|
||||||||||||||||||
| Reformasi Birokrasi Belum Merata |
|
|
| Friday, 12 March 2010 | |
|
SEBAGAIsalah elemen penting pemerintahan yang bersih, reformasi
birokrasi memegang peranan vital. Reformasi birokrasi menjadi penting
karena pada masa Orde Baru, birokrasi dikenal sebagai institusi yang
paling korup. Birokrasi hanya digunakan sebagai ajang bagi-bagi jabatan dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Namun, seiring munculnya gerakan antikorupsi,upaya reformasiinstitusi- institusi negara mulai digalakkan. Perjalanan reformasi birokrasi selama hampir 12 tahun reformasi sebenarnya tidak buruk-buruk amat. Kewenangan birokrasi sudah tidak sentralistis, melainkan didelegasikan ke masing-masing daerah. Pembenahan birokrasi juga tidak hanya difokuskan pada bidang pemberantasan korupsi dan penindakan saja melainkan sudah masuk wilayah pencegahan. Beberapa yang boleh dibilang sukses misalnya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan dan usulan diberlakukannya sistem penggajian tunggal (single salary system) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Keuangan berhasil melakukan pembenahan birokrasi baik di tingkat struktural maupun di sektor pelayanan publik. Di bawah pimpinan Menteri Keuangan dan jajarannya, selama dua tahun belakangan lembaga ini berbenah diri dan memperoleh capaian memuaskan dalam hal kebijakan sunset policy dan pemberantasan praktik penyelewengan dan maraknya pungli di intansi pajak dan bea cukai. Hal ini sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan transparansi di internal lembaga. Kemudian usulan KPK tentang dihapuskannya honor-honor pejabat selain gaji dan digantinya tunjangan berbasis kinerja juga bertujuan untuk meningkatkan rasionalisasi anggaran. Usulan lembaga antikorupsi tentu patut dikaji oleh pemerintah demi meningkatkan efisiensi serta memperkecil potensi terjadinya korupsi anggaran. Sayangnya, gencarnya upaya menutup celah korupsi masih belum merata,baik secara horizontal (antarlembaga dan instansi) maupun secara vertikal (pusat dan daerah). Di pemerintah pusat,penyelarasan reformasi birokrasi di seluruh kementerian negara belum terwujud sepenuhnya. Bahkan,beberapa instansi masih bergelut dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kementerian periode sebelumnya. Di tingkat lokal, laju reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik relatif agak terlambat. Program pelayanan perizinan satu atap (one stop service) hanya terjadi di beberapa daerah unggulan. Beberapa daerah yang layak untuk disebut di sini misalnya Kabupaten Bantul, Lamongan atau Sragen.Mereka dinilai kooperatif dalam memberikan kemudahankemudahan terutama dalam kaitannya dengan dunia usaha. Selain itu, persoalan klasik birokrasi berupa obesitas struktur birokrasi dan pemborosan anggaran birokrasi juga masih belum terselesaikan. Seperti diketahui, birokrasi Indonesia sangat gemuk dan banyak memakan anggaran. Sebagai contoh,Kabinet Indonesia Bersatu yang mencapai 34 kementerian. Itu belum termasuk lembaga- lembaga lain seperti komisi negara, badan dan lembaga-lembaga nondepartemen, serta institusi- institusi milik daerah sehingga dana yang dikeluarkan dipastikan kian membengkak. Adapun total jumlah lembaga negara baik yang berasal dari kementerian dan lembaga-lembaga lainnya selalu meningkat setiap tahun. Pada 2005, Indonesia hanya memiliki 86 kementerian dan lembaga. Pada 2006, jumlah itu meningkat menjadi 102 kementerian dan lembaga dan terus bertambah menjadi 104 (2007),105 (2008) dan 108 (2009). Padahal, ongkos yang harus dikeluarkan untuk menggerakkan roda kementerian dan lembaga tidak kecil. Pada 2005, negara mengucurkan Rp120,8 triliun untuk belanja kementerian dan lembaga.Jumlah itu meningkat pesat pada 2006 menjadi Rp216,1 triliun.Anggaran untuk kementerian dan lembaga kembali naik pada 2007 menjadi sebesar Rp225 triliun dan terus membengkak menjadi Rp262 triliun (2008), Rp322,3 triliun (2009) dan tahun ini direncanakan menjadi Rp327,5 triliun. Hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah sepanjang kinerja birokrasi sesuai dengan harapan masyarakat. Namun, besarnya anggaran kerap tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membiayai kementerian dan birokrasi lebih didominasi sektor belanja pegawai ketimbang belanja lainnya. Belum lagi, besarnya dana juga berpotensi diselewengkan apabila tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Menurut perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),belanja pemerintah pusat selalu lebih besar dibanding belanja barang dan belanja modal. Pada 2005, pagu belanja pegawai mencapai Rp54,2 triiliun dan terus meningkat menjadi Rp73,2 triliun pada 2006, Rp90,4 triliun (2007), Rp112,8 triliun (2008), Rp143,5 triliun (2009), dan tahun ini rencananya menjadi Rp191,7 triliun. (m azhar/litbang SI) |