|
PALEMBANG (SI) – Tak hanya gaji honorer yang belum dibayar Pemprov
Sumsel, tetapi uang makan dan tunjangan kesejahteraan pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Sumsel juga belum dibayarkan sejak
Januari lalu.
“Sudah tiga bulan ini kami dan PNS lainnya belum mendapatkan uang makan dan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah.Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan itu selalu dibayar rutin setiap bulan,” ungkap salah seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Sumsel yang enggan disebutkan namanya. Akibat penundaan tersebut, dia harus mencari pinjaman di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia berharap pemprov segera memberikan hak PNS yang sudah bekerja. Menanggapi masalah ini,Wakil Ketua DPRD Sumsel Drs H A Djauhari MM menyayangkan masalah yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dia mengatakan,pembayaran gaji maupun tunjangan merupakan kegiatan rutin dan sudah dianggarkan dalam APBD 2010. “Sepengetahuan kami, pemerintah telah mengalokasikan dana belasan miliar untuk membayar tenaga honorer, uang makan PNS, dan tunjangan lainnya. Kalau sekarang dana itu tidak ada, ini harus dicermati ke mana larinya uang miliaran tersebut,” kata Djauhari di ruang kerjanya. Menurut dia, jika melakukan pergeseran terhadap anggaran, seharusnya pemprov melaporkannya ke Dewan. Sejauh ini Dewan belum menerima laporan mengenai hal itu. “Kami minta pemprov tidak mempermainkan hak-hak PNS maupun honorer di lingkungan pemprov,”tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumsel Ir H Syaiful Islam mengatakan,gaji tenaga honorer sebetulnya sudah dianggarkan dalam APBD Induk. Namun, karena ada larangan penggunaan tenaga honorer, pemprov belum bisa membayarkan gaji honorer tersebut. Menurut dia,sebenarnya pemprov bisa menyiasatinya dengan mengubah status honorer, lalu mengajukan izin prinsip kepada Dewan. Melalui izin prinsip tersebut, pemprov bisa mencairkan anggaran sekarang, tetapi pos anggaran itu dimasukkan dalam anggaran perubahan. “Sementara ini dana Rp14 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Induk untuk membayar gaji honorer tidak boleh digunakan pos manapun dan akan dijadikan silpa,”tukasnya.
Syaiful menambahkan,bila ada pihak yang mengalihkan dana tersebut ke pos lain,seperti belanja barang dan jasa,mereka telah melakukan pelanggaran. Anggaran tersebut disahkan dalam paripurna dan dituangkan dalam perda.“Jadi untuk mengubahnya harus ada perubahan perda,”tukasnya. Dia mengatakan, gaji dan uang makan maupun tunjangan lainnya merupakan hak normatif setiap pegawai maupun honorer. (CR01)
|