|
||||||||||||||||||
| Hak Menyatakan Pendapat Sulit |
|
|
| Sunday, 14 March 2010 | |
|
JAKARTA(SI) — Meskipun sejumlah anggota DPR sudah menggulirkan wacana
penggalangan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century,
keinginan tersebut tampaknya sulit direalisasikan. Kalau sekadar mengajukan hak menyatakan pendapat memang sangat mudah karena cukup diusulkan 25 anggota DPR.Namun, peluang untuk mewujudkan salah satu hak Dewan tersebut bakal terkendala oleh aturan perundangundangan dan tata tertib DPR. Undang-Undang (UU) Nomor 27/ 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD mengatur bahwa hak menyatakan pendapat harus disetujui minimal 3/4 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Sementara kursi mayoritas parlemen dikuasai Partai Demokrat sebanyak 148 dari 560 kursi DPR. Partai Demokrat menguasai 26% atau melebihi 1/4 kursi DPR.Rapat paripurna untuk menerima atau menolak usulan hak menyatakan pendapat tidak akan pernah kuorum apabila seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat tidak hadir. Kalkulasi tersebut belum termasuk dukungan partai koalisi pendukung pemerintah. “Jumlah kursi Partai Demokrat di DPR yang mencapai 26% membuat DPR sulit menggunakan hak menyatakan pendapat. Memang, opsi tersebut belum tertutup, tetapi peluang (persyaratan) untuk itu harus diperluas dulu,”ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Eva K Sundari kepada Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. Sekadar untuk diketahui,Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 menyebutkan, hak usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir. Eva mengakui pihaknya masih mencari celah untuk dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut keputusan DPR tentang penuntasan kasus Bank Century.Penggunaan hak ini dalam prosesnya bisa berujung pada pemakzulan.Namun, hal itu sangat sulit terjadi. Eva mengatakan, kesulitan itu sebenarnya dapat teratasi apabila ada pihak yang berinisiatif mengajukan judicial review atau uji materi aturan dalam UU itu dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar untuk mengajukan uji materi itu ialah aturan itu dianggap menghambat optimalisasi fungsi Dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances). “Sehingga harus ada upaya sinergi antara internal dan eksternal parlemen secara simultan,”tegas mantan anggota Pansus Angket Kasus Bank Century itu. Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mendukung perlunya uji materi aturan dalam UU tersebut. “Jangan sampai suara anggota DPR yang misalnya lebih dari 70% dikebiri dengan suara lebih dari 25%,”ucapnya. Dia menilai idealnya paripurna untuk menyatakan pendapat dapat dikatakan kuorum dengan kehadiran50% plussatuanggotaDPR. Nudirman mengakui usulan hak berpendapat saat ini sangat sulit ditembus mengingat jumlah kursi Partai Demokrat yang cukup banyak.Meski begitu,dia mengatakan, DPR masih memiliki berbagai upaya agar hasil keputusan rapat paripurna tentang Bank Century ditindaklanjuti. Salah satunya, melalui Tim Pengawas DPR yang bertugas mengawasi lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait penuntasan kasus Bank Century. Diketahui,salah satu rekomendasi DPR ialah merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai pengajuan hak menyatakan pendapat belum diperlukan. Dia menilai keputusan rapat paripurna DPR yang menyerahkan penyelesaian kasus Century ke lembaga penegak hukum sudah tepat. “DPR tidak perlu berlebihan menyikapi Century ini.Jangan tergesa- gesa,”tandasnya. Menurut dia, rakyat saat ini mulai bertanya apa yang telah dikerjakan DPR dalam lima bulan ini misalnya terkait lapangan kerja, industri kecil,dan peningkatan kesejahteraan rakyat. “Demokrasi harus berujung pada kesejahteraan rakyat banyak,”ungkapnya. (adam prawira) |