VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Pengembangan Tol Jangan Abaikan Lahan Pertanian PDF Print
Friday, 12 March 2010
SEMARANG (SI) – Kemacetan lalu lintas yang terjadi berbagai ruas jalan di Jawa Tengah,tidak lama lagi diharapkan akan biasa diatasi. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) yang saat ini dibahas DPRD Jateng sudah mengatur pengembangan delapan ruas tol di wilayah ini.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Jateng, Istajib mengungkapkan, pasal 22 ayat (4) Raperda tersebut menerangkan bahwa pengembangan jalan tol antara lain meliputi, pemantapan jalan tol Semarang seksi A,serta seksi B dan seksi C. “Dengan adanya pembangunan tersebut,nantinya diharapkan kemacetan lalu lintas sudah bisa tertangani,”terangnya.

Namun, konsekuensi dari pembangunan jalan tol tersebut, dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, Jateng akan kehilangan ratusan atau bahkan ribuan hektare lahan pertanian dan perkebunan. Hal tersebut dalam jangka panjang dikhawatirkan akan berdampak terhadap ketahanan pangan di Jateng, yang menjadi salah satu penyangga pangan nasional.

Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng itu berharap, semua pihak baik pemerintah pusat, Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/ kota agar secepatnya melakukan langkah antisipasi berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan produktif.Di antaranya dengan melakukan kebijakan pembukaan lahan-lahan lain sebagai pengganti lahan yang terkena proyek. “Sebab pembangunan tol sudah menjadi keniscayaan karena sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Sementara ketahanan pangan dan posisi Jateng sebagai pemasok utama kebutuhan pangan nasional juga harus tetap dipertahankan,” tegasnya. Anggota Komisi D DPRD Jateng, Khayatul Makki menilai, pemerintah harus mempunyai iktikad baik dalam mempertahankan fungsi lahan pertanian dan perkebunan, sebagaimana mempertahankan fungsi hutan.

Dalam ketentuan pengalihfungsian lahan hutan untuk keperluan proyek, maka pelaksana proyek harus mengganti lahan dua kali lipat luas lahan hutan yang digunakan. Jika ini diberlakukan pada lahan pertanian, maka tidak perlu muncul kekhawatiran banyak lahan yang akan hilang. “Kalau lahan hutan pengantiannya 2 berbanding 1, untuk pertanian cukup 1 berbanding satu. Dengan begitu saya kira ketahanan pangan akan tetap terjaga, tidak ada masalah,”tegasnya. (khusnul huda/muh slamet)

 
coverjateng