|
||||||||||||||||||
| Pengusaha di KBB Keluhkan Pungli |
|
|
| Saturday, 13 March 2010 | |
|
BANDUNG BARAT(SI) - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB)
mengeluhkan banyaknya oknum pemerintahan yang memanfaatkan Perda
Kawasan Bandung Utara (KBU) dengan menarik pungutan liar (pungli) dalam
proses pengajuan izin usaha.
Alhasil, banyak bangunan tanpa izin resmi berdiri meski hanya mendapat rekomendasi dari oknum aparat desa atau kecamatan yang telah menerima setoran uang. General Affair Taman Kupu-kupu yang berlokasi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongngpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Mulyawan mengaku pernah dimintai sejumlah uang hanya untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak desa. Karena itu, proses perizinan yang berbelit-belit dan belum tentu tuntas,membuat tempat usaha yang dikelolanya hingga kini belum memiliki izin. Kendati begitu, dia memiliki itikad baik untuk membuat perizinan tempat usahanya asal didasari dengan peraturan yang jelas. “Ini terjadi di tingkat bawah. sangat mungkin bukan hanya saya tapi juga pengusaha lain yang punya usaha di wilayah KBU, perizinan itu berbelit-belit dan terkadang kami dimintai sumbangan uang dalam jumlah besar yang tak jelas aturannya dari mana,” keluh Mulyawan. Dia menuturkan, sebelum usahanya berjalan, pihaknya sudah berusaha mengurus segala perizinannya, baik izin mendirikan bangunan (IMB),HO,dan izin pemanfaatan tanah (IPT). Pihaknya pun pernah mendatangi Dinas cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat untuk mengurus IMB,namun disarankan untuk meminta rekomendasi terlebih dulu kepada pihak desa dan kecamatan. Ketika hal itu dilakukan, ternyata aparatur desa meminta tarif sekian rupiah per meter, tanpa dasar aturan yang jelas dan hanya mengatakan itu adalah kebiasaan.Dengan luas lahan 1,5 Ha,bila dipatok tarif Rp5.000/meter maka untuk mendapatkan rekomendasi saja dia harus menyetor Rp75.000. Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Bangunan, Dinas tata Ruang, dan Cipta Karya KBB Djarot Prasetyo mengatakan, Taman Kupu-kupu masuk dalam wilayah KBU dan berkewajiban dalam usahanya memperoleh rekomendasi gubernur.Bukan hanya Taman Kupu-kupu,disinyalir hampir 80% tempat usaha di KBU belum memiliki izin resmi mengingat sejak pemekaran Bandung Barat pada 2007 lalu,Distarcip KBB belum pernah mengeluarkan satu izin pun. (adi haryanto) |