VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Nova Zaenal Divonis Tiga Bulan Penjara PDF Print
Friday, 12 March 2010
Image

SOLO (SI) – Masih ingat dengan Nova Zaenal? Pemain Persis Solo yang terlibat perkelahian dengan pemain Gresik United (GU) Bernard Mamadou pada 12 Februari 2009 itu, kemarin, divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo.

Nova dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus perkelahian dengan Mamadou di Stadion Sriwedari itu.Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Saparudin Hasibuan dalam putusannya menyatakan bahwa Nova bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.“Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan,”kata Saparudin.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun. Hal-hal yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan itu dinilai mencoreng dunia olahraga, khususnya sepakbola di Indonesia. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa masih diharapkan untuk terus berprestasi di dalam dunia sepakbola.

Dalam kesempatan itu, hakim juga menolak pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Heru Buwono,yang menyatakan bahwa perkara tersebut semestinya ditangani oleh PSSI.Alasan hakim, peraturan PSSI bukan peraturan yang bersifat mengikat seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur melakukan penganiayaan terbukti.

Heru Buwono mengaku sangat kecewa dengan putusan itu.Sebab putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Hakim dinilai terlalu banyak mengabaikan fakta persidangan seperti keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” Kata Heru Buwono. Pada pekan lalu,majelis hakim PN Solo juga memvonis Mamadou tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sebelumnya JPU menuntut Mamadou dengan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. (ary wahyu wibowo)  

 
coverjateng