|
||||||||||||||||||
| Pencairan Pesangon TKK Terbentur Hukum |
|
|
| Saturday, 13 March 2010 | |
|
BANDUNG(SI) – Dana pesangon bagi 707 tenaga kerja kontrak (TKK) di
Pemkot Bandung belum juga bisa dicairkan.Pasalnya,pencairannya belum
disetujui Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,dan Badan Pengawasan Keuangan
(BPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, sebanyak 707 TKK Pemkot Bandung, hingga kini belum bisa mencairkan pesangon yang dijanjikan sebelumnya, sebab pencairan tersebut terbentur payung hukum yang belum disetujui oleh pemerintah pusat. “Jika sudah ada payung hukum yang jelas tentang pencairan pesangon, kami inginnya detik ini juga para TKK Pemkot Bandung bisa menerima dana penghargaan masa bakti kerja atau pesangon yang sebelumnya telah dijanjikan. Tapi,kami masih menunggu restu dari pemerintahan pusat, sehingga kami belum bisa menentukan kapan persetujuan dari pusat bisa diberlakukan,” kata Edi kepada wartawan di ruang kerjanya,Jumat (12/3). Meski demikian,kata Edi,Pemkot Bandung telah menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar dari pos honorarium PNS APBD 2010,untuk membayar pesangon atau golden shake handkepada 707 TKK yang berada di lingkungan Pemkot Bandung. Sementara besarannya, Edi menjamin tidak akan berubah, yakni untuk TKK dengan masa kerja 0 sampai 5 tahun diberikan pesangon sebesar 10 kali gaji TKK sebesar Rp900.000 atau senilai Rp9 juta. Untuk masa kerja 6 tahun sampai 11 tahun mendapat pesangon 15 kali lipat atau senilai Rp13,5 juta dan masa kerja 11 tahun ke atas akan diberikan 20 kali atau sebesar Rp18 juta. “Pemberian golden shake hand harus menunggu keputusan dari Menpan, Kemendagri, dan harus diketahui BPK.Karena ini masalah nasional, maka kami berharap desakan dilakukan semua pihak atau pemerintah kota/kabupaten lain,”terangnya. Pemkot Bandung,sambung Edi, sudah beberapa kali mendatangi Kemenpan dan RB di Jakarta untuk mempertanyakan penyelesaian masalah tenaga honorer, yang saat ini terus dibahas oleh Panitia Kerja (Panja), yang anggotanya adalah gabungan Komisi II,VIII, dan Komisi X DPR RI; Menpan, Mendiknas, Menteri Agama,Menkes,Menkeu, Mendagri,dan Kepala BKN. Selain itu, Edi berharap peraturan pemerintah (PP) No48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 yang tidak mengakomodasi keberadaan TKK harus direvisi. Bahkan, Edi memberikan bocoran bahwa Panja TKK DPR akan melakukan revisi. Sementara ini, revisinya ditargetkan rampung pada Juni mendatang. Akibatnya, itikad baik pemkot untuk memberikan pesangon terhambat lantaran harus menunggu revisi PP tersebut. “Kami juga merasa prihatin kepada TKK yang saat ini masih rela bekerja padahal sudah 3 bulan tidak menerima gaji.Untuk itu,kami berharap sebelum bulan Juni, pemerintah pusat sudah menyetujui pemberian pesangon yang ditawarkan oleh pemkot, sehingga para TKK secepatnya bisa menerima dana pesangon tersebut,”harap Edi. Lebih jauh Edi menjelaskan, pemkot masih membutuhkan tenaga mereka (TKK), namun harus tunduk pada peraturan. Edi mengakui, hampir seluruh pos SKPD membutuhkan tenaga tambahan. Jika dihitung-hitung, ternyata kebutuhan karyawan di seluruh SKPD berjumlah 3.000 orang. “Kami akui kekurangan pegawai. Makanya, tenaga TKK masih kami butuhkan dan berharap pemerintah pusat merevisi PP yang tidak mengakomodasi keberadaan TKK,”sebutnya. Edi menjamin,jika PP telah direvisi dan lebih mengakomodasi untuk tetap mempekerjakan TKK, pihaknya akan memprioritaskan pengangkatan kembali 707 TKK untuk bekerja di lingkungan Pemkot Bandung. “Data TKK sudah kami kantongi, sehingga apabila PP yang tidak mengakomodasi TKK direvisi secepatnya, maka kami akan memprioritaskan untuk mempekerjakan kembali 707 TKK yang diberhentikan sementara tersebut,”papar Edi. Sebelumnya, Sekretaris FKTKK Wawan Setiawan berharap Pemkot Bandung pro aktif menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat untuk secepatnya merevisi PP yang tidak menguntungkan bagi TKK.Selain itu, jika PP 43/2007 itu telah direvisi oleh pemerintah pusat, pihaknya akan meminta jaminan kepada wali kota agar mendahulukan TKK yang usianya masih memenuhi syarat menjadi PNS. (mohamad taufik) |