melakukan penelitian selama dua hari, sedangkan yang belum terdaftar agak lama. Sebab, kami harus meneliti satu per satu bahannya.Dua minggu baru bisa selesai,”tandasnya. Untuk itu, Sacramento berharap masyarakat mau lebih jeli setiap membeli produk. ”Jika menemukan kejanggalan,jangan dibeli. “Yang dilihat bukan hanya tanggal expired-nya, juga kode registrasinya.

Kalau tidak terdaftar, siapa yang tahu bahan apa yang ada di dalamnya,” ungkapnya. Sementara itu, dr Amran Lubis SpJ (K), dokter spesialis jantung Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi Medan mengungkapkan,kafein yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan several nervous stimulan.”Tentu ini akan membuat gangguan pada syaraf,”ujarnya.

Untuk pasien yang tidak terdeteksi penyakit jantungnya, kafein yang berlebihan akan mengganggu irama jantung. ”Untuk yang sudah mengetahui sakit jantung,dampak utama bisa menyebabkan negatif jantung yang akhirnya menjadi henti jantung,”tuturnya.

Bahkan, pria yang juga menjabat sebagai Wadir Pelayanan Medis ini menambahkan,ada pasien yang mengeluhkan debar jantungnya berlebihan setelah mengonsumsi kafein di bawah 50 mg. ”Maka itu, banyak pasien yang sensitif mengaku meminum minuman berenergi mengalami debar jantung meski hanya mengonsumsi dengan kadar kafein 20 mg,”pungkasnya. (nina rialita)


 
covermedan