VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Mantan Bupati Penajam Ditahan PDF Print
Friday, 12 March 2010
PENAJAM(SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU),Kalimantan Timur (Kaltim), kemarin menahan mantan Bupati PPU Yusran Aspar yang kini menjadi anggota DPR.


Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) itu ditahan karena terlibat kasus korupsi pembebasan lahan untuk perumahan pegawai negeri sipil (PNS) di Babulu Darat,senilai Rp7,5 miliar pada 2002 lalu, saat masih menjabat bupati. Semula, Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot telah memvonis bebas terhadap Yusran,namun Kejari PPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2009, MA mengabulkan upaya kasasi dan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta terhadap Yusran.

Setelah putusan kasasi terbit, Kejari PPU berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Yusran, namun diabaikan. Hingga awal Januari 2010,Yusran tak juga memenuhi panggilan Kejari PPU untuk menjalani hukuman penjara. Kasi Pidsus Kejari PPU Hamzah P menyatakan,Yusran berhasil ditangkap pada Kamis (11/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang dari Riau. “Kami mendapatkan informasi kalau selama ini,Yusran sering berada di Riau. Setelah dua hari menunggu di Bandara Soekarno- Hatta, akhirnya terpidana muncul dan langsung kami tangkap,” ucap Hamzah,kemarin.

Yusran kemudian dibawa ke Kantor Kejari PPU, Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Jum’at (12/3) dini hari, Yusran ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot. “Sebelum ditahan,juga menjalani tes kesehatan di RSUD PPU, kemudian dibawa ke Rutan Tanah Grogot.” Dia mengaku, telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Yusran,namun tidak pernah memenuhinya. Setelah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mendapat surat penegasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Kejari PPU segera melakukan eksekusi paksa, upaya pencarian terus dilakukan.“Kami juga mengirimkan surat ke keluarganya, tetapi setelah menjadi anggota DPR jarang di Kaltim.

” Sementara, Yusran bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut. Dia hanya menunduk saatmenujuRutan TanahGrogotdengan menggunakan mobil Kejari PPU. Sejak awal 2010, pihak keluarga mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa Yusran, namun tak menghalangi upaya penahanan. Perkara pidana yang menjerat Yusraninibermulaketikamenjabat sebagai Bupati PPU pada 2002 lalu. Saat itu, ada program pembangunan PNS dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), dengansyaratPemerintahKabupaten (PPU) harus menyediakan lahan.

Mitra Bapertarum di PPU, Arifin Rauf kemudian menawarkan tanahnya sekitar 50 hektare ke Pemkab PPU di Desa Babulu Darat, PPU dan Yusran menyepakatinya. Pembayaran dilakukan oleh Pemkab PPU pada 2003 dan 2004. Arifin membeli tanah warga dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara ketika dijual ke Pemkab PPU, harga meningkat menjadi Rp7,5 miliar.

Atas kasus tersebut,Yusran dinilai bersalah karena telah melakukan kerja sama dalam memperkaya diri dan orang lain. Arifin Rauf juga telah diajukan ke persidangan, namun dinyatakan tidak bersalah. (amir syarifudin)