|
Syarat Calon Hakim Berlaku Satu Periode |
|
|
|
Sunday, 14 March 2010 |
JAKARTA (SI) – Pembatasan calon hakim agung diberlakukan hanya untuk
satu periode. Komisi Yudisial (KY) membatasi calon hakim agung yang
sudah pernah mendaftar tidak bisa ikut seleksi pada periode ini.
Namun, untuk periode mendatang belum dibahas KY dan Mahkamah Agung (MA). ”Jadi calon yang tidak lolos dalam seleksi lalu tidak boleh ikut lagi dalam seleksi kali ini. Nah, untuk seleksi yang akan datang belum dibicarakan bagaimana mekanismenya,” kata anggota Komisi Yudisial Mustafa Abdullah kepada Seputar Indonesia kemarin.
Seleksi calon hakim agung kali ini akan menolak para calon hakim yang pernah mendaftar dan gagal sebagai hakim agung dalam seleksi lalu. MA membutuhkan delapan hakim agung, tapi hanya enam yang terpilih. (kholil)
|