|
||||||||||||||||||
| Kompetensi Guru Rendah |
|
|
| Tuesday, 23 March 2010 | |
|
JAKARTA(SI) – Kompetensi guru di DKI Jakarta perlu
ditingkatkan.Sebab,berdasarkan uji kompetensi yang dilakukan
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu,kapasitas para
guru masih rendah.
”Kompetensi dari guru-guru di wilayah DKI masih perlu ditingkatkan lagi. Sekarang ini sudah ada TKD (tunjangan kinerja daerah) seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi,” ujar Guru Besar UNJ Rogayah dalam jumpa pers soal TKD di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, kemarin. Menurut Rogayah, dana TKD yang didapat para guru bisa digunakan untuk membeli perangkat elektronik dan teknologi informasi, seperti laptop maupun modem internet.Perangkat teknologi informasi tersebut untuk menambah materi dan wawasan para guru. Rogayah menjelaskan,strategi pembelajaran di kelas harus variatif sehingga peserta didik tidak bosan mengikuti pelajaran. ”Penambahan materi bisa didapat dari koran, lalu disimulasikan melalui multimedia,”ungkapnya. Selain itu,Rogayah menambahkan, peningkatan kompetensi guru dilakukan dengan mengikuti berbagai pelatihan.Guru juga disarankan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. ”Dengan TKD kesejahteraan guru di DKI sebenarnya sudah lumayan. Kalau tidak dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi sangat rugi,” pungkasnya. Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Ratiyono menegaskan, pemberian TKD untuk guru bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Karena itulah, setelah mendapatkan TKD diharapkan para guru semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas. ”Kami akui bahwa kompetensi para guru masih harus ditingkatkan. Untuk itu, TKD ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi mereka,”ujarnya. Dalam kesempatan itu, Ratiyono menjelaskan, penghasilan guru di DKI Jakarta jauh lebih besar dibanding daerah sekitar (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Guru PNS golongan III yang sudah mendapat sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp2.763.980, TKD Rp2.900.000, dan tunjangan sertifikasi Rp2.168.700. Dengan demikian take home pay yang diterima Rp7.832.684 per bulan. Sedangkan guru PNS golongan IV memperoleh gaji pokok Rp3.195.000,TKD Rp2.900.000,dan tunjangan sertifikasi Rp2.168.700. Take home pay yang diterima mencapai Rp8.263.700 per bulan. ”Dibandingkan dengan tunjangan kesra sebelumnya, tunjangan guru naik Rp400.000. Khusus bagi guru SMA/SMK masih dapat tambahan penghasilan lagi dari tunjangan komite sekolah,”paparnya. Kepala Bidang Tenaga Pendidik Disdik DKI Jakarta, Ida Hidayati menambahkan, dengan adanya TKD seharusnya kinerja para guru semakin maksimal. Menurut dia, sistem TKD lebih mencerminkan asas keadilan karena berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran. ”Para guru seharusnya bersyukur. Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru,”ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Ida menyebutkan bahwa jumlah guru yang telah disertifikasi mencapai 48% dari 43.000 guru. Sedangkan guru yang belum menerima sertifikasi sebanyak 24.575 orang dan menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan. Dana tersebut berasal dari APBN.”Sementara jumlah pegawai tidak tetap (PTT) sebelumnya mencapai 3.507 orang.Namun, sekarang tinggal 279 orang PTT yang belum diangkat menjadi PNS,”ungkapnya. (ahmad baidowi) |