VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Pemblokiran PT Sido Bangun Dicabut PDF Print
Tuesday, 27 April 2010
MALANG(SI) – Pemblokiran masuknya bahan baku produksi plastik PT Sido Bangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akhirnya dicabut.


Pencabutan ini dilakukan agar proses produksi bisa berlangsung, sehingga ribuan karyawan PT Sido Bangun bisa kembali bekerja dengan normal.Kemarin, proses produksi di perusahaan plastik tersebut sudah kembali beroperasi,meski belum dipastikan kapan pencabutan pemblokiran dilakukan. Opsi damai ini muncul setelah dua pihak, Ditjen Bea dan Cukai yang diwakili Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang Parjiya dan PT Sido Bangun yang diwakili kuasa hukumnya Abdul Wahab Adhinegoro, sepakat menyelesaikan polemik penunggakan pajak di luar jalur hukum (nonproyustisia). Dengan demikian, gugatan PT Sido Bangun terhadap Kantor Bea dan Cukai Malang melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang akan segera dicabut.

”Intinya kami sepakat menggunakan jalur selain hukum. Kami lebih memilih kearifan lokal.Sebab, ini menyangkut nasib keluarga karyawan yang bekerja di PT Sido Bangun,” ungkap Abdul Wahab Adhinegoro kepada wartawan kemarin. Dia berpendapat, baik PT Sido Bangun maupun KPPBC Malang sepakat tidak akan memperpanjang persoalan denda dan sangsi yang ditagihkan kepada PT Sido Bangun sebesar Rp12,5 miliar. PT Sido Bangun bersikukuh, jika polemikdendapajakterkaitsalingklaim kebenaran hasil audit kedua belah pihak tetap berlangsung,penyelesaiannya melalui jalur hukum akan terus berjalan.Bahkan,dibutuhkan waktu antara 5–6 tahun sampai ada keputusan tetap (inkracht). Sesuai hasil audit pihak kantor pajak wilayah Jawa Timur, PT Sido Bangun memiliki kewajiban bayar kepada negara sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara PT Sido Bangun yang melakukan audit independen terhadap laporan keuangan mulai 2005– 2007, justru mengklaim kelebihan membayar pajak hingga Rp3 miliar. Dengan alasan mempertahankan aktivitas PT Sido Bangun dan kelangsungan nasib 3.000 karyawan, dipastikan Ditjen Bea dan Cukai diperkirakan akan mengabulkan permohonan PT Sido Bangun. ”Kami memang telah berkirim surat kepada Ditjen Bea dan Cukai agar kepentingan karyawan juga diakomodasi dengan dilakukannya evaluasi bersama,”urainya. Dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi bersama antara tim Ditjen Bea dan Cukai serta PT Sido Bangun terkait berapa pastinya tunggakan pajak yang harus dibayarkan. Wahab mengaku, siap membayar denda setelah adanya evaluasi bersama.

Sementara itu, Kepala KPPBC Malang Parjiya menuturkan, ada bukti baru (novum) terkait polemik tunggakan pajak PT Sido Bangun. Dengan adanya bukti baru tersebut, pihaknya akan menyetujui pembentukan tim evaluasi hasil audit secara bersama.Dia juga berharap,jalur hukum tidak menjadi satu-satunya penyelesaian dalam pembayaran tagihan tunggakan pajak tersebut.”Saya ini eksekutor keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Bea dan Cukai.Apapun keputusan Dirjen,pasti saya laksanakan di lapangan,”ungkapnya. Dia akan berkoordinasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur terkait penyelesaian nonjalur hukum tersebut.Parjiya memaparkan, sesuai UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, Pasal92 a,DirjenBeadanCukai memang memiliki kewenangan khusus memperbaiki tagihan pajak.

Sementara itu, Direktur Produksi PT Sido Bangun Hermawan Hertanto menyatakan, pihaknya merasa senang bila pembekuan aktivitas perusahaan dicabut. Dengan begitu,pihaknya akan segera melakukan pemulihan pangsa pasar. Dia optimistis PT Sido Bangun akan bangkit dan bisa kembali bersaing di pasar internasional. (zia ulhaq)

 
coverjatim