VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Tim 9 Siap Galang Dukungan PDF Print
Sunday, 14 March 2010
INISIATOR hak angket Century yang dikenal dengan Tim 9 mengagendakan penggalangan hak menyatakan pendapat DPR terkait kasus Bank Century.

Penggalangan ini akan dilakukan jika aparat penegak hukum lamban menangani kasus yang melibatkan uang negara Rp6,7 triliun tersebut. Anggota Tim 9 yang sebagian besar adalah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR menilai, hasil kerja pansus seharusnya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Kami sudah mengagendakan (hak menyatakan pendapat DPR itu).

Kami melihat ada kecenderungan pemerintah meremehkan rekomendasi DPR,” kata anggota Tim 9 dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal di Jakarta kemarin. Menurut dia, aparat penegak hukum belum memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan kasus Century sebagaimana rekomendasi DPR. Karena itu, Akbar menyatakan, fraksinya sangat mendukung pengajuan hak menyatakan pendapat.

“Kalau dari Fraksi Partai Hanura, saya dapat dukungan penuh.Dalam kesimpulan akhir, hanya fraksi kami yang menyebut perlunya DPR menyampaikan hak menyatakan pendapat soal Century,”ujarnya. Agenda penggalangan hak menyatakan pendapat disampaikan juga anggota Tim 9 dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Menurut dia, agenda itu muncul setelah rapat paripurna DPR soal kasus Bank Century.

“Dalam pembicaraan memang muncul agenda itu,”ujarnya. Anggota Tim 9 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Lily Wahid juga sepakat dengan pengajuan hak menyatakan pendapat. Penggalangan ini harus dilakukan oleh Tim 9.Sebagai inisiator hak angket Century,Tim 9 secara moral memiliki kewajiban mengawal kasus ini hingga tuntas. “Orang awalnya kanskeptis dengan kerja kita, tapi akhirnya terbukti kita berhasil.

Saya kira,kalau KPK sudah menunjukkan tanda-tanda bekerja lamban, upaya penggalangan pernyataan pendapat DPR harus dilakukan.Namun,kita harus bertemu KPK dulu untuk meminta penjelasan apa yang membuat kerja mereka lambat,”katanya. Sementara itu,para inisiator hak angket Bank Century akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berharap KPK dapat menuntaskan kasus itu dalam waktu yang tidak lama. “Kami akan menemui KPK untuk bertukar pikiran. Seperti warga negara lainnya, kami akan mengawal kasus ini,”ujar salah satu inisiator hak angket,Andi Rahmat. Andi optimistis KPK dapat menindaklanjuti rekomendasi DPR dalam menuntaskan kasus itu.

Apabila tidak, tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.“ KalauKPKtidakmenyelesaikandalam tiga bulan, kita akan dobrak untuk gunakan hak di DPR,”ungkanya. Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap agar KPK menuntaskan kasus itu ketimbang DPR mengeluarkan hak pendapat karena prosesnya lama dan ongkos politiknya mahal. (helmi firdaus/adam prawira)