|
||||||||||||||||||
| TAJUK, Antirokok |
|
|
| Sunday, 14 March 2010 | |
|
PERSOALAN kampanye antirokok yang dimotori tokoh filantropis Amerika
Michael Bloomberg dengan dukungan dananya mencapai Rp39 miliar kepada
sejumlah pihak di Indonesia tentu bukan masalah sepele.
Ini masalah serius yang harus dikaji bersama, tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, politik, dan sosial.Pengkajian ini juga harus melibatkan pemerintah karena pemerintahlah yang bisa memberikan jalan keluar atas polemik serius dalam kampanye antirokok. Pemerintah tidak bisa diam karena pemerintah juga mendapat keuntungan dari industri rokok dengan jumlah pajak yang sangat besar. Pemerintah juga tidak boleh ambigu,di satu sisi pura-pura ikut terlibat kampanye antirokok, tetapi di balik itu pemerintah juga tanpa tedeng alingalingberharap dari pajak dan cukai rokok yang sangat besar. Mengapa pemerintah harus cepat turun tangan? Kita tidak ingin terjadi “perang” antara mereka yang antirokok dengan kalangan industri rokok hingga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan, perang antirokok ini bisa berpengaruh secara politis. Dari pengalaman setiap negara dalam memperlakukan persoalan antirokok ini, hal demikian hanya terbatas pada formalitas di mana pemerintah hanya memberi imbauan kepada semua pabrikan agar kemasan rokok ditulisi sebuah peringatan bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan. Memang ada yang secara ekstrem seperti Thailand,yaitu menerapkan warning bagi perokok dengan gambar-gambar yang ditempel di bungkus rokok secara mengerikan.Toh, faktanya, apa yang dilakukan Thailand tidak bisa menghentikan rakyatnya yang perokok untuk berhenti. Di Amerika Serikat sekalipun, meskipun setiap toko penjual rokok selalu mempertanyakan usia pembeli rokok,tetap saja perokok tidak bisa jera dengan model kampanye tersebut. Yang bisa dilakukan pemerintah Amerika Serikat hanya bisa mencegah usia di bawah umur untuk tidak mengonsumsi rokok. Agar tidak terjadi ambiguitas, memang pemerintah segera membuat regulasi yang jelas, di mana dan dalam batas apa larangan larangan mengonsumsi rokok yang harus dipenuhi dan dalam batas apa pula diperbolehkan mengonsumsi rokok. Yang juga tidak disadari dengan sembarangan membuat keputusan gerakan antirokok juga bisa merisaukan bisnis di sektor lain. Media termasuk salah satu yang menjadi korban gerakan antirokok ini karena industri rokok dilarang beriklan di media massa.Padahal sebenarnya bujet iklan dari industri rokok sangat besar artinya bagi media, tetapi karena adanya larangan itu,media massa merasa terpasung kebebasannya untuk mendapatkan iklan rokok. Sampai saat ini memang tidak ada sikap yang jelas mengapa larangan industri rokok beriklan di media? Kalau toh hanya dianggap bisa mempengaruhi orang untuk merokok, kurang apa warning dalam bungkus rokok, toh tetap tidak bisa membuat pengaruh orang berhenti merokok. Kesimpulannya untuk berhenti merokok,perlu ada argumentasi yang jelas,yang bukan sekadar dari aspek kesehatan agar gerakan antimerokok ini tidak diterjemahkan sebagai persaingan bisnis dengan bidang industri lain. Sampai saat ini, masih kuat persepsi dari kalangan industri rokok bahwa kampanye antirokok karena digerakkan oleh bidang/sektor lain yang tujuannya untuk mendongkrak produksinya.Alasan kesehatan agar seseorang tidak merokok masih sering dibantah bahwa efek merugikan kesehatan sebenarnya bukan ditimbulkan oleh merokok semata, tetapi banyak faktor lain di luar rokok. Agar tidak muncul persepsi yang keliru,ada baiknya pemerintah memberikan pandangan yang holistik, baik yang menyangkut aspek ekonomi, sosial,politik maupun kesehatan.Yang harus dipertegas,bayangkan kalau industri rokok ditutup karena dampak kampanye antirokok, berapa juta pekerja yang akan kehilangan mata pencahariannya? Juga apa yang dirasakan kalangan petani tembakau ketika antirokok diterapkan, dampaknya sudah pasti akan mematikan kehidupan petani. Semakin jelas bahwa kita tidak bisa membuat keputusan sepihak atas gerakan antirokok. Organisasi Nahdlatul Ulama pun,tidak bisa bersikap tegas apakah merokok bisa dikategorikan haram karena melihat aspek positif dan negatifnya tidak bisa dilihat secara tegas pula.(*) |