VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Gus Ipul: Muhammadiyah Khilaf PDF Print
Tuesday, 16 March 2010
WAKIL Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai Muhammadiyah telah melakukan kekhilafan atas keluarnya fatwa haram rokok.


Seharusnya para pimpinan Muhammadiyah mencermati semua hal yang menjadi latar belakang sebelum fatwa tersebut dibuat. Ipul mencontohkan,ibadah salat yang bersifat sunah tidak bisa diubah menjadi wajib. ”Kalau ditanggapi, ini bisa terjadi perang fatwa,” ujarnya di sela-sela kunjungannya menjenguk Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri KH Idris Marzuki yang tengah sakit,Minggu (14/3) malam. Eksistensi rokok, kata Ipul, berkaitan erat dengan permasalahan sosial ekonomi negara dan masyarakat.

Dari cukai yang terjual, negara memperoleh kontribusi yang besar.Begitu juga ketika rokok dilarang dan pabrik tidak berproduksi.Menurut Gus Ipul,ini akan berakses buruk bagi dunia lapangan kerja. Karena itu, Ipul menilai persoalan rokok menjadi sorotan dalam hukum fikih agama. ”Kurang bijak jika persoalan rokok sampai dimasukkan dalam hukum halal haram. Saya rasa tidak perlu sampai begitu,”katanya. Pendapat serupa juga disampaikan pengasuh Ponpes Assa’idiyah Jamsaren Kota Kediri KH Anwar Iskandar atau biasa disapa Gus War. Menurutnya, hukum rokok adalah makruh,bukan haram. Sebab,sesuatu yang dikatakan haram, menurut Gus War,akan membawa konsekuensi hukum yang berat.

”Sesuai hukum, semua warga Muhammadiyah yang bermata pencaharian berkaitan dengan rokok, seluruh penghasilannya haram,”ujarnya. Begitu juga dengan pendapatan yang diperoleh negara dari rokok seperti cukai,semuanya haram. Bila warga Muhammadiyah konsisten dengan fatwa yang dikeluarkannya, menurut Gus War, Muhammadiyah juga harus menolak segala bantuan keuangan yang berasal dari penghasilan rokok. ”Muhammadiyah harus siap meninggalkan semua mata rantai yang terkait rokok.Misalnya tidak menerima bantuan APBD yang berasal dari cukai,”paparnya.

Sementara secara sosial ekonomi, dampak fatwa haram rokok tentu akan merugikan masyarakat yang hidupnya bergantung dari penjualan tembakau dan cengkeh. Kendati demikian, menurut Gus War, NU akan membiarkan saja fatwa haram ini. NU tidak akan mengeluarkan fatwa yang bersifat tandingan. ”Tidak perlu ditanggapi. Kita biarkan saja,”ujarnya.

Perlu Ditinjau Ulang

Di pihak lain, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Mochammad Geng Wahyudi menilai, fatwa haram Muhammadiyah merupakan sebuah langkah yang amat jauh. Efek fatwa tersebut akan sangat dirasakan para pengusaha, buruh, serta petani tembakau, juga pihak yang terlibat dalam industri rokok Indonesia. Saat ini ada enam juta lebih tenaga kerja yang berada pada bidang industri rokok. Dia meyakini akan terjadi pengurangan penyerapan tenaga kerja pada industri rokok.Pangsa pasar rokok segala jenis akan mengecil akibat fatwa tersebut. Meski hanya sebuah pengharaman, melihat kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan religius, fatwa haram tersebut memiliki pengaruh amat besar bagi masyarakat secara umum.

Pangsa pasar industri rokok akan menyusut seiring keluarnya fatwa haram. ”Jelas secara ekonomi dan sosial akan memiliki dampak besar. Harusnya dikaji secara sosial ekonomi fatwa tersebut,”paparnya. Keluarnya fatwa haram tersebut merupakan sebuah pukulan telak terhadap ekonomi sosial masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi dan sosial kepada industri rokok.”Industri rokok memiliki sejarah yang amat lampau di Indonesia.Tidak bisa dipisahkan dari sejarah kita,”ungkapnya. Geng meminta agar fatwa haram tersebut ditinjau ulang dan dikaji ulang.Baginya harus ada telaah luas terhadap rokok sebelum menjadi bumerang bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Nadjib Hamid menyatakan, pihaknya tak ingin larut dalam kontroversi fatwa haram rokok.PWM Jatim pun saat ini menyatakan sikap tidak mengikuti fatwa haram rokok tersebut. Sebab,fatwa tersebut belum final. ”Jadi, belum bisa dipakai sepenuhnya karena memang belum selesai dalam kajiannya,”ujar Nadjib yang dihubungi tadi malam. (solichan arif/ zia ulhaq/ aan haryono)

 
coverjatim